Ambon,-beritasumbernews.com — Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin, menegaskan bahwa kehadiran Otoritas Jasa Keuangan di daerah bertujuan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari praktik ilegal.
(Ambon,18/06/2026)
Dalam keterangannya kepada media di Ambon, Muchlasin menjelaskan bahwa amanat OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
“Otoritas Jasa Keuangan hadir berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Kami menerima banyak amanat, mulai dari pengaturan dan pengawasan, perlindungan konsumen, hingga edukasi masyarakat agar tidak menjadi korban scam atau penipuan di sektor jasa keuangan,” ujarnya.
Menurutnya, literasi keuangan penting agar masyarakat tidak dirugikan oleh investasi ilegal.
“Apa artinya kesejahteraan kalau ternyata masih banyak tindak pidana di bidang jasa keuangan Karena itu, tugas pemberantasan investasi ilegal kami jalankan bersama aparat penegak hukum,” katanya.
Muchlasin menambahkan, OJK akan mengerahkan seluruh kemampuan untuk menjaga masyarakat, khususnya di Maluku, agar dapat menjalankan aktivitas keuangan dengan lebih aman.
(Chey)

