Ambon – beritasumbernews.com
Pelaksanaan Eksekusi Dalam Perkara Perdata Nomor : 53/Pdt.G/2008/PN.Amb di RT 04/RW 006 Neg. Batu Merah, Kec. Sirimau Kota Ambon.
Giat Eksekusi Lahan sesuai dengan hak milik nomor 221/1975 ganti belangko Sertifikat Hak Milik Nomor 221/2008 dengan Luas 1.342 M² (seribu tiga ratus empat puluh dua meter persegi) dengan Putusan Perkara Perdata PN. Ambon No 12/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Amb Jo No 53/Pdt.G/2008/PN.AB Jo Nomor 1847/K/Pdt/2010.
Eksekusi lahan itu di lakukan oleh Oleh Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin langsung oleh Panitra PN Ambon Yosephinus. M. Lakapu. SH, dengan mendapat pengamanan dari personil Polresta Ambon. Jumat 14/07/2023
Sebelum pelaksanaan giat eksekusi, Dilaksanakan apel kesiapan pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Ambon.
Kemudian pada Pukul 08.00 Wit Pihak Pengadilan Negeri Ambon yakni Notjei Leasa selaku juru sita PN Ambon tiba dilokasi dan melakukan Pembacaan Putusan Perkara Perdata PN. Ambon No 12/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Amb Jo No 53/Pdt.G/2008/PN.AB Jo Nomor 1847/K/Pdt/2010.
Kemudian dilanjutkan dengan proses eksekusi terhadap 1 unit rumah milik M.M. Bakry Ely, SH dan 1 unit tempat usaha milik Marjuki dengan menggunakan 1 unit alat berat jenis Exafator.
Hingga pada pukul 09.30 Wit. Giat eksekusi berakhir dalam keadaan aman dan tertib.
Dalam pelaksanaan giat eksekusi tersebut mendapatkan pengamanan baik secara terbuka maupun tertutup oleh Pers Kepolisan dan Pers TNI-AD sebanyak 362 Pers, yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pulau Ambon & PP Lease. (Tim)
