Laha,beritasumbernews.com
Dalam rangka pengamanan aset negara yang dikuasakan oleh TNI AU, Lanud Pattimura menggelar pengamanan aset di wilayah Desa Tawiri tepatnya di seputaran dekat gerbang masuk Lanud Pattimura, terhadap warung-warung sepanjang jalan yang menempati lahan milik TNI AU Lanud Pattimura.
Dengan membagikan surat pemberitahuan kepada masyarakat sekitar yang berada di lokasi tersebut, yang telah menempati secara ilegal terhadap aset negara Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura dengan Sertifikat Hak Pakai No.6 tahun 2010 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN Kota Ambon) milik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Pertahanan Republik Indonesia dan sebagai pengguna TNI AU (Pangkalan TNI AU Pattimura).
Dan tercatat di Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dengan Nomor Registrasi 50412000000001 dan Nomor SIMAK 2.01.03.06.003.1, untuk segera melapor ke Lanud, agar dilakukan pendataan lebih lanjut.
Pengamanan aset yang dilakukan oleh Lanud Pattimura berdasarkan Surat Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara (Koopsau) III No: B/270/IV/2021 perihal Penyelesaian Permasalahan Aset di Lanud Pattimura tertanggal 14 April 2021 kepada Komandan Lanud Pattimura yang berisikan, agar Danlanud Pattimura melakukan patroli secara rutin dan terpimpin karena TNI Angkatan Udara sudah menguasai aset yang disertai dokumen pembuktian yang kuat.
Dan apabila ada warga yang menempati/membangun diatas lahan TNI AU C.q Lanud Pattimura sebaiknya warga tersebut dilaporkan secara pidana yaitu tindak pidana penyerebotan kepada aparat kepolisian.
“Menindaklanjuti instruksi dari Pangkoopsau III sebagai induk dari Lanud Pattimura tersebut, pihak Lanud Pattimura saat ini sedang melaksanakan pengamanan aset dengan pendataan dan penandatanganan surat pernyataan bagi masyarakat yang menempati aset tanah TNI AU Cq. Lanud Pattimura.
Pada intinya, hal tersebut bukanlah untuk melakukan penggusuran, melainkan sebagai bentuk informasi yang baik bagi masyarakat yang menduduki tanah tersebut.
Bahwa telah mendirikan bangunan di aset tanah TNI AU Cq. Lanud Pattimura, serta sebagai bentuk informasi apabila suatu hari aset tanah tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemerintah daerah atau pertahanan, masyarakat yang bermukim di aset tanah TNI AU Cq. Pattimura tidak kaget lagi, sehingga mereka memiliki pemahaman dan persiapan sejak dini” jelas Danlanud Pattimura.
Lebih lanjut Danlanud Pattimura menambahkan, “Terkait kegiatan pengamanan aset Pangkalan TNI AU Pattimura, sebelumnya Tim Aset Lanud Pattimura sudah pernah beraudiensi dengan Gubernur Provinsi Maluku dan disetujui (untuk penertiban aset milik Lanud Pattimura sesuai aturan hukum yang berlaku) oleh Gubernur Maluku.
Kemudian telah pula berkoordinasi dengan Kajati Ambon, Walikota Ambon, dan Kapolres Ambon yang pada intinya sepakat akan selalu mendukung langkah Lanud Pattimura dalam mengamankan aset tanah negara tersebut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku” ujar Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Andreas A. Dhewo, M.Sc., M.Si (Han).
Merunut kembali sejarahnya, dalam rangka kegiatan operasional latihan TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura sekaligus untuk mempertahankan kedaulatan negara Republik Indonesia, yang pada tahun 1950 baru saja merdeka dan masih rawan dengan upaya penjajahan kembali oleh bangsa Jepang maupun bangsa Belanda ketika itu.
