Kao Teluk, beritasumbernews.com
Warga masyarakat dari enam Desa di Kecamatan Kao Teluk mengatasnamakan diri mereka Forum Masyarakat Enam Desa (FMED) menggelar aksi damai di Kantor Camat Kao Teluk mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara menetapkan status Desa.

Gelar aksi damai ini di gelar kemarin pagi sekitar pukul 10 : 45 Wit, yang di pimpin oleh Korlap Rijal Bambang dengan kekuatan masa aksi kurang lebih sekitar sepuluh orang. Selasa 25/01/2022

Gelar aksi damai tersebut masa aksi menggunakan Perlengkapan yakni” 1 unit pick up beserta Sound sistem, 1 buah Spanduk Besar bertulisan “masyarakat enam desa menuntut janji bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara”

Saat menyampaikan orasi di depan Kantor Camat Kao Teluk, masa aksi menyampaikan bahwa” Pemerintah Halmahera Utara harus menetapkan status Desa persiapan di 6 desa.

Pemerintah Halmahera Utara melakukan Pemekaran kecamatan di wilayah 6 desa, Kembalikan nomenklatur Desa Akelamo Kao yang berada di desa cibok

Kemudian di sampaikan pula bahwa” kami harapkan dengan permasalahan yang terjadi di wilayah kami dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah Ini dan dapat diselesaikan segera.

Setelah orasi dalam beberapa waktu kemudian masa aksi di ajak duduk bersama dilaksanakan hearing Bersama Pemerintah Kecamatan yang bertempat di depan Kantor Camat Kao Teluk Desa Dum Dum yang dihadiri oleh Camat Kao Teluk Yamin Hasan serta masa Aksi.

Dalam kegiatan Bearing tersebut Camat Kao Teluk Yamin Hasan menyampaikan” Pihak Kecamatan menerima apa yang menjadi tuntutan dari massa aksi sehingga mari masuk kami ada dalam satu pertemuan untuk membicarakan bersama sama.

Sementara itu di sampaikan oleh perwakilan masa aksi atas nama Amar bahwa” kami harapkan Jika apa yang kami laksanakan terkait dengan kegelisahan masyarakat yang belum terlaksana diharapkan untuk dipahami bersama karena selama ini kami berproses tetapi tidak digubris.

Pada prinsipnya Kami akan menerima orang yang bertugas atau pengambil kebijakan atas Permasalahan yang kami hadapi.

Sehingga pada intinya kami minta tanggapan atas hal tersebut dan hargai kami dengan apa yang kami lakukan demi kepentingan masyarakat khusus masalah kemasyarakatan generasi ini, sehingga pakai hati, pakai pikiran bahwa dalam segi pelayanan kami sangat sengsara.

Kami minta ada rasa hargai dan gubris dari pihak Pemerintah Daerah baik pihak Kecamatan karena sudah banyak masalah yang terjadi karena siapa lagi yang bisa lihat daerah ini kalau bukan kami masyarakat itulah jujur dari hati kami.

Sehingga saya bicara ini pakai hati bahwa kami tidak punya kepentingan tetapi aksi yang dilaksanakan jujur untuk membantu masyarakat kami dan itu fakta yang terjadi.

Bagi Kami susah kalau bupati dan wakil Bupati tidak ambil kebijakan, Kami hanya minta Pemerintah hadir dan turun langsung karena situasi di mana Pemerintah Halbar pada desa binaan dalam bentuk dukungan atas program pemerintah yang didapat tapi apa yang kami dapat, kasihan kami tidak dapat apa apa yang dihadapi.

Kami hanya minta kehadiran Pemerintah dalam melayani masyarakat, ini itulah yang kami hadapi dimana pengabdian di desa sangat sengsara sehingga Kami mohon hargai mereka yang punya jasa untuk mempertahankan Halut demi UU.

Dalam audiens atau hearing itu masa aksi sentakengancam bahwa” Jika mau rapat dengan Kami harus dengan janji tertentu, jika tidak kami akan memblokir jalan kembali” pungkas Amar

Sedangkan di tambahkan pula oleh satu perwakilan masa aksi juga Aswan yang menyampaikan bahwa” Ini merupakan persoalan kedaulatan 6 desa yang merupakan wilayah Pemerintah Halmahera Utara didalam ada Bupati, Wakil Bupati dan jajaran, sehingga hari ini kami turun menagih janji dari Bupati dimana sampai hari ini tidak ada langkah diplomasi karena ini merupakan persoalan harga diri yang tidak kunjung selesai, dimana muncul Permendagri nomor 60 yang tidak terselesaikan sampai sekarang. Ucap Aswan

