Karpan,beritasumbernews.com
Komisi I DPRD Provinsi Maluku gelar rapat dengan mitra terkait kemarin dan membahas terkait dua buah surat masuk yang menyinggung masalah dua lokasi tanah yang berbeda yang hingga kini belum juga terselesaikan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra kepada wartawan di Ambon usai rapat yang mana Rumra menyampaikan bahwa” pertemuan hari ini adalah kelanjutan pertemuan kemarin terkait dengan ada dua masalah. Sebut Rumra

Menurutnya” masalah tersebut adalah terkait status tanah keluarga Sarmanela di Passo, kemudian tanah milik Pemda yang sudah di kuasai oleh eks pegawai pertanian pada tahun 1955. Ungkap Rumra

Rumra katakan” hal tersebut itu terjadi sudah kurang lebih 66 tahun, dan Rumra akui surat masuk sudah di sampaikan dalam beberapa waktu lalu namun pihaknya kata Rumra, baru mengetahui pokok permasalahannya saat lakukan kunjungan pengawasan di lapangan. Jelas Rumra

Selain itu Rumra juga menyampaikan bahwa” ketika lakukan kunjungan pengawasan di lapangan barulah disitu di ketahui bahwa, selama ini pihak keluarga tersebut sudah lakukan pembangunan dan bahkan pihak keluarganya ada yang sudah meninggal.

Dulunya ada rumah Dinas di lokasi tanah tersebut, namun setelah itu pihak keluarga pun ikut membangun, sehingga dalam rapat tersebut di bicarakanlah terkait kepentingan rakyat kecil, entah berstatus pegawai,atau honor atau rakyat kecil.

Rumra juga katakan” di lokasi tersebut sudah di tempati kurang lebih 100 KK lebih yang mana hari ini pihaknya sudah adakan pertemuan ini yang kedua kali namun karena proses administrasi surat sehingga baru hari ini terlaksana dengan baik. Rabu 25/08/2021

Berdasarkan surat masuk itulah maka Komisi I gelar rapat dan bahkan menurut Rumra pada hari Jumat nanti esok jika tidak ada kendala lagi maka akan di laksanakan rapat untuk dapat di bicarakan tuntas, sehingga di harapkan tidak ada yang di wakili.

Tambahnya” proses pemutihan itu ada aturan dan mekanismenya apalagi terkait pajak bumi dan bangunan selama ini kan di bayar oleh pihak keluarga tersebut.

Sehingga kurang lebih ada 30 rumah milik warga yang harus jadi perhatian guna di perlakukan dengan hak yang sama, itu yang di harapkan oleh pihaknya

Pihaknya memang betul – betul perhatikan sampai pada tingkat proses pemutihan karena itu adalah haknya dan itu masih ada aturannya yang pasti ada paripurnanya terkait permasalahan tersebut sehingga akan menghasilkan sebuah keputusan dan penyelesaian. Terang Rumra

Secara teknis hal tersebut di bahas di Komisi I kemudian di lanjutkan ke paripurna nantinya. Tutup Rumra
(Chey)