
Kegiatan sosialisasi dibuka dengan kata sambutan, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang terbagi menjadi dua sesi utama yang diamana Pemaparan materi tentang korupsi disampaikan oleh KBO Sat Reskrim, Ipda Charles Langitan, S.H., M.H. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, serta dampak negatif korupsi yang dapat merugikan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kanit Tipidter, Ipda M.J. Renuat, S.H., yang menjelaskan dampak buruk judi online terhadap perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat. Judi online dinilai merugikan dan berpotensi menimbulkan ketergantungan yang dapat mengganggu kestabilan rumah tangga dan kondisi ekonomi warga.
Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan atau berbagi pandangan mengenai isu-isu yang dibahas. Sosialisasi ini ditutup pada pukul 13.00 WIT, dengan harapan agar masyarakat semakin memahami bahaya korupsi dan judi online serta berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan kemajuan desa.
Kegiatan sosialisasi ini mencerminkan komitmen Sat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan pengaruh negatif judi online.(*)
