Tiga Marga Di Tawiri Bantah Perneg Dari Saniri, Rapat Dengan Komisi I DPRD Kota Ambon Di Tunda

Ambon,beritasumbernews.com,Rapat Komisi I DPRD Kota Ambon, belum menuai hasil pada penyelesaian mata rumah parenta untuk calon Raja di Negeri Tawiri, akhirnya rapat dengar pendapat dengan komisi I DPRD Kota Ambon di tunda.

Menurut Sekertaris Komisi I DPRD Kota Ambon Julius N. Toisuta kepada sejumlah wartawan usai rapat mengatakan” dengan ketidak hadirnya Kabag Pemerintahan dan ketua Tim dalam rapat tersebut tadi maka rapat di tunda sampai kehadiran kedua orang tersebut. Sebut Toisuta

Rapat komisi I yang berlangsung di ruang paripurna DPRD pada pukul 12 : 00 Wit siang tadi, menurut Toisuta” pihaknya mempunyai keinginan yang sama, yang mana berkeinginan mendorong proses defenitif itu berjalan dengan baik, karena target Komisi I dalam Tahun ini semua permasalahan harus sudah terselesaikan. Ucap Toisuta

Kata Toisuta” dalam permasalah ini ada tiga marga yakni” Tuhuleruw, Soplanit, dan Helaha, yang mana menurut ketiga marga tersebut secara legitimasi mempunyai hak yang sama. Jelas Toisuta

Sementara menurut Kabag Hukum Pemkot Ambon Lexi. M. Manuputty yang di temui wartawan usai rapat juga mengatakan bahwa” terkait dengan proses pemerintahan Negeri Tawiri sampai dengan saat itu sudah melewati beberapa tahapan termasuk Januari 2023 kemarin sudah di lakukan uji publik.

Hal tersebut di hadiri juga oleh tim percepatan dari Pemkot Ambon, namun sangat di sayangkan sampai dengan saat ini fael atau berkas dokumen Perneg yang di buat Saniri itu belum sampai di Pemkot Ambon. Tutur Manuputty

Katanya” baik pihaknya maupun pihak tata pemerintahan belum melihat apa isi dari Perneg tersebut sehingga pihaknya sendiri belum bisa berbicara apapun atau belum bisa menilai apa yang menurut sisi hukum ada pelanggaran yang harus di perbaiki. Cetusnya

Oleh sebab itu Manuputty mengatakan akibat belum adanya Ramperneg itu sehingga pihaknya belum bisa melakukan evaluasi terkait apa yang termuat dalam Ramperneg tersebut. Jelasnya

Selain itu Asisten I bidang pemerintahan dan kesra Pemkot Ambon Elkyopas Silooy yang juga di temui wartawan mengatakan” soal pemerintah Negeri itu bukan soal pemerintah daerah namun dari pemerintah Negeri itu sendiri. Ucapnya

Kata Silooy” pemerintah kota akan menentukan kalau dari pihak pemerintah Negeri sudah menyampaikan hasil apa yang sudah di lakukan di Negeri itu sendiri. Tutur Silooy

Lebih tegas Silooy mengatakan” selaku Negeri jika di katakan itu Negeri berarti harus lakukan apa yang harus di lakukan selaku Negeri sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Tegas Silooy

Hal tersebut akan bisa mendorong pemerintah kota untuk melegitimasi kepala Negerinya, lebih jelasnya Silooy mengatakan bahwa” secara konstitusi ada Undang – Undang dasar 1945 yang termuat di dalamnya pasal 18 ayat 2 yang mengatakan tentang Negara melindungi hak – hak tradisional warga masyarakat. Jelasnya

Kemungkinan besar jika sesuai sampai batas waktu yang di berikan pemerintah lalu pihak Negeri tidak melakukan pengusulan tersebut untuk mendapatkan Raja Definitip maka, bisa jadi terancam kembali ke status Desa.

Selain itu pihak tiga marga tersebut menyebutkan diri Meraka dari mata rumah parenta, dan sesuai keterangan Ny.Grecya Tuhuleruw bahwa apa yang di buat oleh Saniri terkait Perneg itu sangat tidak sesuai mekanisme dan bisa di katakan cacat Hukum. Pungkasnya

Rapat tersebut di pimpin lansung oleh ketua komisi I DPRD Kota Ambon Jafri Taihutu di dampingi oleh Gunawan Moktar.SE. M.Si. (Veja)

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *