Polemik Pemindahan Aset Kab. Malra Yangg Hingga Saat Ini Belum Di Srahkan Ke Pemkot Tual, Komisi I DPRD Soroti

Politik

Ambon,beritasumbernews.com

Komisi I,DPRD Maluku menyoroti terkait persoalan polemik pemindahan aset Kabupaten Maluku tenggara yang sampai saat ini belum sepenuhnya diserahkan ke Pemkot Tual.Ujar Anggota DPRD Maluku Benhur Watubun kepada wartawan kemarin di Ambon. Rabu 23/6/2021

 

Menurut Politisi PDIP Maluku  Dapil Maluku Tenggara dan Kepulauan Aru ini masih ada tiga aset yang menjadi problem, yaitu pendopo Yarler, rumah dinas Wakil Bupati yang sementara ditempat Bupati M.Thaher Hanubun dan SKB.

 

Dalam pelaksanaannya ada multi tasfir terhadap Undang-Undang (UU) pasal 13 ayat 7 menjelaskan, aset dan dokumen sebagaiamana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 3 meliputi sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintah kabupaten Malra yang berada dalam wilayah koa Tual. Ungkapnya

 

Menurut Watubun“Pemkab Malra berpendapat, yang mereka serahkan itu untuk sementara kan belum ada rumah jabatan, itu bukan suatu wajib harus serahkan, karena dalam pasal 13 ayat 7 poin A mengatakan bahwa aset yang ada di kota Tual yang diserahkan itu sebagian. Tutur Watubun

Di jelaskan Watubun” Kata sebagian itu kemudian menimbulkan multi tafsir, makanya sampai hari ini ada tiga aset yang belum Apalagi dalam UU dimaskud dalam pasal 13 ayat 8 mengatakan apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokuen sebagaimana dimaksud pada ayat 7 tidak dilaksanakan oleh Bupati Maluku Tengara, Gubernur selaku wakil pemerintah wajib melaksanakannya.

Sehingga Kata Watubun” sampai hari ini masalah sudah sampai di Depdagri, turun balik naik lagi, kemudian DPRD turun dengan harapan DPRD ini kita mencoba menjembatani dan sesegara mungkin bisa diselesaikan,”ucapnya.

Watubun menilai, dalam pelaksanaannya kedua daerah masih berpegang pada dasar hukum UU 31 tahun 2007, yang dianggap sebagai panglima untuk menyelesaikan proses ini. Namun dilain sisi, kedua daerah juga harus menerapkan norma dan etika, mestinya falsafah leluhur hukum Larvul Ngabal, kemudian pedoman hidup Ain Ni Ain menjadi landasan bagi pemda setempat untuk menyelesaikan masalah ini.

Dalam sebuah harapan, Kedua daerah hanya beda wilayah administratif, tapi sama-sama orang kei, satu bahasa lagi, ada hubungan kekeluargaan, kekerabatan, semestinya dibicarakan secara baik dengan pendekatan kekeluargaan sebagai orang kei,”harap Watubun

Tambah Watubun”Menindaklanjutinya, Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang mengakui sudah ada progres penyelesaian aset, dengan disiapkannya lahan oleh pemerintah kabupaten, hanya saja pemda Maluku saat ini sementara mencari bentuk-bentuk pembiayaan untuk pembangunan rumah dinas. Terangnya

Komisi sudah merekomendasikan itu untuk kita menganggarkan, sekarang kita tinggal melihat pintu masuk caranya bgaimana. itu internal kita, nanti dibahas,”Jelas Watubun   (Ona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *