Tim Gabungan Patroli Malam Tarapkan Pemberlakuan Jam Malam

Ragam

Tobelo,beritasumbernews.com
Masa pandemi yang mewabah dan kian mencekam, pemberlakuan PPKM pun mulai berjalan dan pendisiplinan Prokes terus di tingkatkan oleh Tim Gugus Tugas Covid – 19 yang di topang penuh oleh Tim Gabungan TNI/Polri serta Sat Pol PP Kab.Halut.

Hal ini terlihat jelas dari pantauan media ini malam ini yang mana
Patroli Gabungan TNI/ POLRI dan Satpol PP Pemda kab. Halmahera Utara dalam rangka pendisiplinan dan membubarkan kerumunan masyarakat serta menertibkan waktu operasional Pelaku dan badan usaha. Rabu 21/07/2021 malam ini.

Patroli malam ini di mulai dengan Apel gabungan pengecekan personil patroli yang di gelar malam ini dilapangan Hibualamo Desa Gamsungi Kec. Tobelo Kab. Halmahera Utara Prov. Maluku Utara, yang di pimpin oleh Kasat Binmas Polres Halut Iptu Nimbrot Muman.

Kondisi Pandemi ini semakin mewabah sehingga Pemerintah telah mengeluarkan instruksi berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 14 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor : 29 Tahun 2020 Tanggal 3 September 2020.

Selain itu pula Instruksi Bupati Halmaehra Utara Nomor : 443.32/425 Tanggal 24 Juni 2021, dan Instruksi Ketua Satgas Nomor : 46/SATGAS COVID-19/HALUT Tanggal 26 Juni 2021, bahkan sesuai Hasil Rapat Satgas COVID-19 Kabupaten Halmahera Utara Tanggal 7 Juli 2021.

Kata Kasat saat menyampaikan amanah dan arahannya jelang Patroli malam tadi itu bahwa” Malam ini kita laksanakan patroli kembali dalam pendisiplinan protokol kesehatan.

Tambah Kasat” Dalam pelaksanaan patroli kita menyampaikan kepada masyarakat dengan sopan, dan Humanis agar mereka dapat mengerti dan bisa mamatuhi protokol kesehatan yang berlaku. Imbau Kasat

Tambahnya” Dalam pelaksanaan Patroli agar kita menghimbau kepada warga yang tidak memakai masker agar mereka bisa mengunakan/memakai masker.

Memberikan Edukasi Kepada Masyarakat untuk diharapkan kerja sama dalam menindaklanjuti Surat edaran Bupati Halmahera terkait Pembatasan Masyarakat.

Mempertegas kepada semua Pelaku dan Badan usaha bahwa batas Waktu Pelaksanaan operasional kegiatan sampai Batas pada pukul 21.00 Wit berlaku sama untuk semua pelaku dan Badan Usaha.

Dalam kegiatan ptroli agar selalu memperhatikan faktor ke amanan diri masing – masing. Tegas Kasat

Dalam giat patroli tersebut Personil yang terlibat,yakni” Personil Kodim 1508/Tobelo, personil Polres Halmahera Utara, Subdenpom XVI/I-I Tobelo, personil Kompi Brimob Kupa Kupa, dan personil Satpol PP Kab. Halmahera Utara.

Sedangkan Kendaraan/Armada yang digunakan dalam kegiatan tersebut ialah 1 unit Mobil Patroli Kodim 1508/ Tobelo, 1 unit Mobil Patroli Satpol-PP Halut, 2 unit Mobil Patroli Polres Halut, 1 unit Mobil Patroli Subdenpom XVI/I-I Tobelo.

Giat patroli ini dengan Rute/Sasaran Patroli, sebagai berikut”
Kawasan Pertokoan Kota Tobelo, Perempatan Pelabuhan Desa Rawajaya Kec. Tobelo, Kawasan Pertokoan Galaxy Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo, Kompleks Kawasan Pub, Cafe serta Kios yang berada di desa Wosia kecamatan Tobelo Tengah.

Kemudian berlanjut pada Kompleks Cafe yang berada di Jalan Monyet Desa Gosoma kecamatan Tobelo, dan juga Kompleks Kafe Yang berada di desa Gosoma kecamatan Tobelo.

Kegiatan Patroli Gabungan TNI Polri dan Satpol PP dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat edaran Bupati Halmahera Utara terkait dengan Pembatasan Kegiatan serta memberi arahan kepada pelaku dan badan usaha.

Pemberlakuan PPKM itu berlaku sama untuk semua kegiatan dengan Waktu operasional kegiatan hanya sampai pukul 21.00 Wit untuk ditindaklanjuti bersama.

Dengan Tujuan Agar kita semua dapat bersama mendukung program pemerintah demi percepatan dan penanganan Covid 19 Kabupaten Halmahera Utara. Tutup Kasat (Endy-21)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *