Halut,beritasumbernews.com
Telah di laksanakan rapat bersama yang di laksanakan di ruang rapat Kantor DPRD Kab.Halut antara DPRD dan perwakilan masyarakat adat lingkar tambang.

Rapat tersebut berbicara terkait Mekanisme Penambangan Rakyat di Wilayah Kontrak Karya PT. Lindotan Halamahera Bangkit. Jumat 8/10/2021

Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Ketua DPRD Halut Janlis G. Kitong, Wakil Ketua I DPRD Halut Asrul Hi Suaibun, Wakil Ketua II DPRD Inggrid Paparang SE, Para Perwakilan Anggota Komisi 3 DPRD, Perwakilan Sangaji Boeng Isak Bicara, Perwakilan Sangaji Towiliko Bapak Faren.

Hadir juga Perwakilan Sangaji Modole Bapak Santo Hayati, Perwakilan sangaji Pagu Bapak Ngetek, Serta Perwakilan empat suku masyarakat Adat lingkar tambang dengan jumlah yang hadir 40 Orang.

Rapat tersebut di buka secara resmi oleh ketua DPRD Halut Janlis G. Kitong, dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Halut menyampaikan bahwa” Rapat ini dilaksanakan guna mendengar tanggapan dari kita semua baik dari perwakilan 4 Suku serta bertujuan untuk mengontrol jalannya kegiatan ini agar berjalan tertib dalam Penyampaian aspirasi.

Selanjutnya Ketua DPRD mempersilahkan Perwakilan 4 Suku untuk menyampaikan beberapa hal, serta tanggapan.

Kesempatan itu perwakilan Suku Boeing yang di sampaikan oleh Isak Bitjara bahwa” Sebelum pertemuan ini kami sudah bertemu dengan pemerintah daerah Pada tanggal 26 Agustus yang intinya bahwa kami lembaga adat mengharapkan ketika proses penambangan dapat diatur dengan baik dan bijaksana sehingga manfaat dari tambang dapat dirasakan dengan Biak oleh masyarakat lingkar tamban

Terkait dengan aspek keamanan kami harapkan dapat diatur dengan baik sehingga peran dari wakil rakyat dan pemerintah dapat  diikut sertakan sehingga proses jalan Tambang dapat berjalan dengan baik.

Kami tahu bahwa ada Etikat Baik dari direktur PT Indotan untuk melihat kehidupan masyarakat sehingga kami datang dengan menyampaikan poin yang berkaitan dengan kewenangan dari wakil rakyat atas jalannya tambang rakyat adalah bahwa DPRD dapat menerbitkan Satu ketentuan dan dapat mengayomi Pelaksanaan penambang di PT. Indotan.

Kemudian di sampaikan pula oleh perwakilan Suku Pagu yang di sampaikan oleh Ngetek” Pertemuan yang dilaksanakan sebagai ekspresi kami Atas pertemuan yang dilaksanakan di rumah adat suku adat suku Boeng karena ketidak hadiran wakil rakyat.

Kami harap dalam berjalan kegiatan penambangan adanya poin – poin atau hal – hal teknis pada pertambangan mulai dari Ijin, wadah pertambangan pendamping sampai fungsi control dengan demikian kami minta pandangan dari Wakil rakyat yang memiliki aturan terhadap kegiatan pertambangan di tambang rakyat di PT Indotan

Dari situasi yang terjadi lebih  diupayakan bahwa hasil akan lebih banyak dari persoalan dari pada persoalan dibandingkan persoalan lebih banyak dari hasil, sehingga fungsi pengawasan dapat berjalan dengan baik

Sementara itu yang di sampaikan oleh Faren perwakilan Suku Tawiliko bahwa” Kegiatan yang dilakukan oleh PT NHM/Indotan dengan niat yang cukup baik bagi masyarakat dengan kehadiran Tambang Rakyat.

