Amir Rumra Nyatakan,Semua Usaha Harus Punya Syarat Dan Ijin

Karpan,beritasumbernews.com
Komisi I DPRD Provinsi Maluku Mengharapkan KPUD Provinsi Maluku harus benar objektif melakukan Proses Uji kelayakan ke depan dan benar dalam rangka menegakkan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Negeri ini.

Hal ini disampaikan Ketua komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra, diruang Komisi I DPRD Maluku, kepada wartawan pagi tadi. Selasa (14/9/2021)

Dikatakan” mengapa sekarang ini, daerah harus memiliki digital,dan dulu hanya memakai analog Dan ternyata diharapkan dengan sistem yang di lakukan mudah-mudahan diberikan informasi terhadap publik dan semua media apapun memiliki ijin. ujarnya

Diharapkan kedepan apa saja yang kita bentuk dinegeri ini, harus ada syarat-syarat dan ijin usaha itu. ungkapnya

Sehingga kalau mereka lakukan 5 stasion TV swasta bahkan Pemerintah , kalau tidak memenuhi ijin syarat itu. Sebutnya

Seharusnya kita menjadi contoh, panutan terkait dengan itu,dan mereka harus lakukan penertipan, sesuai ketentuan terkait dengan Undang-undang penyiaran.

Kalau itu mereka lakukan sesuai dengan ijin tanpa ada melanggar kode-kode etik dan syarat-syarat undang-undang penyiaran yang berlaku.” jelasnya

Oleh karena itu terkait dengan rapat komisi I DPRD Maluku pada waktu itu, kami sudah mengunjungi semua Televisi-televisi di kota Ambon.

“Jadi tadi komisi I juga sudah memberikan worning dan mereka sudah memberikan rekomendasi dari ketentuan-ketentuan lembaga yang dibentuk dalam rangka melakukan tugas fungsi semua penyiaran termasuk juga konten-konten lokal.

Dan kami komisi I akan mengingatkan terus, kewajiban karena semua TV semua mengambil penyiaran sesuai ijin frekuwensinya di maluku.”iringnya

Oleh karena frekwensi itu diharapkan benar-benar konten dilakukan , begitu juga harus punya ijin dan sebagainya.
Sehingga benar-benar warga negara baik semua orang yang mau membuat usaha harus membuat ijin , siup, situs dan segala macam.

Komisi I juga mengharapkan” mudah- mudahan semua TV yang ada di Maluku dan itu bagian dari pada worning, sehingga kedepan semua media yang ada memiliki ijin penyiaran sebelumnya.” tangkasnya (chey)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *