Tobelo,beritasumbernews.com

Kurang lebih 60 orang para Nelayan yang tergabung dengan Aliansi Nelayan Bersatu Kab.Halmahera Utara turun jalan menyuarakan aspirasinya.

Pantauan media ini tadi siang, Aksi yang di pimpin oleh Korlap Amirullah Peregar turun jalan menyuarakan aspirasinya lewat orasi yang di sampaikan di halaman depan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Halut, di Desa Widia, Kec.Tobelo. Senin 28/06/2021

Aksi ini hendak mendesak DKP agar segera menghentikan aksi Kapal Tangkap Ikan yang sedang beroperasi di sekitar laut perairan Halmahera secara ilegal yang sudah meresahkan para Nelayan saat melaut.

Masa aksi yang menyampaikan orasi tersebut itu dengan menggunakan alat peraga untuk menyampaikan aspirasinya yakni” satu buah megafone dan dua buah bendera merah putih.

Masa aksi menyampaikan pernyataan sikap mereka yaitu meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara segera membatasi aktivitas penangkapan ikan oleh Nelayan luar di perairan Maluku Utara.

Kemudian meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (DKP) segera Intervensi Pasar.

Dan juga meminta Kepala Dinas Perikanan Halmahera Utara segera Evaluasi 10 Kapal Luar dari Halmahera Utara, dan kemudian juga meminta DKP segera dicabut ijin penangkapan ikan oleh nelayan diluar dari Kabupaten Halmahera Utara.

Masa aksi juga menyampaikan ancamannya yakni” Apabila permintaan kami ini tidak diakomodir maka jangan disalahkan apabila terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.

Masa aksipun meminta agar dapat dilakukan hearing terbuka dengan Kepala Dinas Perikanan.

Permintaan masa aksi di dengar dan kemudian di jawab dan lansung melakukan hearing terbuka dan permintaan tersebut diakomodir oleh Dinas Perikanan melalui Kepala Bidang Operasi Penangkapan Ahmad Nurlete.

Nurlete menjelaskan” Sesuai dengan permintaan oleh massa aksi, maka kami akan melaporkan kepada Kadis Perikanan karena saat ini beliau sedang berada diluar daerah. Sebut Nurlete

Kata Nurlete” Kami di Kabupaten memiliki batasan – batasan yang telah diatur oleh regulasi dan undang – undang untuk itu harus di pahami oleh semua pihak.

Tambah Nurlete” Apa yang menjadi tuntutan massa aksi akan kami tindaklanjuti paling lambat 3 hari kedepan, dan Tentunya semua hal harus dilakukan oleh kami, salah satunya Pengawasan dan Evaluasi.

Massa aksi kemudian meminta pihak Dinas Kelautan dan Perikanan untuk bersama – sama melakukan mengecek dokumen kapal ikan yang sedang berlabuh di Pelabuhan TPI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan izin, ditemukan bahwa Kapal Ikan sebanyak 4 Kapal Tidak Memiliki Izin Usaha Perikanan dan Izin Usaha Penangkapan sesuai dengan ketentuan, atas dasar hal tersebut massa aksi meminta kepada kapal – kapal tersebut untuk keluar dari Perairan Halmahera Utara dan apabila ingin kembali maka harus memperbaharui izinnya sesuai dengan ketentuan.

Kapal ikan ilegal yang dimaksud oleh massa aksi adalah kapal INKA MINA. Kapal tersebut merupakan pemberian dari pihak Prov.Maluku utara kepada masyarakat nelayan ternate yang beroperasi penangkapan ikan di perairan Halmahera utara.

Bahwa kapal INKA MINA memiliki izin penangkapan hanya di perairan Halmahera selatan tetapi kapal tersebut beroperasi di Halmahera utara berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku utara. (Endy-21)