Tobelo,beritasumbernews.com
Rapat kedua Komisi III DPRD Kab.Halut dengan mitra terkait yakni dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab.halut dengan Dinas Perumahan Kab.Halut.
Gelar rapat bersama yang di laksanakan di ruang komisi III tersebut pagi tadi hingga jelang siang itu membicarakan terkait dokumen awal yang pada rapat pertama terkait dokumen KUA PPAS dari Dinas PU yang belum lengkap.
Ketua Komisi III Drs.Sahril Hi. Rauf.M.Pdi yang di temui Redaksi beritasumbernews.com usai rapat dengan mitra mengatakan bahwa” ini rapat kedua terkait pembahasan dokumen KUA PPAS yang tertunda kali lalu dan di lanjutkan sekarang.
Kata Sahril” saat rapat dengan Dinas PU disitu Dinas PU melihat Pokir dari anggota DPRD yakni aspirasi dari rakyat yang datang dari masa reses itu tidak terbaca di dokumen sehingga itu di kembalikan oleh Komisi pada PU. Ungkap Sahril
Menurutnya” namun secara ril sudah di sampaikan Dinas PU dalam pertemuan ke dua pagi tadi, Pokir – pikir mana yang di akomodir.
Sahril katakan” dalam hal ini ada dua, katanya jika di 2021 tidak jalan maka hal tersebut akan di naikan kembali di 2022.
Tambahnya” tidak semua yang jalan karena tahun anggaran 2021 belum selesai karena sementara jalan, nun tetap akan di kader, kalaupun nantinya dan jika intinya juga belum maka nanti akan di estimasi dari pihak PU. Terang Sahril
Ia pun mengatakan” pihaknya akan lagi hering dengan Dinas PU jika nantinya ada Pokir yang belum atau sama sekali tidak di akomodir maka akan pihaknya akan minta pertimbangan kembali sebelum di bahas di tingkat TAPD. Jelas Sahril
Pasalnya” dalam waktu yang singkat ini pihaknya berkewajiban memastikan pagu indikatif yang di berikan oleh Kaban Keuangan itu dapat di pastikan semua sudah terbaca dalam program.
Kusus di PU itu sudah sebagaimana yang di harapkan yaitu pagu yang di berikan sudah sesuai, di angka dua ratus sembilan miliar itu sudah terbaca dengan secara baik.
Sementara Sahril juga katakan terkait Dinas Perumahan bahwa” yang paling ada perubahan di Dinas Perumahan adalah terkait pembebasan lahan yang biasanya berjalan yang terkait dengan pembebasan lahan itu anggarannya melekat pada Dinas perumahan dan pemukiman.
Nun pada saat regulasi itu berubah maka kembalikan kembali pada masing – masing OPD, yaitu terkait dengan belanja pembebasan. Ujar Sahril
Menurut Sahrul hal tersebut mbuat pihaknya sedikit kesulitan karena hal tersebut sudah di bahas di PPAS sementara baru saja di kader dalam rapat tersebut di ketahui bahwa di 2022 nanti sudah tidak ada lagi diplotir anggaran pembebasan lahan.
Dan hal tersebut akan di sampaikan pada TAPD akanenyampaikan hal tersebut sehingga masih ada ruang untuk bisa di bicarakan ada kepentingan besar untuk anggaran pembebasan lahan. Terang Sahril
Jadi hal tersebut itu ada pada sektor pendidikan, sektor kesehatan dalam hal ini rumah sakit, pada Dinas Kominfo dan Dinas Badan lainnya.
Sehingga saatnya giat membangun apalagi yang terkait dengan Dana DAK, maka bukan lagi soal.lahan itu penganggarannya dari pusat lagi. Tutur Sahril
Oleh karena itu tambah Sahril bahwa” ketika terjadi persoalan ini maka Tim TAPD pada esoknya nanti bersama Tim Banggar DPRD akan membicarakannya sehingga bisa di petakan kembali alokasi anggaran untuk pembebasan lahan, karena itu sudah menjadi kendala klasik selama ini.
Sehingga tetap harus di laksanakan apalagi jika itu DAK maka jika tidak ada anggaran pembebasan lahan maka otomatis anggaran tersebut akan balik. Tutup Sahril
(Endy-21)
