Ambon,beritasumbernews.com
Rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka Penyampaian dua rancangan APBD perubahan yakni Kebijakan Umum Anggaran (KUA)Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Semnetara (PPAS) tahun anggaran 2021 bertempat di ruang paripurna Kantor DPRD Maluku karang panjang Ambon. Senin, 27/09/2021
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Dewan Lucky Wattimury, ketiga wakil-wakil ketua dan anggotanya, Sekwan, Plh Sekda Provinsi Maluku, Sadli Ie ,Kadis Bencana Alam Provinsi Maluku Han Far-Far dan Gubernur Maluku secara Virtual
Wattimury dalam sambutannya menyampaikan,TA 2021 secara bersama DPRD dengan Pemda telah menetapkan APBD Provinsi Maluku sebagai dasar pembiayaan berbagai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, yang telah di implementasikan sampai saat ini,sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” ungkapnya
Dikatakan Wattimury, untuk melaksanakan perubahan APBD sebagai akibat perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum anggaran.
Karena terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksinya pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran.” Utarnya
Dengan demikian atas dasar itu, Pemda telah berupaya menyusun rancangan perubahan Kebijakan umum KUA-PPAS berupa APBD Promal TA 2021.
Untuk selanjutnya disampaikan ke DPRD Maluku guna dibahas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya
(Chey)
