Karpan,beritasumbernews.com
Komisi I DPRD Provinsi Maluku Mengharapkan KPUD Provinsi Maluku harus benar objektif melakukan Proses Uji kelayakan ke depan dan benar dalam rangka menegakkan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Negeri ini.

Hal ini disampaikan Ketua komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra, diruang Komisi I DPRD Maluku, kepada wartawan pagi tadi. Selasa (14/9/2021)

Dikatakan” mengapa sekarang ini, daerah harus memiliki digital,dan dulu hanya memakai analog Dan ternyata diharapkan dengan sistem yang di lakukan mudah-mudahan diberikan informasi terhadap publik dan semua media apapun memiliki ijin. ujarnya

Diharapkan kedepan apa saja yang kita bentuk dinegeri ini, harus ada syarat-syarat dan ijin usaha itu. ungkapnya

Sehingga kalau mereka lakukan 5 stasion TV swasta bahkan Pemerintah , kalau tidak memenuhi ijin syarat itu. Sebutnya

Seharusnya kita menjadi contoh, panutan terkait dengan itu,dan mereka harus lakukan penertipan, sesuai ketentuan terkait dengan Undang-undang penyiaran.

Kalau itu mereka lakukan sesuai dengan ijin tanpa ada melanggar kode-kode etik dan syarat-syarat undang-undang penyiaran yang berlaku.” jelasnya

Oleh karena itu terkait dengan rapat komisi I DPRD Maluku pada waktu itu, kami sudah mengunjungi semua Televisi-televisi di kota Ambon.

“Jadi tadi komisi I juga sudah memberikan worning dan mereka sudah memberikan rekomendasi dari ketentuan-ketentuan lembaga yang dibentuk dalam rangka melakukan tugas fungsi semua penyiaran termasuk juga konten-konten lokal.

Dan kami komisi I akan mengingatkan terus, kewajiban karena semua TV semua mengambil penyiaran sesuai ijin frekuwensinya di maluku.”iringnya

Oleh karena frekwensi itu diharapkan benar-benar konten dilakukan , begitu juga harus punya ijin dan sebagainya.
Sehingga benar-benar warga negara baik semua orang yang mau membuat usaha harus membuat ijin , siup, situs dan segala macam.

Komisi I juga mengharapkan” mudah- mudahan semua TV yang ada di Maluku dan itu bagian dari pada worning, sehingga kedepan semua media yang ada memiliki ijin penyiaran sebelumnya.” tangkasnya (chey)