Diharapkan terkait dengan mekanisme dan sistem Pelaksanaan diwilayah masyarakat Penambang ini menjadi perhatian sehingga perlu adanya keseriusan dari wakil rakyat agar ada dampak positif untuk masyarakat.

Dengan adanya Rapat ini dimana dapat kita bicarakan secara regulasi dan siapa yang bertanggung jawab dengan menghindari dampak negatif sehingga Kami minta perhatian penuh dengan kajian khusus sehingga dapat terbentuk satu SOP bagi Para penambang rakyat.

Kemudian perwakilan Suku Modole yang di sampaikan Santo Hayati” Pada prinsipnya kami berharap dengan hadirnya Tambang Rakyat  ini merupakan sebuah kesempatan dan berkat bagi kita semua.

Kami juga belum mendapatkan konsep yang jelas harapkan agar ada Agenda khusus melibatkan pihak NHM dalam rapat lanjutan membicarakan hal-hal tersebut sehingga ada konsep penambang dapat kita tahu bersama.

Dari apa yang telah di sampaikan oleh perwakilan Suku – Suku, kemudian di responi oleh anggota DPRD Kab.Halut Syahril Hi Rauf yang mana menyampaikan bahwa”
kita harus lihat dari sisi legal formal bahwa Tambang Rakyat diatasi konsesinya barada Pada PT Indotan, artinya pemilik ini memberikan ruang kepada masyarakat untuk menambang. Yang merupakan hak mutlak dari PT Indotan, sehingga legal formal jangan lagi ditafsirkan karena kegiatan rakyat menambang ada Dalam konsesi PT Indotan dan tidak ada PT baru di atas konsesi PT Indotan

Terkiat SOP ini merupakan masukan bagi kami untuk dilaksanakan kajian bersama terkait SOP, baik SOP tenaga kerja sari sisi keselamatan kerja dan SOP lain hak – hak dari penambangan.

Konsep penambang yang diharapkan ini dalam upaya untuk dicari jalan keluar oleh pemerintah daerah dan wakil rakyat dalam mengakomodir berjalan tambang rakyat.

Pasalnya” Hak – hak masyarakat penambang itu yang perlu diatur apakah ada Badan Usaha baru, apakah diatur secara langsung dengan PT Indotan serta hak hak yang didapati oleh masyarakat.

Sedangkan yang di sampaikan oleh Irwan Djam SH Anggota DPRD Kab.Halut mengatakan juga bahwa”
Kami memberikan apresiasi bahwa di daerah ada nilai – nilai kearifan dan budaya dari halmahera Utara Ini atas terbentuknya lembaga adat.

Untuk merespon segala kegiatan usaha pertambangan Posisi ini harus diperhatikan terkait dengan perlindungan hak wilayah adat.

Bagaimana keterlibatan masyarakat Dewan Adat pada Tambang Rakyat belum bisa karena ada yang tahapan yang akan dilaksanakan.

Pembicaraan wakil rakyat dalam forum ini bukan sebagai forum pengambilan keputusan dimana akan tidaklah lanjuti Pemerintah belum final Belum secara konferensi diformalkan secara teratur.

Kami sangat setuju harus adanya keterlibatan Masyarakat Adat Dalam kegiatan penambangan tersebut Sesuai dengan udang Undang Agraria.

Dengan kehadiran kami dalam rapat Ini  mampu ada artikulasi seluruh kepentingan wilayah ini dan merupakan kewajiban kita semua dalam merespons sehingga ada tindak lanjuti masalah Ini kedepan Melalui pertemuan bersama.

Yang harus diatur terkait soal keberadaan Anggota tambang rakyat bukan hanya untuk orang Dari luar karena dari segi kemampuan dasar Belum mempunyai keahlian khusus sehingga ikhtiar kami bahwa harus melibatkan masyarakat Halmahera Utara dalam kegiatan Tambang Rakyat Ini.

Forum Ini menjadi intisari kita semua dalam mengambil keputusan terkait fungsi dan kedudukan teman teman Pada Tambang Rakyat tersebut.

