Tiakur,beritasumbernews.com,Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Bambang Rudi Hartoko, SH., MH melaksanakan launching Rumah Restorative Justice secara virtual oleh Kejaksaan Tinggi Maluku diikuti oleh oleh semua satuan kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku senin 28/03/22.
Bamban Rudi Hartoko, SH., MH mengatakan Keadilan Restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku, pihak lain yang terkait bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Lanjut Hartoko, mengatakan Rumah Restorative Justice adalah tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian utk menyelesaikan masalah/perkara pidana yg terjadi dimasyarakat bertujuan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan mewujudkan kepastian kepastian hukum tidak hanya kepada pelaku / keluarga pelaku, korban/keluarga korban tetapi keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan stigma negatif, sehingga hubungan dalam bermasyarakat/kekeluargaan harmonis kembali dan tidak adanya saling dendam di kemudian hari.
Syarat- Syarat dapat dilakukan Restorative Justice adalah adanya perdamaian antara pelaku dan korban, tindak pidana yang acamannya di bawah 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.
Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya mengapresiasi dan memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya dengan dibentuknya rumah restorative justice di Kabupaten Maluku Barat Daya, sehingga permasalahan / perkara pidana yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri MBD dihadiri oleh Wakil Bupati MBD
,Drs Agustinus L Kilikily. Ketua DPRD A Tunay, Dadim 1511 Pulau Moa Letkol Inf Wira Moharromah , perwakilan Kapores, Kepala Desa dan selurah jajaran Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya. (Janes)
