Ambon,beritasumbernews.com
Rencana DPRD Maluku lewat komisi III akan memanggil paksa Bety Pattikaihatu,yang tidak hadir dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD terkait pembangunan rumah BTN beberapa waktu lalu komisi III salah kamar.
Demikian penjelasan pattikaihatu Direktur utama (Dirut PT.Lestari pembangunan Jaya (LPJ) lewat selulernya selasa 23/11/2021.
Menurutnya komisi III salah kamar untuk memanggil paksa dirinya
Karena pihak BRI cabang Ambon tidak perna memberikan kredit pemilik Rumah (KPR) tapi malah memutus cara sepihak perjanjian kerja sama(PKS) dengan PT SPJ,
Pattikaihatu mengjelaskan dirinya tidak ada urusan dengan komisi III itu tidak benar.
Dana itu dana bantuan pempus namun yang jadi masalah DPRD harus memanggil pemerintah provinsi (Pemprov) pemerintah kota(pemkot)Ambon dan pihak BRI cabang Ambon yang selama ini telah mengkoropsi dan mengcairkan dana KPR subsidi bagi MBR untuk membayar dirinya tang menjadi korban.
Saya membantu masyarakat lewat PT LPJ untuk membantu ,MBR
Tetapi selama ini uang pembangunanya sudah di salah gunakan pemprov, pemkot, dan pihak BRI mereka telah mencairakan dana sebesar RP 518 miliar kepada pihak pengusaha lainnya dan tidak melakukan angka kredit dengan konsumen PNS pemda maluku tegas pattikaihatu.
Dijelaskan sebagai meganisme harusnya BRI melakukan angka kredit dengan PNS pemda maluku lantaran dana subsidi KPR oleh kementrian PUPR telah mencairkan uang tersebut kepada pihak BRI cabang Ambon untuk membayar PT LPJ.
Jadi yang selama ini korban itu PT LPJ yang sudah bekerja dan pinjam uang dari pihak bank luar sampai saat ini Rumah yang kami bangun belum di bayar oleh pemerintah PT BRI dengan pemprov maluku sudah menyalagunakan PKS untuk menjadi bank pelaksana menyelurkan dana subsidi KPR kepada masyarakat MBR yang rumahnya telah dibangun PT LPJ. ujarnya
Pattikaihati menduga adanya indekasi koropsi dana subsidi KPR oleh pemkot Ambon dan PT BRI cabang Ambon ini sudah menjadi perhatian DPR RI ,MRR,dan KPK.
Koropsi ini melibatkan oknum -oknum dilingkup pemda maluku dan pemkot Ambon yang semuanya atas pemerintah pemkot Ambon yang membatalkan PKS antara pemprov maluku dan PT BRI .
“Jadi president telah mengeluarkan surat melalui menteri sekertarias Negara untuk segera wali kota Ambon bertanggungjawab kepada permasalahan yang dia lakukan agar mengembalikan hak-hak dari pada pengembang konsumen pemda maluku ucapnya.
Jadi pemanggilan komisi III itu kepada saya salah alamat Mereka tidak tahu pokok persoalanya
Bukan persoalan itu saja saya laporkan oknum-oknum semua ke polisi cuma karna ada interfinsi oleh pihak pemda maluku maka laporan saya sengaja di hilangkan, lalu saya bawah persoalan ke jakarta.
Selanjudnya kata pattikaihatu ,itu karena pihak BRI tidak melakukan angka kredit dengan PNS , MBR pemda maluku atas perintah walikota Ambon Cq Sekot yang mendapat informasi palsu dari oknum Dirjen penyedia rumah umum kementrian PUPR pada stafnya di Ambon atas nama stevi kastanya
” jadi pembatalan PKS antara BRI dengan pemda maluku lantaran mendapat informasi palsu dari staf dirjen penyedia rumah umum . Kementrian PUPR di Ambon atas nama stevi kastanya yang menyampaikan kepada staf bapeda pemkot Ambon,Edo.M ini sudah oerbuatan melanggar hukum dan telah melakukan wanprestasi terhadap dan subsidi KPR bagi PNS MBR pemda maluku tegasnya.
Olehnya itu sesuai rapat DPR Ri ,MPR dan pempus kuausnya ini kemudian akan di telusuri ole KPK dengan menurunkan tim investigasi langsung ke Ambon .
“Itu karena pemkot mendapat informasi dari Stevi Kastanya untuk membatalkan PKS dari BRI Ambon dengan pemprov maluku dengan alasan katanya menurut stevi kastanya bahwa tidak ada anggaran pempus untuk dana subsidi KPR bagi masyarakat MBR PNS pemda maluku untuk membelu rumah dari PT LPJ dan program 1 juta rumah oleh President Joko widodo adalah program tipu tipu dan akal akalan dari Bapak President dan pemda maluku, di bawah pimpinan Sait Asaggaff dan Bim Taher selaku sekda maluku saat itu termasuk ibu betty kalau semuanya itu program tipu tipu terangnya
(Chey)
