Ambon,beritasumbernews.com
Terkait problem lahan pertanian yang di diami oleh eks Pegawai Pertanian yang sudah cukup lama DPRD Provinsi Maluku minta agar harus ada kepastian Hukum barulah bisa membayar.
Menurut Amir Rumra Ketua Komisi I DPRD Provimsi Maluku kepada wartawan kemarin mengatakan bahwa” pada lahan tersebut sedang di diami ada 63 KK, yang mana dalam urusannya telah melayangkan surat ke pihak Komisi I dan suratnya sudah di terima kemudian sudah di bentuk tim. Sebut Rumra
Katanya” Tim tersebut akan turun ke lokasi dan melakukan identifikasi yang melibatkan pihak bagian Aset, BPKD dan Hukum serta Pemerintahan yang sudah di bentuk.
Kata Rumra” Tim ini akan melakukan identifikasi sesuai tiga kategori sebagai petunjuk mereka yakni kategori pertama yaitu orang yang benar – benar adalah Dinas Pertanian, baik itu ASN maupun honor yang pernah bekerja di pertanian, yang kedua adalah jemaat, dan yang ketiga adalah orang yang di luar dari kedua kategori yang 2 saja.
Rumra juga menambahkan bahwa terkait dengan Tigal tersebut pihaknya akan membuat Langkah – langkah maju, sehingga dalam rencana pembebasan itu dan di sampaikan sebagai catatan kesimpulan dalam rapat tersebut.
Hal tersebut tetap mengacu pada ketentuan Hukum yang berlaku dengan pada prinsipnya rekan – rekan komisi I sehingga pihaknya sudah komitmen dan sistim pembayarannya di sepakati bahwa mereka akan di bayar sesuai tahapan asalkan ada kepastian itu. Ungkap Rumra
Rumra berharap” jika ada surat masuk dan jika dalam forum rapat jika di tanyai harusnya jawabannya itu betul – betul jika ya katakan ya jika tidak katakan tidak. Terang Rumra
Dan yang di sampaikan oleh pihak pemerintahan dalam urusan tersebut akan ada pada Tim yang mana saat rapat Tim itu sudah menindak lanjuti sesuai tiga kategori tersebut dan apa hasil kajiannya barulah di sampaikan ke pihak Kisi I.
Harapannya” dalam waktu dekat Tim sudah turun ke lokasi untuk dapat mengidentifikasikan karena pihak Komisi terus lakukan pantauan dan satu atau dua Minggu ke depan tim tersebut sudah turun ke lokasi.
Dan untuk pemerintah daerah kata Rumrah pihaknya akan terus memantau kinerja tim yang mana lokasi tersebut sudah di tempati atau sudah di diami sekitar 66 tahun. (Chey)
