Waisarisa,beritasumbernews.com

Pengadaan satu buah unit Motor ikan yang di sebut Jaring Bobo, milik Desa Waisarisa sejak 2019 hingga saat ini terbengkalai.

Pejabat Desa Waisarisa Julius Paino.S.Kes yang di temui awak media beritasumbernews.com di Kantor Desa Waisarisa dua hari lalu menjelaskan bahwa” pengadaan Bodi Bobo tersebut sejak 2019. Selasa 08/06/2021

Menurutnya” Desa menganggarkan 270 juta dari hasil musyawarah bersama di Desa sejak 2019 silam, pengadaan Bodi Bobo lengkap dengan jaring dan mesin dan lewat salah satu Tokoh Masyarakat di Dusun Pakarena, Desa Kairatu La Ode, namun hingga saat ini menjadi perhatian publik Bodi tersebut tak kunjung ada di Desa.

Kata Pauno” La Ode saat hendak membeli Bodi tersebut dengan sebuah kesepakatan walau pun Bodi seken namun harusnya terbuat dari Fiber, namun kenyataan di beli adalah Bodi Kayu, sehingga Masyarakat maupun pihak Pemerintah Desa tidak menerima dengan iklas adanya Bodi tersebut.

Dari situlah sebuah pernyataan kesanggupan dibuat menjadi fiber di tanda tangani di atas kertas bermeterai 6000 oleh La Ode tersebut guna akan merubah atau akan membungkus Bodi kayu tersebut dengan Fiber.

Seiring waktu berjalan sejumlah uang kurang lebih 290 juta bahkan mencapai 300 juta lebih karena di tambah dengan satu buah mesij jomson yang di beli kemudian.

290 juta bahkan anggaran yang keluar sudah lebih dari 300 juta, namun La Ode Berdalih dengan berbagai alasan yang membuat pihak Masyarakat dan Pemerintah Desa merasa kesal dan kecewa.

Berbagai informasi terus berkembang, bahkan ramai di medsos bahwa Pejabat Desa dan bhkan TPK Desa dan Staf sudah lakukan kongkalikong dengan pihak Ode yang sebagai pekerja Bodi tersebut, namun kenyataannya setelah informasi ini berhasil di himpun media ini ternyata pihak La Ode sebagai pekerja Bodi yang sudah menanda tangani pernyataan kesanggupan selesaikan tersebut terus berdalih, ternyata uang sudah terpakai habis oleh La Ode sehingga Bodi tidak sanggup terselesaikan olehnya. Ungkap Pauno

Merasa di rugikan oleh pihak La Ode, pihak Desapun lakukan proses Hukum dengan melaporkan La Ode ke pihak Polisi, agar La Ode bertanggung jawab dengan apa yang di nyatakan dalam pernyataan tersebut. (Yan.L)