Karpan,Ambon,beritasumbernews.com,
Masalah kesehatan di tengah pandemi Covid – 19 sangat – sangatlah memprihatinkan sehingga DPRD turut berperan aktif dalam menyukseskan program Pemerintah guna mencegah penyebaran.
Hanya dengan melalui taat protokol kesehatan setiap orang akan terhindar dari bahaya ancaman penyebaran Virus Covid – 19 yang kini kian meningkat dan menakutkan bagi semua Warga Masyarakat.
Hal ini menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Maluku lewat apa yang di sampaikan tadi dalam rapat bersama Badan Musyawarah DPRD yang di sampaikan oleh Justina Renyaan Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Maluku kepada Wartawan di Kantor DPRD Provinsi tadi siang. Rabu 07/07/2021
Kata Renyaan” Dalam pertemuan tadi kita membahas tentang penerapan disiplin protokol kesehatan, atau rancangan peraturan daerah (Ranperda) oleh pemerintah daerah tentang covid-19 yang namanya protokol kesehatan. Ujar Renyaan
Lanjutnya” Kalau bagi saya sebelum ada payung hukum Rujukan Teknis (Juknis), tentu masyarakat dan kita berpikir ini hanya berupa instruksi yang massif diserukan belum merupakan suatu aturan yang baku. Kata Renyaan
Menurutnya” Selama ini masyarakat mematuhi karena takut terpapar covid-19. Begitu pula kita tapi ketika payung hukum itu ada selain keharusan kita menjaga diri ada juga sangsinya, dengan demikian tingkat kepatuhan masyarakat lebih tinggi dibandingkan sekarang. Ucapnya
Tambahnya” Ketika sudah ada payung hukum, sudah ada aturan tentang hal yang dimaksud bagi kepentingan masyarakat dan kita semua.
Renyaan pun menyampaikan Himbauan ketika sudah ada payung hukum itu menjadi suatu keharusan, yang akan punya sangsi, sangsi harus ditegakan, taati protokol kesehatan, vaksinasi bertahap sesuai anjuran pemerintah. Tutup Renyaan
(Chey)