Bagi kami apa yang disampaikan hanyalah janji tinggal janji sehingga terkait Dokumen yang ada kami minta pertanggungjawaban pihak kecamatan, yang mana sampai ini tidak ada koordinasi dari pihak kecamatan, sehingga ini merupakan masalah kemasyarakatan Dan kami minta kehadiran Pemerintah dalam menyikapi hal tersebut. Ungkapnya

Kenapa sampai sekarang Pemerintah tidak bisa mengambil langkah kongkrit, sehingga kami hadir dalam satu pembuktian bahwa pemerintah kecamatan hadirkan dalam pembuktian administrasi, dimana daerah ini memiliki bupati dan wakil Bupati hanya jabatan fungsional sehingga Kami minta kepada Bupati Halmahera Utara untuk turun karena masyarakat sudah jenuh dengan persoalan ini sehingga yang ada berjuang dan berjuang demi hal kamanusiaan.

fakta yang terjadi hanya terjadi diskomunikasi, sehingga dimanakah Pemerintah Daerah untuk melihat masyarakat kami sehingga kami minta hanya langkah kongkrit untuk kasih jelas karena adanya Permendagri nomor 60 makanya harus Turun karena masyarakat butuh kepastian. Ungkapnya

Lanjut Aswan” Pada akhirnya ketika tidak ada solusi yang diberikan dalam satu minggu dan minta kehadiran bupati dan wakil Bupati
Serta dokumen persiapan desa Kami minta segera ketidakhadiran Pemerintah daerah sehingga akhirnya jalan keluar kami akan memboikot jalan kembali. Tegas Aswan

Dari apa yang di sampaikan oleh masa aksi, Camat pun menanggapinya bahwa” dokumen yang dimintakan itu sudah siap hanya kurang satu desa dan belum terealisasi, serta ada alasan khusus sehingga proses ini belum berjalan karena kami dilanda Covid 19, dan saya berjanji saya akan pertaruhkan jabatan saya jika tidak dilalakukan maka saya akan turun dari jabatan ini. Ucap Camat

Tambahnya” sehingga kedatangan Pemerintah Daerah hanya menyampaikan hasil rapat sesuai surat yang dilayangkan, sehingga kami bicarakan bersama atas hasil kesepakatan kami dengan pemerintah daerah melalui unsur Teknis Pemerintah daerah. Kata Camat

Pasalnya” Sehingga saya minta kepada massa Aksi mari kami semua sama mendengar apa hasil kesepakatan yang disampaikan atas tuntutan yang dilayangkan kepada pemerintah daerah. Harap Camat

Kemudian Masa aksi melaksanakan satu pertemuan singkat dengan Pihak Pemerintah daerah bertempat di depan kantor Camat Kao Teluk Desa Dum Dum kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara.

Yang hadir dalam kesempatan tersebut Kadis PMD Wenas Rompis, Kasatpol PP Halut Mohammad Kacoa, Sekretaris Kesbangpol Halut Idham Noh, Camat Kao Teluk Yamin Hasan, Danki Satgas Pos Dum Dum Lettu Inf Oki Salendro, Kapolsek Malifut Ipda Saleh, dalam mendengar hasil kesepakatan atas tuntutan yang dilayangkan kepada Pemerintah Daerah.

Di sampaikan oleh Kadis PMD Halut Drs. Wenas Rompis bahwa” Lewat kesempatan ini kami sampaikan bahwa yang menjadi aspirasi masyarakat Kao Teluk ini juga sudah ada pembicaraan Pemerintah daerah dalam rapat bersama dengan bupati Halmahera Utara yakni melahirkan Kesepakatan untuk memekarkan wilayah Kabupaten Halmahera Utara bukan hanya di Kao Teluk tetapi wilayah Kao barat bahkan Kecamatan Loloda.

Kata Rompis” Dengan hati dan niat yang tulus dari Bupati sehingga diperintahkann kami dinas teknis terkait untuk turun ditempat ini menyampaikan apa yang menjadi niat pemerintah daerah dalam memekarkan wilayah Kao Teluk dalam dua kecamatan dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh semua masyarakat dan bapak ibu Pihak Pemerintah Kecamatan Kao Teluk dengan minimal satu kecamatan ada 10 desa dan ada persyaratan lain yang harus dipenuhinya,
sehingga kedepan akan ada rapat bersama Dan ada perbub dalam Pembentukan desa persiapan bahkan perda. Ucap Rompis

Lanjutnya” tujuan pemekaran desa dan kecamatan dalam Rangka memperpendek rentang kendali pelayan Pemerintahan, sehingga aktivitas pelayanan pemerintah dikecamatan dan didesa.

Tambah Rompis” rancangan kecamatan Kao Teluk ibu kota Dum Dum sehingga desa yang masuk ada 5 desa Defenitif dan 5 desa persiapan.

