Gosoma,beritasumbernews.com
Mengacuh pada undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 31 tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka keputusan mengenai Pemilihan Kepala Desa Gosoma perlu dibuka seterang – terangnya demi menjaga kepastian hukum.
Sengketa pemilihan Kades Gosoma, hasil dari pemilihan serentak tahun 2019 sampai hari ini masih dibilang kabur dan tidak berkepastian hukum.
“Hasil perolehan suara sama (imbang) antara Ganti Kofia dan Ferdi Lahura adalah sejarah baru di Kabupaten Halmahera Utara sekaligus membuka mata khususnya masyarakat Desa Gosoma tentang kelalaian Pemda,” Kata Randi, Jumat (24/9/21).
Lanjut Dia Bilang, sengketa yang berkepanjangan ini adalah imbas dari tidak adanya peraturan pelaksana ditingkat kabupaten (PERBUB) yang mengatur tentang teknis pelaksanaan Pilkades khususnya mengenai hasil suara imbang.
“Selama 2 tahun sengketa pemilihan kepala desa gosoma tak menemui penyelesaian, padahal didalam pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2014 ayat 5 dan 6 jelas diatur.
Kemudian pada ayat (6) “ Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepada Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)” Jelasnya.
Secara konstitusional sebenarnya penyelesaian perselisihan sengketa pilkades wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Namun pemerintah mengabaikan selama dua tahun tanpa ada penjelasan kepada masyarakat Desa Gosoma.
Menurut kami (KPPD) Gosoma, Pemda terus mereproduksi ketidakjelasan dengan memutuskan pemilihan Kades Gosoma yang hanya diikutkan 2 orang yang bersengketa dipemilihan sebelumnya.
“Padahal hasil konsultasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Camat Tobelo ke Kementerian Dalam Negeri seperti yang dimuat https://harianhalmahera.com/2021/08/pilkades-gosoma-main-baru/ “Dia menyebutkan, Pilkades Gosoma yang sebelumnya dilakukan 2019 lalu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dianggap tidak sesuai regulasi dan direkomendasikan kepada pemerintah daerah untuk dibatalkan.
Saya sendiri bersama Camat Tobelo berkonsultasi langsung ke Kemendagri.
Dari hasil konsultasi kami, Kemendagri mengeluarkan surat rekomendasi yang isinya dibatalkan.
Karena itu, Pilkades Gosoma diikutkan kembali dalam Pilkades serentak tahun ini,” Kata Wenas Rompis, disampaikan oleh Randi dan Wankawannya.
Hasil konsultasi ini seharusnya dijadikan pertimbangan oleh Pemda Halut, ditengah kekosongan hukum (PERBUB) mengenai petunju pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
Selanjutnya disinggung juga kemarin malah Pemda Halut Mengeluarkan Surat Nomor 148/727/2021 yang pada intinya hanya mengakomodir 2 pasang calon yang mengikuti Pilkades Gosoma Tahun 2019.
“ini jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi ,karena tanpa payung hukum, pemkab halut telah menciderai prinsip demokrasi” ujar Randi dan beberapa Kawannya.
Untuk itu, Kami KPPD Gosoma dengan tegas menolak Surat Nomor 148/727/2021 yang intinya hanya mengakomodir 2 pasang calon yang mengikuti Pilkades Gosoma Tahun 2019 dan menuntuk agar Pilkades Gosoma memberikan ruang sebesar – besarnya kepada semua orang yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa sesuai dengan Permendagri No 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Pemerintah Kabupaten harus menerbitkan PERDA atau pun PERBUB terkait Pilkades di Halut, Pungkasnya Saat mengakhiri. (Rdks/Red)
