Tobelo,beritasumbernews.com
Rapat pertemuan Antara Forum Masyarakat Enam Desa ( FMED ) Kecamatan Kao Teluk Dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara terkait Malasah tapal batas wilayah 6 Desa kecamatan Kao. Teluk.
Rapat tersebut Bertempat di Ruangan Meeting Wakil Bupati Halmahera Utara Desa Mkcm Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara Telah dilaksanakan Giat Rapat pertemuan Antara Forum Masyarakat Enam Desa ( FMED ) Kecamatan Kao Teluk Dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara terkait Malasah tapal batas wilayah 6 Desa kecamatan Kao Teluk. Senin 11/10/2021
Rapat tersebut di hadiri oleh” Wakil Bupati Halmahera Utara Bapak Mulis Tapi Tapi S.ag, Kabag Pemerintahan Pemda Halmahera Utara Bapak Jhon Anwar Kabalmay, Camat Kao Teluk Bapak Yamin Hasan, Sekertaris Kordinator Lapangan FMED Sdr. Muamar Ternate, Tokoh Pemuda Kao Teluk Bapak Muhlis Ternate, Tokoh Masyarakat Kao Teluk Bapak Faisal, Perwakilan Masyarakat Kao Teluk sebanyak 10 Orang.
Mengawali rapat tersebut Wakil Bupati Kab.Halut Mis Tapi Tapi.S.Ag dalam penyampaiannya mengawali rapat bahwa” Terima kasih kami ucapkan kepada Forum Masyarakat Enam desa dimana awalnya akan melaksanakan Aksi Pemboikotan Jalan trans Halmahera Namun Atas pengertiannya dimana hal tersebut sangat berdampak sehingga hari ini dapat hadir di tempat ini untuk bagimana kita membicarakan solusi dan langkah – langkah kongkrit dalam menyelesaikan persoalan ini.
Kata Wabup” Kami juga Faham betul terkait Masalah Tapal batas di Enam desa olehnya itu kami selaku pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara akan berupaya semampu mungkin untuk dengan cepat menyelesaikan Hal ini.
Pasalnya” Selanjutnya Kami berikan kesempatan agar apa yang menjadi Harapan Masyarakat Enam Desa agar di sampaikan secara detile di forum ini.
Usai Penyampaian Wakil Bupati, di lanjutkan dengan penyampaian yang di sampaikan oleh Sekertaris Forum Masyarakat Enam Desa Kecamatan Kao Teluk Muamar Ternate bahwa” Pada pertemuan tertanggal 9 Agustus 2021 Lalu kami sangat sesalkan dimana Saat pertemuan tersebut Bupati dan wakil Bupati tidak menghadiri sehingga rapat yang waktu itu kami laksanakan tidak mendapatkan penjelasan – penjelasan yang rasional sehingga anggapan kami pemerintah Halmahera Utara hanya menjadikan Permasalahan di wilayah enam Desa Antara pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat sebagai Beban yang di hadapi oleh masyarakat Enam Desa.
Ditambahkannya” Perlu kami sampaikan bahwa Dengan adanya Permendagri No 60 Tahun 2019 Tentang Batas wilayah Enam Desa Tentunya sangat menjadi satu permasalahan serius yang perlu di pahami oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
Lanjut dia” Permendagri 60 tahun 2019 juga telah mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat yang Mulai bertingkah dengan cara melakukan pematokan batas wilayah serta membangun fasilitas – fasiltas Umum di wilayah enam Desa Hal ini tentunya sangat menjadi kecemburuan dari masyarakat Enam desa versi halut karena hingga saat ini tidak ada pemeretaaan sosial yang di rasakan oleh masyarakat Enam Desa versi Halut.
Menurutnya” Saat ini kita ketahui bersama bahwa Wilayah Enam Desa Terbagi atas dua Pemerintahan yakni Halbar dan Halut Anehnya Saat ini Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat akan Menggelar Pemilihan Kepala Desa Di wilayah Enam Desa Hal ini juga perlu di seriusi oleh Pihak Pemerintah Daerah Dan Pihak Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kata Ternate” Perlu kami sampaikan juga bahwa Permasalahan Enam Desa Sangat berpotensi terjadinya konflik jika hal ini di diamkan oleh Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
Anggapan Kami saat ini Pemerintah Halmahera Utara tidak mampu menyelesaikan Permasalahan ini. Ujarnya
Terkait dengan peta atau nomenklatur wilayah 6 desa hingga saat ini kita tidak tau batas wilayahnya dimana. Jelasnya
Solusinya pemerintah kabupaten Halmahera Utara harus menyampaikan kepada pemerintah provinsi agar dapat turun ke wilayah 6 desa untuk menyelesaikan hal ini. Pintanya
Sedangkan yang di sampaikan oleh Faisal (Perwakilan FMED) bahwa”
Perlu kami sampaikan saat ini pemerintah kabupaten halbar dengan terobosoan – terobosannya yakni membangun fasilitas seperti WC dan sebagainya di wilayah kabupaten Halmahera Utara olehnya itu hal ini harus secepatnya di selesaikan jangan sampai terjadi kecemburuan sosial oleh masyarakat Enam Desa versi Halut.
Menurutnya” perlu ada ketegasan pemerintah kabupaten Halut dan pemerintah prov untuk menyampaikan terkait batas – batas desa yang ada di wilayah Kao Teluk.
Kehadiran kami adalah untuk mengharapkan kepastian terkiat status wilayah 6 desa. Harapnya
Kami bingung kata dia” dengan status wilayah 6 desa karena setiap bergantinya pimpinan Halmahera Utara selalu berbeda – beda terkait apa status wilayah 6 desa.
