Halut,beritasumbernews.com
Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Perwakilan Maluku Utara di Polres Halmahera Utara.

Tepatnya di Aula Amarta Polres Halmahera Utara Jalan Kawasan Pemerintahan Nomor 1 A Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, telah dilaksanakan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Perwakilan Maluku Utara di Polres Halmahera Utara.

Dalam giat tersebut Wakapolres Halmahera Utara Kompol Alwan Aufat, Ketua Tim Kemenpan RB Perwakilan Maluku Utara Bapak Hi.Abdullah Hi.M.Saleh, S.STP M.Si, Kabag Ren Polres Halmahera Utara Akp Ikzan,S.Pd, Kasat Narkoba Polres Halmahera Utara Akp Mansur Basing, Kasat Lantas Polres Halmahera Utara Iptu Adil,S.Sos,S.Ap,M.Si, Kasat Intelkam Polres Halmahera Utara Iptu M. Nur Abdul Latif Al Waro’i,S.T.K,S.IK.

Selain itu hadir pula” Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Iptu Elvin Septian Akbar,S.T.K, Kasat Sabhara Polres Halmahera Utara Iptu Abdul Kadir Latupono,SH, Kasat Binmas Polres Halmahera Utara Iptu Nimbrod Muman, Kasat Polair Polres Halmahera Utara Iptu M. Toha Alhadar,S.Sos, Kasat Tahti Polres Halmahera Utara Iptu Andreas Sanggaria, Kasubbag Dalgar Bag Ren Polres Halmahera Utara Iptu Enos Sanggel.

Bahkan hadir juga Kasie Propam Polres Halmahera Utara Ipda Muh. Amir, Pendamping Tim Kemenpan RB Perwakilan Maluku Utara, Hi. M. Irwanto Ali, Ridwan Ahsan, Personil Polres Halmahera Utara.

Dalam sambutannya Wakapolres Halmahera Utara bahwa”Terima kasih kepada Tim Kemenpan RB Perwakilan Maluku Utara yang telah datang ke Polres Halmahera Utara, dimana harapan kami agar dapat mengevaluasi dan memberikan masukan terkait dengan Kinerja Pelayanan kepada masyarakat.

Kata Waka Polres” Kepada para Kasat dan Anggota agar dapat mengikuti sehingga apabila terdapat saran dan masukan pasca Evaluasi dari Tim Kemenpan RB Maluku Utara untuk dapat memperbaikinya.

Kemudian di sampaikan juga penyampaian dari Ketua Tim Kemenpan RB Perwakilan Maluku Utara yang mengatakan bahwa” Kedatangan kami ke Polres Halmahera Utara dalam rangka Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Kemenpan RB Maluku Utara di Polres Halmahera Utara.

Katanya” Polres Halmahera Utara merupakan tempat kedua kami melaksanakan kegiatan ini dimana sebelumnya kami telah melakukan Evaluasi di Polres Halmahera Selatan dan kami akan mengunjungi semua Polres Jajaran Polda Maluku Utara.

Kehadiran Pemerintah untuk memberikan Pelayanan kepada Masyarakat, dimana Paradigma Pelayanan yang ada bahwa hal yang dianggap mudah malah dipersulit maka hal ini yang akan fokus kami. Sebut dia

Kepolisian dalam memberikan Pelayanan kepada Masyarakat berdasarkan pada Tri Brata sebagai Pedoman Hidup dan Catur Prasetya sebagai Pedoman Kerja.

Tambahnya” Kehadiran kami akan melakukan Evaluasi, dimana saat ini kami berfokus pada 2 bidang Pelayanan yakni Pelayanan SIM dan Pelayanan SKCK serta tidak menutup kemungkinan kedepannya pada Pelayanan yang lainnya akan kami lakukan evaluasi.

Lanjutnya” Beberapa Tekhnik Metode yang akan kami gunakan yakni Wawancara, Survey dan Observasi/Pengamatan Langsung di Lapangan.

Selain itu di sampaikan pula Paparan Pelayanan Publik SIM dan SKCK oleh Kasat Lantas Polres Halmahera Utara, kemudian juga Kasat Intelkam Polres Halmahera Utara.

Setelah dilakukan Paparan Pelayanan Publik SIM dan SKCK, terdapat beberapa penyampaian dan masukan yang disampaikan, yakni” Penyampaian Kasat Intelkam Polres Halmahera Utara bahwa” Saat ini kita ketahui bersama bahwa Pemerintah Mewajibkan untuk melakukan Vaksinasi Covid-19, sehingga semua aktivitas diharuskan menunjukan Kartu Vaksinasi.

Mohon kiranya masukan terkait dengan syarat pembuataan SKCK apakah kami dapat menambahkan untuk para pemohon harus menunjukan Kartu Vaksinasi Covid-19, hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 serta mendukung Program Pemerintah namun disisi lain tidak terdapat dalam aturan atau syarat.

Dari apa yang di sampaikan itu mendapat Tanggapan dan Masukan oleh Ketua Tim Kemenpan RB Maluku Utara Bapak Hi.Abdullah Hi.M.Saleh, S.STP M.Si
Terima kasih atas paparan yang telah disampaikan Mengenai pertanyaan dari Kasat Intelkam bahwa hal tersebut merupakan Dilematis dalam memberikan Pelayanan kepada Masyarakat.

Dimana berbicara Aturan dalam syarat pembuatan SKCK tidak terdapat aturan tersebut namun disisi lain saat ini kita sedang dihadapkan dengan Pandemi Covid-19 sehingga Pemerintah mewajibkan untuk melakukan Vaksinasi sebagai Upaya untuk memutus matas rantai penyebaran Virus Covid-19 maupun meminimalisir dampak.

Saran kami dari Tim Kemenpan RB Perwakilan Maluku Utara, bahwa terkait dengan Vaksinasi maka Petugas Pelayanan melakukan himbauan saja kepada Masyarakat.

Masukan terkait dengan Pelayanan SIM, Sesuai dengan Petunjuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk Pelayanan SIM yang menggunakan Satu Standar Pelayanan yang mencakup Pembuatan SIM Baru, Perpanjangan SIM dan SIM Hilang, maka harus dibuatkan Standar Pelayanan masing – masing dan tidak dijadikan menjadi satu bagian.

Evaluasi di tempat Pelayanan SIM dan SKCK, Penyampaian Rekomendasi dan Penandatangan Berita Acara (Dokumen Terlampir)
(Endy-21)