Desa Baromadeha, desa Tiour dimekarkan menjadi desa induk dan solimongo, desa Dum Dum ada satu pemekaran ada desa kobok, Desa kuntum mekar menjadi 2 yaitu Desa pemekaran lainoma dan desa Makaeling akan terbagi 2 desa flaoli dan Takome gamlamo.

Menurutnya” kecamatan teluk Kao ibu kota kecamatan Berada pada desa Bobaneigo, dengan desa pendukung 2 desa Defenitif Yakni desa pasir putih dan desa Bobaneigo, desa Bobaneigo terbagi dua desa toigodesa tetewang menjadi dua tetewang induk dan mareeling, Akelamo, Tabanoma dan desa cibok.

Tambahnya” terkait dengan rapat teknis kita berada dalam satu pertemuan bersama sehingga dimintakan kepada Pihak camat dalam mengakomodir semua ini dalam membicarakan hal teknis.

Sehingga Dokumen atas pemekaran Desa dapat disiapkan dengan Anggaran akan di masukan pada Anggaran perubahan Dalam pembiayaan Aktivitas Pemerintahan desa.

Masih Rompis” Dengan harapan kami kegiatan yang kami lakukan harus didukung karena ini menjadi aspirasi masyarakat Kao Teluk untuk menjaga keamanan dan ketertiban sehingga proses dapat berjalan dengan baik dalam waktu yang singkat

Apa yang di sampaikan Wenas Rompis di respon oleh perwakilan masa aksi Amar bahwa” diharapkan apa yang disampaikan dapat dijalankan dengan baik oleh Pemerintah Daerah dan bisa tembus dihati untuk dilaksanakan dengan tulus. Harapnya

Tambah Amar” kami semua berkeinginan mewujudkan perubahan demi keberlangsungan masyarakat hanya tinggal saling pengertian dari kami Semua.

Kata dia” yang kami sesali kami layangkan surat baru turun sehingga tradisi ini harus dirubah, semua yang disampaikan kira kira Teknis Pelaksanaan kapan jangan sampai janji tinggal Janji. Harap Amar

Lanjutnya” setelah ini kami minta untuk dapat bertemu dengan Bupati untuk kepastian atas Kesepakatan yang diambil.

Di tambahkan pula oleh Aswan”
Hari ini kami hadir sebagai bentuk solidaritas sederhana, sehingga apa yang disampaikan oleh pak kadis kami menyampaikan terimakasih.

Dengan waktu yang dekat kami minta untuk baku dapat dengan bupati Halmahera Utara terkait dengan kepastian apa yang disampaikan oleh pihak PMD Halut, sehingga kami minta berikan waktu kami bertatap muka dengan Bupati karena ketika dipikirkan kami adalah korban.

Wenas Rompis pun menambahkan”
untuk memastikan apa yang Kami sampaikan akan dilaporkan jika perwakilan akan bertemu dengan bupati, kami akan sampaikan langsung Kepada bupati atas Pertemuan tersebut.

Tambahnya” terkait kapan Pelaksanaan hal teknis Teknis proses pemekaran diharapkan kepada camat harus mengatur waktu sehingga atas Dasar draf Perbub pembentukan desa persiapan karena kita bekerja sesuai perintah sehingga dalam waktu dekat Kami ada dalam Pertemuan untuk rapat teknis Yakni pemetaan peta, batas desa, jumlah penduduk.

Setelah peraturan bupati keluar maka pemekaran untuk 2 kecamatan dapat dilaksanakan, serta penentuan pejabat dapat dilaksanakan sehingga rentan kendali akan dipotong dan diperpendek dalam layanan Pemerintahan. Ucap Rompis

Amar pun menambahkan” untuk Syarat perlengkapan dokumen harus ada pemahaman untuk memahami latar belakang Pihak Pemerintah desa tersebut, dengan partisipasi Pemerintah daerah dalam mendukung proses pelaksanaan tersebut.

Katanya” jika akhir dari Kesepakatan melahirkan Kesepakatan jangan salahkan kami karena langkah ini sudah ulang ulang kali.

Selain itu Kasatpol menambahkan”
sudah jelas apa yang disampaikan tinggal masalah teknis sehingga hari Senin pukul 14.00 Wit tepat kita semua berada dalam Pertemuan bersama, serta kehadiran pihak Dinas PU dan dinas terkait dalam membantu masyarakat.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan perbub, sehingga yang disiapkan adalah bagaimana kami menyiapkan berbagai administrasi untuk disiapkan terlebih dahulu sambil menunggu Anggaran yang kami masukan Dalam ABPD 2022 dalam pembiayaan desa tersebut.

Apa yang dibicarakan ada dua hal Yakni keinginan pemerintah atau keinginan masyarakat sehingga ada koneksivitas dari kami semua untuk sama sama mendukung jalannya proses pemekaran tersebut. (Endy-21)