Maka Kepala Staf Angkatan Perang (KSAP) melalui Surat Nomor 023/P/KSAP/50 tanggal 25 Mei 1950, telah menginstruksikan kepada TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura untuk menguasai lapangan-lapangan terbang serta bangunan-bangunan yang termasuk lapangan dan alat-alat yang berada di lapangan, dan sungguh-sungguh diperlukan untuk memelihara lapangan-lapangan tersebut menjadi milik TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura, dalam rangka benteng pertahanan untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka TNI AU Cq.
Pangkalan TNI AU Pattimura telah diberikan kuasa penuh oleh Negara untuk menguasai secara fisik wilayah pertanahan dimana keberadaan Pangkalan TNI AU Pattimura, di Desa Laha, Kec. Teluk Ambon, Kota Ambon.
Pada perkembangan selanjutnya terhadap penguasaan fisik tanah di Desa Laha & sebagian Desa Tawiri, Kec. Teluk Ambon oleh TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor H.20/5/7 tanggal 9 Mei 1950 tentang penyelesaian tanah-tanah yang dahulu diambil oleh Pemerintah Pendudukan Jepang. Di dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa tanah-tanah yang dahulu diambil oleh Pemerintah Jepang dikembalikan kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia, sehingga menjadi dasar bagi TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura yang telah diberikan hak oleh Negara untuk menguasai aset tanah yang berada di Desa Laha & sebagian Desa Tawiri, Kec. Teluk Ambon, dalam rangka melaksanakan kegiatan operasional menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia.
Kemudian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai S.E. No.Agr/40/25/13 tanggal 13 Mei 1953 yang berisi tentang Penyelesaian permasalahan tanah-tanah yang dahulu diambil oleh pendudukan Jepang serta batas waktu penyelesaian tanah tersebut, dengan batas waktu berakhir pada akhir tahun 1953. Berdasarkan S.E. Mendagri tersebut, tidak ada warga masyarakat yang melapor ataupun melakukan klaim terhadap kepemilikan tanah tersebut hingga akhir tahun 1953, sehingga diputuskan oleh Negara bahwa tanah di Desa Laha seluas 209,25 Ha diberikan penguasaannya kepada TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura untuk dijadikan sebagai area kegiatan operasional pertahanan negara demi menjaga kedaulatan NKRI.
Oleh karena itu, sejak saat itu secara administrasi dan legal berdasarkan hukum yang berlaku, TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura resmi menguasai secara fisik tanah negara tersebut.
Lebih lanjut berkaitan dengan hal tersebut, diketahui bahwa pihak Pemerintah Negeri Laha a.n. Said Laturua pernah mengajukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Lanud Pattimura terkait aset tanah di wilayah Desa Laha dan sebagian Desa Tawiri pada tanggal 22 Mei 2017, dengan hasil bahwa Peninjauan Kembali yang diajukan oleh a.n. Said Laturua ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan nomor 26 PK/Pdt/2018 tertanggal 18 April 2018.
Untuk diketahui, pihak Lanud Pattimura telah mengeluarkan Surat Danlanud Pattimura kepada Walikota Ambon nomor B/319/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang permintaan klarifikasi penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di aset tanah Pangkalan TNI AU Pattimura yang berlokasi di Dusun Air Sakula RT 001/05, Negeri Laha, Kec. Teluk Ambon, Kota Ambon. Dan Walikota Ambon sudah menyampaikan akan menindaklanjuti segera untuk pencabutan IMB di tanah negara di wilayah Air Sakula tersebut. Rencana untuk kedepan, Lanud Pattimura akan melakukan upaya pendataan & selanjutnya meminta warga yang telah bertahun-tahun menempati tanah negara tersebut untuk menandatangani surat pernyataan diatas materai, yaitu apabila dikemudian hari tanah negara tersebut akan digunakan untuk kepentingan negara, baik oleh pemerintah daerah ataupun untuk kepentingan pertahanan, warga bersedia meninggalkan tanah tersebut tanpa tuntutan apapun. (Rdks)