Weda,beritasumbernews.com
Realitas yang terjadi selama ini dalam pelaksanaan tugas-tugas di lapangan khususnya terhadap penegakan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja sering terjadi kesalahpahaman dan bahkan bentrok fisik dengan masyarakat yang ditertibkan tersebut.
Pasi Ter Kodim 1512/Weda Kapten Inf. Sofyan yang di hubungi Redaksi beritasumbernews.com menjelaskan bahwa” Walaupun dalam pelaksanaan tugas tersebut telah mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar operasional Prosedur Polisi Pamong Praja. Sabtu 19/06/2021
Lanjut Sofyan” Sementara dilain pihak, ada beberapa kelompok masyarakat lainnya yang memberikan penilaian dengan berbagai asumsi negative terhadap keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja.
Kata Sofyan” Guna menghindari hal penilaian negative tersebut, perlu peningkatan kualitas sumber daya aparatur tidak hanya secara fisik namun yang lebih penting lagi adalah pembentukan watak, karakter dan mental personil. Ujar Sofyan
Menjawab tuntutan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat telah memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Dasar Polisi Pamong Praja, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Dasar Polisi Pamong Praja.
Sertu Jasman Koramil 1512 – 01/Weda bersama 2 Babinsa lainnya melaksanakan kegiatan latihan Pradiksar kepada peserta calon Satpol PP Kab.Halteng Thn.2021 dengan jumlah peserta 64 orang, yang bertempat di area Pendopo Falcilno Weda Ds.Fidyjaya Kec.Weda Kab.Halteng.
Kegiatan yang dilaksanakan tersebut berupa” Apel pagi peserta calon Satpol PP, Lari pagi dilanjutkan senam pelemasan, kemudian Latihan dasar PBB.
Pendidikan dan Latihan dasar Pol PP ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap
dan perilaku Polisi Pamong Praja;
meningkatkan profesionalisme polisi pamong praja dalam malaksanakan tugas penegakkan peraturan daerah.
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat; dan
menyediakan PNS yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan persyaratan untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja. Tutup Sofyan
(Veja/Red)