Jakarta,beritasumbernews.com
Negara sering kesulitan mengembalikan kerugian yang timbul akibat tindak pidana, termasuk korupsi.
Salah satunya karena belum ada sistem hukum pidana di Indonesia yang mengatur proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset terkait dengan tindak pidana.
Hal tersebut saya sampaikan dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi Nasional DPR RI sore kemarin. Ungkap Menkumham RI Yasonna H. Laoly. Rabu 15/09/2021
Karena itulah Pemerintah mendorong kembali RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana untuk masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021. RUU ini akan mempermudah upaya mengembalikan kerugian negara tersebut.
Selain itu, ada empat RUU lain yang diusulkan oleh Pemerintah. Keempat RUU tersebut adalah RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, revisi RUU ITE, dan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan. (Veja)
