Kao,beritasumbernews.com
Setelah lewat beberapa hari kemudian usai di sita ratusan Miras jenis Captikus oleh Polsek Kao di dua Kecamatan, Kab.Halmahera Utara, di musnakan.
Kapolsek Kao Ipda.M.Faisal.S.Ip kepada media ini sore tadi menjelaskan bahwa” Pemusnahan barang bukti hasil Razia berupa minuman beralkohol jenis Captikus di wilayah hukum Polsek Kao. Rabu 14/09/2022
Menurut Kapolsek” pemusnahan-nya barang bukti minuman keras beralkohol jenis Captikus tersebut di laksanakan oleh Polsek Kao pada pukul 14 : 00 Wit.
Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Kapolsek Kao Ipda M. Faisal, S.Ip, Danpos Pamrawan Letnan Dua Dadang, Mewakili Danramil 03/Kao Sertu Teguh, Camat Kao Leomena Aralaha, S.Pdk, Camat Kao Utara Yoris Maningello, S.Ip, Pers Polsek Kao dan Koramil 03/Kao.
Kata Kapolsek” Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol jenis Captikus hasil razia di beberapa desa yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Kao diantaranya desa Doro, desa Bori, desa Daru dan desa Biang. Jelas Kapolsek
Pasalnya” Jumlah dan jenis barang bukti yang di musnahkan yakni” 23 Kantong Captikus ukuran 600 ML, 7 Botol Captikus ukuran 600 ML, 2 Jerigen Captikus ukuran 25 L, 1 jerigen Captikus ukuran 5 L. (Endy)
.