Sedangkan Fahmi Musa.S.Pd selaku Anggota DPRD Kab Halut bahwa” Forum ini bukan Forum pengambilan keputusan tetapi untuk berdiskusi terkait dinamikanya pertambangan Dalam mencari solusi.

Dari sisi regulasi tidak memungkinkan jika kemudian diberikan ijin baru atas konsesi yang sudah, karena jika Kita melihat kembali terkait dengan Undang Undang cipta kerja Peran Pemerintah daerah dan masyarakat Adat Sangat kecil.

Ketidakhadiran kita dalam pertemuan pertama karena untuk mencari titik temu dengan Etikat baik dan memberi ruang masyarakat, meskipun dari sisi regulasi tidak ada Ijin pertambangan ada konsesi yang sudah ada.

Kami harapkan kedepan ada satu pertemuan yang lanjut mempertemukan titik temu masyarakat dan regulasi itu sejauh mana.

Penyampaian Anggota DPRD Fahmi Djuba juga mengatakan bahwa” Perwakilan empat suku bahwa ini merupakan berkah, terkait keterlibatan Wakil rakyat untuk mengelola pertambangan ini perlu adanya forum ini untuk meningkatkan Satu Forum lagi Antara wakil rakyat dan 4 suku untuk mengetahui posisi 4 suku ada dimana.

Di tanggapi oleh perwakilan Suku Towiliko yakni yang di tanggapi oleh Faren bahwa” Untuk wilayah penambang di wilayah konsepsi NHM/Indotan harus kita dudukan sistem sehingga Dari sisi regulasi tidak jadi permasalahan yang mana kewenangan Dalam regulasi ada sisi wakil rakyat.

Lalu perwakilan Staf khusus Bupati Halmahera Utara juga menambahkan bahwa” Kita harus sepakat bahwa soal regulasi tidak Boleh dialkukan lagi karena sudah jelas bahwa keberadaan tambang rakyat Berada dalam konsesi PT Indotan.

Yang perlu dibicarakan Keberadaan masyarakat dalam lingkaran Tambang dengan menjunjung tinggi adat 4 suku dibawah kesultanan Tidore.

Katanya” Teknik keselamatan kerja dan hak – hak masyarakat yang bekerja ini menjadi Keseriusan dan sepakat bersama antara pihak PT NHM Pemerintah daerah wakil rakyat ada Dalam satu, Kesepakatan kesepahaman yang kita bentuk sebagai dasar pembentukan regulasi.

Lalu kemudian di tanggapi juga oleh Perwakilan masyarakat adat Hard Pangendahen bahwa”Terkait nama Tambang Rakyat perlu diklarifikasi oleh pihak NHM / Indotan.

Kegiatan di PT NHM / Indotan menyangkut hal ini sudah ada persolan yang sudah muncul dan perlu ada perhatian dari kita semua.

Setelah ini kami meminta untuk diadakan  pertemuan bersama diwilayah lingkar tambang melibatkan semua unsur dalam dudukan hal ini karena kegiatan ini yang terjadi hanya seputar lembaga Adat Tanpa keterwakilan dari semua unsur tokoh masyarakat.

Perwakilan  dari Suku Pagu Bapak Negetek mengatakan juga bahwa”
Saya sepakat tidak Perlu ada ijin karena penambangan dalam konsesi PT NHM sehingga yang perlu diperhatikan adalah wadah apa yang harus mengakomodir proses kegiatan ini

Terkait dengan persoalan bagi hasil perlu diperhatikan oleh kita semua untuk menyikapi karena pada dasarnya hasil bagi penambang berdasarkan Lobang penambang dan disesuaikan dengan Volume hasil untuk mengejar dana bagi hasil, perlu adanya hal teknis dalam mengatur kegiatan tersebut dan harus adanya subjek pengawasan terhadap kegiatan masyarakat pada Areh tambang rakyat.

