Ragam

Amankan Aset Yang Di Tempati Warga Secara Ilegal, Lanud Pattimura Lakukan Dengan Persuasif Dan Humanis

Laha,Ambon,beritasumbernews.com

Dalam rangka pengamanan aset negara yang dikuasakan oleh TNI AU, Lanud Pattimura menggelar pengamanan aset di wilayah Desa Tawiri tepatnya di seputaran dekat gerbang masuk Lanud Pattimura, terhadap warung-warung sepanjang jalan yang menempati lahan milik TNI AU Lanud Pattimura.

Dengan membagikan surat pemberitahuan kepada masyarakat sekitar yang berada di lokasi tersebut, yang telah menempati secara ilegal terhadap aset negara Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura dengan Sertifikat Hak Pakai No.6 tahun 2010 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN Kota Ambon) milik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Pertahanan Republik Indonesia dan sebagai pengguna TNI AU (Pangkalan TNI AU Pattimura), dan tercatat di Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dengan Nomor Registrasi 50412000000001 dan Nomor SIMAK 2.01.03.06.003.1, untuk segera melapor ke Lanud, agar dilakukan pendataan lebih lanjut.

Dari 14 warung yang berada di lokasi tersebut, 13 warung bersedia di data dan membuat surat pernyataan bahwa mereka menempati lahan milik TNI AU Lanud Pattimura dan 1 warung tidak bersedia di data sehingga dilakukan penyegelan terhadap 1 warung ilegal tersebut (Kamis, 8/7).

Terkait hal itu, (hari ini-9/7) terjadi aksi demo massa yang melepas segel Police Line pada 1 bangunan warung tersebut.

Letkol Kal Deddy Setiawan (Kadislog Lanud Pattimura) beserta tim aset dan Babinpotdirga serta beberapa anggota Lanud Pattimura, tiba di lokasi kejadian untuk melakukan koordinasi secara persuasif dan humanis dengan berbaur bersama massa, terkait dengan perusakan segel yang dilakukan oleh massa di warung usaha milik a.n. Yan Lebesuban. (Jumat, 9-7-2021).

Untuk diketahui, didalam surat No.B/267/V/2021 tentang pemberitahuan kepada pemilik warung yang berada di aset tanah Lanud Pattimura tanggal 31 Mei 2021, (surat tersebut diberikan pada 23 Juni 2021) menyatakan bahwa pemilik dari warung-warung tersebut diberi waktu 14 hari kalender untuk melaporkan usahanya kepada Pangkalan TNI AU Pattimura.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum didalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.115/PMK.06/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara.

Namun hingga tanggal 7 Juli 2021 tidak ada tanggapan dari warga. Sehingga Pangkalan TNI AU Pattimura akan bertindak tegas dengan melaksanakan penyegelan terhadap warung-warung liar tersebut.

Lebih lanjut, sebelum kegiatan pemberitahuan hingga penyegelan tersebut, sudah empat kali terhitung sejak (4 Agustus 2020, 26 Agustus 2020, 14 Oktober 2020, 26 November 2020) dari pihak Pangkalan TNI AU Pattimura melaksanakan silaturahmi dan sosialisasi tentang aset bersama staf dan pimpinan Desa Tawiri.

Menilik kembali ke catatan sejarahnya, dalam rangka kegiatan operasional latihan TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura sekaligus untuk mempertahankan kedaulatan negara Republik Indonesia, yang pada tahun 1950 baru saja merdeka dan masih rawan dengan upaya penjajahan kembali oleh bangsa Jepang maupun bangsa Belanda ketika itu.

Maka Kepala Staf Angkatan Perang (KSAP) melalui Surat Nomor 023/P/KSAP/50 tanggal 25 Mei 1950, telah menginstruksikan kepada TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura untuk menguasai lapangan-lapangan terbang serta bangunan-bangunan yang termasuk lapangan dan alat-alat yang berada di lapangan, dan sungguh-sungguh diperlukan untuk memelihara lapangan-lapangan tersebut menjadi milik TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura, dalam rangka benteng pertahanan untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura telah diberikan kuasa penuh oleh Negara untuk menguasai secara fisik wilayah pertanahan dimana keberadaan Pangkalan TNI AU Pattimura, di Desa Laha, Kec. Teluk Ambon, Kota Ambon.

Pada perkembangan selanjutnya terhadap penguasaan fisik tanah di Desa Laha, Kec. Teluk Ambon oleh TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor H.20/5/7 tanggal 9 Mei 1950 tentang penyelesaian tanah-tanah yang dahulu diambil oleh Pemerintah Pendudukan Jepang.

Di dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa tanah-tanah yang dahulu diambil oleh Pemerintah Jepang dikembalikan kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia, sehingga menjadi dasar bagi TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura yang telah diberikan hak oleh Negara untuk menguasai aset tanah yang berada di Desa Laha, Kec. Teluk Ambon, dalam rangka melaksanakan kegiatan operasional menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia.

Kemudian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai SE. No.Agr/40/25/13 tanggal 13 Mei 1953 yang berisi tentang Penyelesaian permasalahan tanah-tanah yang dahulu diambil oleh pendudukan Jepang serta batas waktu penyelesaian tanah tersebut, dengan batas waktu berakhir pada akhir tahun 1953.

Berdasarkan Surat Edaran Mendagri tersebut, tidak ada warga masyarakat yang melapor ataupun melakukan klaim terhadap kepemilikan tanah tersebut hingga akhir tahun 1953, sehingga diputuskan oleh Negara bahwa tanah di Desa Laha seluas 209,25 Ha diberikan penguasaannya kepada TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura untuk dijadikan sebagai area kegiatan operasional pertahanan negara demi menjaga kedaulatan NKRI.

Oleh karena itu, sejak saat itu secara administrasi dan legal berdasarkan hukum yang berlaku, TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura resmi menguasai secara fisik tanah Negara.

“Terkait hal tersebut, sebelumnya sudah pernah audiensi dengan Gubernur Provinsi Maluku dan disetujui (untuk penertiban aset milik Lanud Pattimura sesuai aturan hukum yang berlaku) oleh Gubernur Maluku” ujar Komandan Lanud Pattimura, Kolonel Pnb Andreas A. Dhewo, M.Sc., M.Si (Han).

Untuk diketahui, pihak Lanud Pattimura telah mengeluarkan Surat Danlanud Pattimura kepada Walikota Ambon nomor B/319/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang permintaan klarifikasi penertiban surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di aset tanah Pangkalan TNI AU Pattimura.

Rencana untuk kedepan, Lanud Pattimura akan melakukan upaya pendataan & selanjutnya meminta warga yang telah puluhan tahun menempati tanah negara tersebut untuk menandatangani surat pernyataan diatas materai, yaitu apabila dikemudian hari tanah negara tersebut akan digunakan untuk kepentingan negara, baik oleh pemerintah ataupun untuk kepentingan pertahanan, warga bersedia meninggalkan tanah tersebut tanpa tuntutan apapun.

(Veja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *