Tobelo,beritasumbernews.com
Bertempat di ruang Bangsaha DPRD Kab. Halut dilaksanakan Rapat Paripurna Pengajuan Tentang APBD Tahun 2022 dan Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026.
Menghadiri rapat tersebut yakni” Bupati Halut Ir Frans Manery, Ketua DPRD Kab. Halut Jenlis Kitong, Dandim 1508 Tobelo Letkol Inf I Putu Eka Putra, Wakil Bupati Halut Mucklis Tapi-tapi S.Ag, Waka Polres Halut Kompol Alwan Aufat, Ketua PN Tobelo I Putu Ngura Ramawijaya SH, Sekda Kab. Halut Drs EJ Papilaya, Anggota DPRD Halut.
Pembukaan Rapat Oleh Ketua DPRD Sekaligus penyampaian ialah” Kewajiban konstitusi kepala daerah untuk menyampaikan rencana perda tentang anggaran pendapatan san belanja daerah beserta dokumen pendukung ke DPRD untuk di bahas dan disetujui bersama sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berjalan, sebagaimana diatur dalam pasal 311 ayat 1 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Sementara Bupati menyampaikan Bahwa” kita dapat menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Halut dalam rangka
Pengajuan Ranperda tentang APBD tahun 2022, dan RPJMD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2021-2026 serta tiga Ranperda yang merupakan Hak Inisiatif DPRD yaitu Ranperda tentang Patokan
Harga Ikan untuk Perhitungan Pungutan Retribusi Hasil Perikanan keluar Kabupaten Halmahera Utara.
Selain itu Ranperda tentang Retribusi Pasar Grosir dan Ranperda tentang Pemakaian Jalan Untuk Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara, serta penutupan masa persidangan ketiga Tahun 2021.
Kata Bupati” Melalui kesempatan yang berbahagia ini kami atas nama Pemerintah Kabupaten
Halmahera Utara menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan Dan Anggota Dewan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) boleh mengagendahkan Paripurna Penyampaian beberapa Ranperda dan penutupan masa persidangan ketiga Tahun 2021 yang boleh terlaksana saat ini.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dewan Pemerintah Daerah memerlukan perencanaan mulai dari perencanaan Jangka Panjang, Perencanaan Jangka
Menengah sampai dengan Rencana
Kerja, yang substansinya saling berkaitan satu lain.
Lanjut Bupati” Penyusunan RPJMD diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi.
Bupati memaparkan bahwa” Pembangunan Daerah,Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Bahkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah “Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2021-2026, merupakan penyempurnaan rancangan sebelumnya setelah mendapat masukan dari proses pembahasan rancangan awal dengan DPRD, melalui musrenbang, dan hasil konsultasi dengan Gubernur melalui Bappeda Propinsi Maluku Utara.
Hal itu Berdasarkan tahapan yang
telah dilakukan dalam penyusunan RPJMD tersebut menunjukkan bahwa, RPJMD memiliki nilai -nilai strategis dan politis diantaranya” RPJMD merupakan wadah bagi Kepala Daerah terpilih untuk
merealisasikan janji yang telah
disampaikan semasa kampanye kepada masyarakat.
Dokumen RPJMD Kabupaten
Halmahera Utara Tahun 2021-2026 juga merupakan dokumen resmi yang akan menjadi acuan rencana pembangunan di Kab.Halut untuk kurun waktu lima tahun ke depan, dokumen umum RPJMD ini memuat secara lengkap dan
sistematis, visi dan misi kepala daerah.
Tujuan pembangunan, sasaran
pembangunan, strategi pembangunan, arah kebijakan, indikator kinerja, dan tahapan pencapaian serta gambara
pendanaan yang diperlukan,
sehingga sangat penting dan merupakan sebuah keharusan, bahwa dokumen RPJMD Kabupaten Halmahera Utara. Tutup Bupati
(Endy-21)
