Ambon,beritasumbernews.com
Dalam rangka mengharmonisasikan,membulatkan,dan memantapkan konsep peraturan Gubernur dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kanwil Maluku adakan pengharmonisasian Peraturan Gubernur tentang penerimaan peserta didik baru. Rabu (23/6).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Hussein, S.Pd. M.Pd, dan dihadiri oleh Pihak Pemrakarsa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Perwakilan Biro Hukum Sekda Provinsi Maluku dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Maluku.
Rapat Harmonisasi ini bertujuan menyelaraskan dan mengharmonisasikan rancangan peraturan Gubernur dengan Permendikbud No.1/2021 Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun pembelajaran 2021/ 2022. Adapun Peraturan gubernur ini disusun sebagai dasar dalam proses penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas(SMA), Sekolah Menengah Kejuruan(SMK), dan Sekolah Luar Biasa(SLB).
Hasil yang didapatkan dari rapat tersebut bahwa perlu dilakukan perubahan terhadap konsiderans menimbang,dasar hukum mengingat, dan perlu disesuaikan dengan Permendikbud No. 1/2021. Untuk itulah akan diadakan rapat lanjutan pada minggu depan. (En – 21)