Jakarta,beritasumbernews.com

Indonesia sebagai Negara hukum, maka seyogianya segala permasalahan yang ada perlu di proses sesuai dengan rel-rel hukum yang berlaku.

Hal ini, berdasarkan amanat norma Pasal 1 ayat 3, sebagaimana termaktub secara eksplisit dalam UUD NRI 1945. yang menyebutkan “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Menurut Paman Nurlete, kepada wartawan media inienjelaskan” Meneropong langkah penahanan terhadap Kadiv Propam Polri Non Aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo dari optik hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir J, yang terjadi di kediaman dinas miliknya di rumah dinas Polri, duren tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Merupakan cerminan dari implementasi asas equality before the law. Jelas Nurlete

Tambah Nurlete” Asas tersebut menegaskan, bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian, Sehingga dalam kaitannya dengan kasus tersebut, maka seorang jenderal sekalipun, tidak boleh kebal hukum dan di istimewakan.

Pasalnya” Oleh karena itu, selaku Direktur Eksekutif, masyarakat pemantau Kebijakan Publik Indonesia, memberikan apresiasi positif kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Atas penahanan terhadap Kadiv Propam Polri Non Aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, Sebagai suatu manifestasi netralitas dan konsistensi Kapolri dalam merawat kredibilitas dan reputasi institusi Polri.

Di jelaskan lebih lanjut” Penetapan tersangka terhadap Kadiv Propam Polri Non Aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sehingga yang bersangkutan sudah ditangkap dan ditahan di rutan mako Brimob kelapa dua Depok.

Kata Nurlete” Mengkonfirmasikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berkomitmen secara konsisten membongkar kasus ini secara transparan, objektif dan akuntabel kepada publik.

menurutnya” Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melakukan langkah cepat membentuk tim khusus di bawah pimpinan Wakapolri, Dan mengambil langkah tegas menonaktifkan, hingga kini penetapan tersangka Kadiv Propam Polri Non Aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Tambah Nurlete” Ini merupakan bentuk kepedulian Kapolri, menjaga profesionalisme dan independensi institusi Polri dalam menangani tindak pidana kasus tersebut.

Langkah penetapan tersangka terhadap Kadiv Propam Polri Non Aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sudah di nantikan oleh berbagai pihak selama ini, terutama publik Indonesia. Sebut Nurlete

Harapan berbagai pihak agar kasus ini terungkap secara transparan, objektif dan akuntabel sebagaimana telah di sampaikan sebelumnya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di konferensi pers. Ujar Nurlete

Akhirnya terjawab juga, walaupun prosesnya masih berjalan, Oleh karena itu, publik seyogianya perlu memberikan apresiasi terhadap sikap tegas dan konsistensi Kapolri. Tutur Nurlete

Selaku direktur eksekutif masyarakat pemantau kebijakan publik Indonesia, sekali lagi sangat mengapresiasi sikap tegas dan independensi serta konsistensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang tidak toleransi untuk melindungi bawahan yang beternak menjadi mafia hukum di tubuh institusi Polri. Pungkasnya

Pada opini sebelumnya, saya menilai bahwa dari awal untuk mengungkapkan kasus ini, menjadi tantangan dan ujian bagi Kapolri. Karena insiden tersebut, terjadi antara sesama anggota internal polri, dan locus delicti di rumah Kadiv Propam Polri. Sebut Nurlete

Tetapi, fakta empiris membuktikan di lapangan Kapolri tidak membiarkan kredibilitas, reputasi dan wajah institusi Polri tercemar dengan limbah konspirasi bawahannya, yang pandai bertopeng sosial pura-pura menjadi penegak hukum yang baik padahal mafia hukum.

Sebagaimana diketahui pada saat terjadi insiden tersebut, sangat menyita perhatian publik, Pasalnya, kasus yang hanya melibatkan internal Polri di lapisan bawah, tetapi Kapolri dengan cepat membentuk tim khusus pencari fakta, yang di pimpin langsung oleh Wakapolri.

Orientasi tim pencari fakta yang di pimpin langsung Wakapolri, dalam perannya tentu dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku, yaitu, mengedepankan pendekatan “scientific crime investigation”.

Guna membuka tirai kasus tersebut, secara transparan, objektif dan akuntabel sesuai dengan rel-rel hukum yang berlaku, Sehingga muncul setitik cahaya keadilan bagi keluarga korban.

Walaupun dari awal muncul spekulasi publik, atas banyak keganjilan dalam insiden polisi tembak polisi di rumah Jenderal, Misalnya, selama tiga hari baru kasus di umumkan, CCTV di rumah Kadiv Propam rusak sudah dua minggu sebelum insiden terjadi, keterangan pihak polres Jaksel, dinilai tidak seirama dan benturan dengan penjelasan dari keluarga korban Brigadir J, maupun bentuk keganjilan lainnya.

Tetapi sejauh ini, peran dan kiprah nyata tim khusus pencari fakta dan para penyidik, telah membuahkan hasil, Yaitu, beberapa jenderal hingga perwira menengah dicopot dari jabatannya, dan dimutasi hingga penetapan tersangka Kadiv Propam Polri Non Aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ketika kasus ini sudah diterkam oleh media, dan menjadi konsumsi publik secara luas, Serta muncul aneka spekulasi dan ragam pertanyaan kritis, terhadap sejumlah kejanggalan kasus ini. Justru menjadi resep investigasi, yang khasiatnya meningkatkan kerja Polri secara profesionalisme, demi menjaga kredibilitas dan reputasi institusi Polri.

Kerja tim khusus pencari fakta di bawah pimpinan Wakapolri dengan mengedepankan pendekatan “scientific crime investigation”. Maka motif kasus, berapa jumlah pelaku, locus delicti yang sebenarnya, dan dari mana senjata api yang digunakan.

Serta Brigadir J tewas, karena ditembak atau terjadi pembunuhan berencana di balik insiden ini. Semua akan terungkap secara transparan, objektif dan akuntabel.

Kendati demikian, saat ini publik belum bisa dapat menarik benang merah secara subjektif irasional provokatif, Sebelum hasil penyidikan dan investigasi, yang di lakukan secara transparan, objektif dan akuntabel dinyatakan selesai melalui keterangan resmi oleh pihak Polri.

Sebab, pada akhirnya semua kebenaran akan terungkap di pengadilan nanti bagi para pihak.

Jadi, pentingnya andil dan partisipasi publik dalam mengintip dan mengawasi kerja tim khusus pencari fakta dan para penyidik.

Publik harus menjadi obor keadilan dalam menerangi, gelapnya rel-rel hukum di republik ini. Semoga kasus ini, terungkap lebih terang kepada publik.

Namun, utamanya bisa melahirkan keadilan yang berkepastian, dan kepastian yang berkeadilan, serta kemanfaatan untuk keluarga korban. Tutup Nurlete (Rdks)