Ambon,,beritasumbernews.com,,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, melalui Wakil Ketua Melkianus Sairdekut menyerahkan hasil rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun 2020, kepada Wakil Gubernur Barnabas Nathaniel Orno.
Hasil rekomendasi ini diserahkan melalui rapat paripurna penyampaian rekomendasi dewan, terhadap LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (4/6/2021), yang dipimpin Wakil Ketua Melkianus Sairdekut.
Di tempat terpisah, rapat ini diikuti Gubernur Maluku Murad Ismail secara virtual dari kediamannya di Poka Ambon, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kasrul Selang.
Gubernur dalam sambutannya mengatakan, laporan tersebut, tentunya telah dibahas secara sungguh-sungguh. Hal ini menunjukkan, bahwa dewan serius dalam mengawal penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat.
“Oleh karena itu, kami menyampaikan terima kasih serta penghargaan tinggi kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerja keras dan kerjasama yang telah diberikan, sehingga dapat menyelesaikan pembahasan disertai rekomendasi terhadap LKPJ akhir tahun anggaran 2020,” katanya.
Menurut Gubernur, rekomendasi yang disampaikan dewan merupakan catatan kritis atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Rekomendasi ini, juga berfungsi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, menuju tata kelola pemerintahan yang baik, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di Maluku.
“Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan ke depan, harus melalui kerja sama yang penuh keikhlasan. Kita harus tetap memperkuat upaya kerjasama multi stakeholder, sehingga mampu memacu pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pendidikan dan derajat kesehatan masyarakat, serta peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur,” ujarnya.
Gubernur menjelaskan, pemerintah daerah juga bertekad untuk terus memperkuat upaya peningkatan pendapatan asli daerah, antara lain melalui peningkatan kinerja perusahaan daerah. Selain itu, upaya penting lainnya yang akan dilakukan dalam rangka mempercepat pembangunan, adalah terus mendorong peningkatan sarana prasarana di bidang pekerjaan umum, perhubungan, informasi dan komunikasi serta energi listrik.
“Sedangkan pemberdayaan masyarakat, dilakukan melalui penguatan UMKM serta optimalisasi pemanfaatan komoditas unggulan sektor kelautan dan perikanan, pertanian, dan pariwisata,” jelas Gubernur
Di akhir sambutannya, Gubernur mengaku, jalinan kemitraan antara Pemprov dengan DPRD selama ini, akan mengatasi permasalahan di masa mendatang secara lebih efektif dan efisien. Keduanya dapat merumuskan program dan kegiatan secara lebih optimal, serta bermanfaat bagi seluruh masyarakat Maluku.
“Untuk itu, saya perintahkan kepada semua pimpinan OPD segera mempelajari dan menindaklanjuti rekomendasi dewan ini, agar pembangunan dan pelayanan publik akan semakin baik lagi,” tutup Gubernur.
Sementara itu, Benhur Watubun selaku Ketua Pansus membacakan lima rekomendasi DPRD Maluku terhadap LKPJ Gubernur Maluku tahun 2020, agar dapat ditindaklanjuti dalam rangka perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan.
Kelima rekomendasi tersebut adalah : Pertama, melakukan reformasi birokrasi pada beberapa pejabat struktural yang sampai saat ini masih dalam status Pelaksana Tugas (Plt) untuk di definitifkan.
Kedua, dalam hal kebijakan pemberian bantuan kepada kelompok atau komunitas, pemerintah daerah harus lebih jeli dalam mengukur peruntukannya dan kelompok sasaran. Hal ini agar output yang diharapkan berbanding lurus dengan outcamp yang diinginkan.
Ketiga, orientasi pelayanan minimum oleh pemerintah daerah seharusnya berkonsekuensi terhadap meningkatnya kinerja ekonomi daerah. Dalam perspektif itu, maka pelayanan semua perizinan harus terkonsentrasi dalam satu pelayanan yang terintegrasi.
Keempat, berkaitan dengan investasi di Maluku, maka setiap investor selain memanfaatkan anak daerah secara proporsional juga harus memiliki kantor cabang di wilayah Maluku dan DPRD meminta, agar harus ada peraturan Gubernur sebagai aturan dan pelaksanaannya.
Kelima, DPRD mendesak Gubernur untuk menegaskan kepada kepala dinas PUPR untuk segera menyelesaikan pembangunan di Kabupaten Maluku Tenggara pada perubahan APBD 2021..
(Rdksi)