Pasalnya” perlu kami sampaikan juga bahwa terkait status wilayah akelamo cibok agar di kembalikan ke desa akelamo.
Kami meminta agar hari ini agar desa akelamo cibok di defenitifkan agar nomenklatur desa akelamo di kembalikan. Pintanya
Lanjutnya” Perlu juga kami sampaikan bahwa beberapa waktu lalu kehadiran bupati halbar bersama camat dan desa persiapan di 6 desa versi Halbar telah melakukan penarikan patok yang kemudian akan di bawa ke Jakarta olehnya itu kami harapkan agar pemerintah kabupaten Halut agar hadir ke wilayah 6 desa kemudian merevisi patok – patok yang telah di tanam oleh pemkab. Halbar.
Mendengar semua ungkapan hati, Wakil bupati Mulis Tapi Tapi S.ag. berikan masukan yakni” Kita bersama tidak menyetujui Permendagri 60 Tahun 2019 olehnya itu kita mencari solusi bagimana kita menyelesaikan masalah ini tetapi hal ini dapat selesai apabila ada dukungan dari masyakat untuk dapat mendesak kepada pihak provinsi untuk dapat mempertegas hal ini.
Hal tersebut di sampaikan pula Penyampaian Tokoh Pemud Kao Teluk Mulis Ternate bahwa” Sejak permasalahan tapal Batas Ini hanya merupakan hal terknis yang belum kita selesaikan.
Kita ketahui bersama bahwa Tidak ada Undang – Undang atau regulasi Yang mengatur tentang keberadaan Kecamatan Jailolo Timur karena di tolak Oleh Mendagri tetapi Kabupaten Halmahera Berat Berani mengatakan kepada masyarakat bahwa disana ada kecamatan entah formulasinya seperti apa tetapi itu tetap kecamatan menurut Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
Olehnya Solusi Yang tepat saat ini adalah di wilayah Enam Desa Terdapat 5 Desa Persiapan Yaitu Dusun Bangkok , Dusun Ngebaino , Dusun Toigo Dan Akelamo Cibok oleh itu harapan kami agar setiap desa persiapan di kab. Halut agar di dilksanakan Pilkades Hal ini untuk menunjukan kepada Masyarakat Enam Desa Bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Juga Serius dalam menyikapi Permasalahan Enam Desa.
Kita Tidak harus terpaku dengan aturan pemerintah pusat tetapi ada Tindakan politis atau sikap politik dari Bupati dan wakil Bupati untuk mendefenitifkan Desa persiapan di Kao Teluk kemudian di ikut sertakan dalam Pilkades.
bahwa sebaiknya desa desa persiapan yang ada di wilayah 6 desa agar di ikutkan dalam Pilkades serentak Tahun ini bersamaan dengan 53 Desa Lainnya yang akan menggelar Pilkades di tahun 2021 ini.
Kemudian Wakil Bupati pun menambahkan” Dalam rangka pembentukan Desa agar camat dan kades melakukan sosialisasi agar masyarakat guna meredam Masyarakat yang telah terpengaruh dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
Katanya” Saya setuju dengan apa yang di sampaikan oleh Bapak Mulis Ternate Bahwa Kita perlu mengikuti aturan oleh pemerintah pusat namun kita juga harus menggunakan langkah politis atau sikap politik dengan mendefenitifkan Desa Persiapan serta melaksanakan Pilkades di wilayah enam Desa.
Syarat menjadi Kecamatan Adalah suatu wilayah harus mencapai Dua puluh Desa Olehnya itu dengan kita mendefenitifkan Desa Desa Persiapan maka akan mencukupi standart agar suatu wilayah menjadi Kecamatan. Ucap Wakil Bupati
Apa yang telah di bahas di sini agar sekembalinya ke Enam Desa Camat Kao Teluk bersama pemerintah desa serta desa persiapan di kecamatan Kao Teluk untuk melakukan Hearing secara intens dan hasilnya akan kami dengarkan langsung di kecamatan Kao Teluk. Ajaknya
Menurutnya” Nomenklatur Desa Akelamo Kao harus tetap berada di Akelamo induk olehnya Itu Akelamo Cibok juga harus kita laksanakan Pilkades agar Dana Desa Akelamo Kao tidak lagi terbagi menjadi dua guna pembangunan di kedua desa ini dapat bejalan dengan baik.
Kami akan bicarakan dengan Dinas terkait dan Bupati Halmahera Utara agar persoalan Desa – Desa persiapan di Kao Teluk akan kami coba dengan selesaikan dengan Sikap politik kami. Pesannya
Pada hari Kamis nanti saya akan meninjau langsung perkembangan di wilayah enam Desa olehnya itu agar setelah dari sini camat Kao Teluk dapat mengagendakan pertemuan dengan tokoh dan perangkat desa Kao Teluk untuk langkah – langkah apa yang harus kita gunakan dalam menyelesaikan dan mendorong pemprov untuk bijak dalam hal ini. Ujar Wakil
Forum Masyarakat Enam Desa Sangat Menyesalkan Sikap diam Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dimana Saat ini Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Telah Melakukan pematokan Batas Wilayah Dan Desa Di Kecamatan Kao Teluk Khususnya Enam Desa.
Menurut Penyampaian Perwakilan FMED bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dengan Beraninya Melakukan Verivikasi data yang kemudian akan digunakan sebagai data Pilkades di wilayah 6 desa yang masuk dalam wilayah hukum kabupaten Halmahera Utara.
Masyarakat Enam Desa Versi Halmahera Utara menginginkan agar 5 Desa Persiapan Di Kecamatan Kao Teluk untuk di ikut sertakan Dalam Pilkades bersamaan dengan 53 Desa lainnya yang akan menggelar Pilkades pada tahun 2021. (Endy-21)
