Ambon,beritasumbernews.com Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Maluku, Andi Nurka, menandatangani perjanjian kerjasama dengan Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku dalam upaya pemenuhan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se Kota Ambon. Senin,(7/6/21)

Penandatanganan perjanjian kerjasama yang dilakukan bersama Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha RSKD, Ratna Nasir, berlangsung di Ruang Rapat RSKD sore tadi.

Kakanwil Kemenkumham Maluku yang didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Saiful Sahri, dan jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan se- kota Ambon, merasa sedikit lega.

Hal ini dikarenakan pemenuhan kesehatan WBP di UPT kota Ambon yang tergolong padat, sudah mendapatkan solusi yang tepat.

“Tenaga medis dan prasarana di UPT Pemasyarakatan kami sangat terbatas, sehingga untuk pelayanan kesehatan WBP dalam keadaan tertentu harus dirujuk ke rumah sakit. Jadi melalui kerjasama ini, saya harap penanganan kesehatan WBP sudah tidak menjadi kendala yang berat bagi UPT Pemasyarakatan.”ujar Andi.

Menyambut baik kerjasama yang telah di jalin, Kasubag TU, Ratna Sari juga berharap agar hal ini berjalan lancar. Dan bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi WBP.

“Terima kasih bapak kakanwil untuk memberikan kesempatan bagi kami, rekan-rekan RSKD untuk bisa berkontribusi dalam pelayanan bagi saudara-saudara kita di dalam Lapas-Rutan.

Dan saya juga berharap kerjasama ini bisa berjalan lancar dan kami jajaran RSKD bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terkhususnya pada Warga Binaan”tambah Ratna.
Selain itu, Andi juga menambahkan bahwa masalah kesehatan bagi WBP adalah hak mutlak yang tidak bisa dipisahkan dari mereka.

Karena yang dibatasi hanya kebebasan nya, tetapi hak-hak yang lain harus tetap di penuhi. (Veja/Red)