Salahutu, beritasumbernews.com, Perhitungan suara hasil rekapitulasi surat suara pemilu 2024 pada tingkat PPK Kecamatan Salahutu yang di laksanakan sejak Minggu 17 Februari 2024 hingga pada hari ke tiga Selasa 20 Februari 2024 berbagai gejolak polemik pun nampak terjadi dalam perhitungan suara.
Setiap perhitungan yang di mulai dari TPS Negeri Suli TPS hingga pada TPS 20 berfariasi gejolak pelanggaran yang terjadi, lebih nampak pada selisi suara caleg dengan jumlah suara sah dan tidak sah bahkan berbeda dengan DPT.
Hal tersebut terungkap jelas pada TPS 19 dan TPS 20 yang mana ada selisih suara yang signifikan jauh lebih dari DPT, para saksi partai pun mengkomplen hal tersebut dan berbagai solusi di lakukan, namun tidak di temukan hingga masuk pada permintaan para saksi untuk menunjukan daftar hadir.
Sangat di sayangkan ternyata para petugas KPPS dari TPS 19 maupun TPS 20 beralasan lupa mengisi daftar hadir.
Lebih lucu lagi saat di tanya dimana daftar hadir jawab KPPS bahwa daftar hadir ada di rumah ketua KPPS, anehnya saat terjadi perdebatan Ketua PPK Lansung mengskorsing hingga pagi nanti, baru di lanjutkan perhitungan suara dengan jaminan akan sesegera siapkan daftar hadir yang bermasalah tersebut.
Lebih aneh lagi, menurut KPPS daftar hadir ada di rumah ketua KPPS, ternyata setelah rekapan di tangguhkan dan terjadi skorsing, kemudian para saksi keluar dari ruangan, ketua PPK evaluasi kinerja KPPS, aneh bin ajaib tiba – tiba daftar hadir ada pada lokasi perhitungan suara sekitar kotak suara, hal itu di sebutkan Lansung oleh ketua PPK kepada awak media saat di temui di ruangan.
Dalil dan berbagai cara di buat untuk menghindari pelanggaran, padahal sejumlah pelanggaran yang sengaja di buat – buat namun semua dapat di selesaikan dengan dalil kekeliruan atau KPPS cape psikologinya ikut terganggu oleh situasi.
Salah satu anggota Panwascam Kec. Salahutu Soleman Tuarita kepada awak media beritasumbernews.com saat di temui di depan gedung balai pertemuan Kantor Camat lama menyampaikan bahwa” hal tersebut merupakan kesalahan administrasi saja, dan sebagai panwas tugasnya hanya memastikan semua kelengkapan pemilu berada dalam kotak dan kotak di pastikan tersegel dari TPS hingga ke KPPS dan sampai ke PPK. Ucapnya
Pihaknya juga akan melihat ketentuan pasal dari UU 7 dan melihat pelanggarannya seperti apa, dan untuk sementara dua dugaan pelanggaran tersebut untuk sementara di tangguhkan dulu, nanti di lihat lagi saat ada di ruang pleno. Tambahnya
Di tempat terpisah Salim Maruapey ketua PPK Kec. Salahutu yang di temui di ruang pleno kepada awak Media ini saat di tanyai terkait pelanggaran yang terjadi di dua TPS yakni TPS 19 dan TPS 20 Negeri Suli berdalil dengan segala cara guna menghindari dugaan pelanggaran.
Katanya” pekerjaan KPPS ini kan di bentur dengan berbagai psikologi, dengan situasi yang benar – benar menguji mentalitas dan psikologi, untuk hal tersebut yang di duga pelanggaran terkait daftar hadir itu di masukan dan tidaknya ke dalam kotak itu bagian dari KPPS sendiri. Ungkap Salim
Di tambahkannya” seharusnya daftar hadir itu harus di masukan karena itu merupakan kelengkapan alat bukti pemilu, dan ketika tidak di masukan maka jelas itu akan mempengaruhi proses rekapitulasi secara berjenjang nantinya. Jelas Salim
Di katakannya pula” yang namanya beban rekapitulasi itu ada yang namanya proses pertanggung jawaban administrasi dan untuk sampai ke Kabupaten harus melewati proses rekap di Kecamatan terlebih dahulu dan itu apabila terdapat selisih maka PPK wajib melaporkan proses pembetulan. Tutur Salim
Lanjutnya” ketika proses itu tidak di temukan maka selanjutnya solusinya adalah pencocokan data lewat C hasil secara fisik karena metode rekapan ini bersifat berbeda dengan tahapan 2019. Ucap Salim
Menurutnya” di 2019 jika terdapat selisih harus ada rekomendasi dari panwascam barulah kotak suara itu di buka, namun dalam PKPU 5 tahun 2024 terkait dengan rekapitulasi kotak suara harus di buka kemudian sampulnya di ambil kemudian di bacakan oleh PPS. Sebut Salim
Saat di bacakan di sertai dengan data yang ada dalam Sirekap, dan Sirekap ini setelah selesai perhitungan KPPS wajib melakukan pemotretan terhadap C hasil kemudian di aplod dalam Sirekap. Ujarnya
Dan jika terjadi kesalahan atau selisih di rekapitulasi tingkat Kecamatan yang pertama di cari itu adalah catatan kejadian kusus, dan jika tidak di temukan solusi maka harus ada daftar hadir, karena daftar hadir itu di gunakan untuk menguji sebaran surat suara sah yang di gunakan oleh pemilih. Terang Salim
Salim mengatakan rekan – rekan saksi partai hanya membutuhkan jumlah atau nilai dan penyelesaian selisih, sementara pihaknya dari PPK tidak, pihaknya hanya membutuhkan penyelesaian administrasi karena pihaknya mempunyai kepentingan perhitungan secara berjenjang. Ulasnya
Menurutnya” dengan tidak di temukannya daftar hadir dalam kotak suara bisa di katakan ada pelanggaran hukum-nya bisa juga di katakan tidak, karena kerja KPPS itu juga di perhadapkan dengan persoalan psikologi. Pungkasnya
Sementara ada UU yang menjamin terkait KPPS yang lalai yakni” Merujuk pada Pasal 489 UU No. 7 Tahun 2017 yang berbicara tentang pidana bagi panitia pungutan suara (PPS) yang lalai. (Chey)
