Gambar Walikota dan Wakil Walikota Ambon
AMBON -beritasumbernews.com – Menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Pemerintah Kota Ambon meluncurkan rangkaian kegiatan istimewa. Salah satunya program Pos Keliling Pelayanan Perizinan Usaha Gratis.
Program ini digagas Wali Kota Ambon Drs. Bodewin M. Wattimena dan didukung Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisuta. Imbauan resmi disampaikan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Ambon, Sabtu (8/8/2026)
Melalui program ini, Pemkot Ambon memfasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha [NIB] dan perizinan usaha secara gratis bagi seluruh pelaku usaha di Kota Ambon.
Layanan ini menggunakan sistem pos keliling agar lebih dekat dengan masyarakat, khususnya pelaku usaha yang selama ini terkendala mengurus izin di kantor pemerintahan.
Jadwal dan 6 Kelurahan Sasaran
Pelayanan akan dilaksanakan pada Selasa, 11 Agustus 2026 di 6 kelurahan:
1. Kelurahan Nusaniwe
2. Kelurahan Benteng
3. Kelurahan Silale
4. Kelurahan Uritetu Hunipopu Belakang Kota
5. Kelurahan Batu Merah
6. Kelurahan Polda Batu Meja
Wali Kota Bodewin menyebut HUT RI ke-81 menjadi momentum tepat membuka kesempatan bagi masyarakat.
“Memperingati HUT RI ke-81 ini, kami membuka kesempatan yang baik karena Pemerintah Kota Ambon akan membuka pendaftaran izin usaha secara gratis. Sehingga masyarakat Kota Ambon mendapatkan kesempatan yang luas untuk mendaftarkan izin usaha mereka,” tegas Bodewin.
Pembuatan NIB gratis ini merupakan langkah strategis Pemkot untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, memperluas pelaku usaha formal, dan memberikan kepastian hukum.
Dengan NIB, pelaku usaha akan memiliki identitas usaha yang sah dan diakui di seluruh Indonesia. Hal ini juga membuka akses lebih luas ke permodalan dan program pemerintah.
Pemkot Ambon mengimbau seluruh pelaku usaha di 6 kelurahan sasaran untuk memanfaatkan kesempatan ini. Warga diminta membawa persyaratan yang diperlukan dan hadir sesuai jadwal.
“Semangat kemerdekaan tidak hanya dirayakan dengan upacara. Tetapi juga diwujudkan dalam bentuk kemerdekaan ekonomi bagi masyarakat, di mana setiap warga diberi kesempatan yang sama untuk berkembang melalui usaha yang sah dan tertib,” tutup Bodewin.
(Chey)