Kami minta Pandangan dan hal teknis sampai persoalan dana bagi hasil menjadi perhatian Kita semua untuk menepis hal yang tidak diinginkan.

Sementara Tanggapan masyarakat adat yang mengatakan bahwa” bagi Kami Regulasi sangat jelas dan tinggal diperbincangkan adalah sistem sistem  apa yang dilakukan sehingga masyarakat yang bekerja dapat bekerja dengan Baik.

Diharapkan kepada Kita semua untuk mengatur segala sesuatu yang terbaik bagi masyarakat Agar tidak timbul polemik.

Tanggapan Perwakilan DPRD
Syharil Hi Rauf secara jelas mengatakan bahwa” Kita sepakat tidak ada Ijin baru di atas Ijin yang sudah ada.

Terkait dengan sistem dan konsep serta hak – hak tinggal kita perlu dibicarakan lebih intens sehingga dari segi kesehatan dan kebutuhan dapat terpenuhi.

Sebagai Wakil Rakyat Budianto Gawasala” Rapat Ini kita naik satu tingkat Pada pertemuan berikutnya sehingga Poin – point yang disampaikan ada dalam satu Kesepakatan menjadi dasar hukum Atas Pelaksanaan rapat kedepan.

Terkait rekrutmen tenaga kerja bahwa ini akan diatur sehingga tidak menimbulkan hal Hal lain.

Jika berbicara kewenangan terkait perda maka kita akang berkoordinasi dengan pihak pemerintah melihat Permasalahan Ini kedepan dalam melihat kehidupan masyarakat orang banyak

Irwan Djam SH selaku anggota DPRD mengatakan” Perlu adanya proteksi yang lebih tinggi Dalam menjaga proses pengawasan pada kegiatan lapangan sehingga tidak menimbulkan polemik di lapangan.

Khusus pada posisi lobang perlu dibicarakan terkiat kesiapan kita melihat hal ini dengan pikiran dari lembaga ini untuk merespon hal tersebut.

Lambertus Keilien selaku anggota DPRD Halut juga menyampaikan bahwa” Kehadiran haji Robert membawa berkah bagi kita semua.

Kami semua khawatir terhadap permasalahan dan dana Bagi hasil, Adanya pertemuan satu tingkat terkait kajian teknis dan ekonomis dengan satu  draf konsep dan diatur Oleh Pimpinan.

Akhir dari semua pendapat yang di keluarkan dalam rapat tersebut lalu Janlis G.Kitong selaku Ketua DPRD menyampaikan kesimpulan bahwa”
Hanya membutuhkan kepastian dari posisi masing-masing 4 suku dan kami akan menindaklanjuti secara teknis, dengan satu Kesepakatan kedatangan Hi Robert membawa kesejahteraan bagi masyarakat Halmahera Utara

Menyangkut dengan PT Emerald Bahkan permasalahan di perusahaan 4 Suku ini harus terlibat bukan hanya terfokus pada satu permasalahan tetapi harus menempatkan posisi 4 Suku adat dalam permasalahan perusahaan yang ada di area lingkar tambang. Sehingga marilah kita bertanya kepada dirinya apa yang sudah kita perbuat terhadap perusahaan perusahaan ini.

Ketidakhadiran kami wakil rakyat dalam pertemuan dikarenakan kami semua berada dalam tahapan pendalaman terkait penambang rakyat sehingga dari hasil pendalaman kami wakil rakyat melakukan  survei atau studi banding ke Sumbawa terkait dengan tambang rakyat yang pada intinya kami sudah mempunyai sejuta pandangan semua tergantung pada kegiatan Teknis.

Pada intinya kami akan melakukan pertemuan rapat lanjutan kedepan dengan mengundang semua unsur  elemen yang mempunyai kepentingan Dalam membicarakan hal-hal teknis dan hal hal lain seperti tenaga kerja, UPA dan lingkungan yang akan diatur sedemikian rupa. Tutup Kitong
(Endy-21)