Masohi,beritasumbernews.com
Kebakaran terjadi di Kelurahan Namasina, Kec Kota Masohi, Kab.Malteng, satu unit Rumah milik Ny.Joane Hesli Pelletumu (42), bagian RT. 02 Hangus terbakar.
Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 14 : 00 Wit, Jumat 3 Desember kemarin, rumah berdinding papan, dan kebakaran tersebut memakan habis bagian kamar dari rumah tersebut. Jumat 3/12/2021
Bahkan selain dinding papan kamar milik Ny. Pelletumu yang termakan habis oleh api, namun juga api merambat memakan bagian Senk rumah dari pada rumah milik Ny.Reni Pelletumu Tahapari (48).
Penyebab kebakaran belum tau pasti apa penyebabnya, dan masih dalam penyelidikan.
Kronologis kejadian itu, dari keterangan Ny. Joana bahwa”
Pada saat peristiwa kebakaran korban sementara bekerja di bengkel yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah kemudian tiba-tiba terdengar suara teriakan masyarakat bahwa, ada kebakaran kemudian korban keluar dari bengkel dan melihat rumah korban sudah dalam keadaan terbakar.
Selanjutnya korban berlari ke arah rumah dengan tujuan untuk menyelamatkan barang-barang milik korban namun pada saat tiba di depan rumah, kobaran api sudah membesar dan membakar habis seisi rumah kemudian api merambat membakar bagian dinding kamar tidur milik kakak korban an. Ny. RENI PELETIMU yang berdempetan dengan rumah korban.
Pada saat terjadi kebakaran rumah dalam keadaan kosong dan menurut korban kegiatan aktifitas memasak setiap hari dengan menggunakan kayu bakar di pindahkan dari dapur ke Ruangan tamu mengingat kondisi atap rumah pada dapur dalam kondisi rusak.
Sekitar pukul 14.20 Wit satu unit mobil padam Kebakaran datang ke lokasi TKP untuk melakukan pemadaman api oleh anggota Polisi Pamong Praja Pemda Maluku Tengah dibantu warga masyarakat sekitar dan api berhasil dipadamkan.
Setelah itu hadir Kanit SPKT Polres Maluku Tengah bersama personil Polsek Kota Masohi melakukan Olah TKP sekaligus pemasangan Polis Line dilokasi kebakaran.
Kerugian materil yang di alami akibat kebakaran diperkirakan kurang lebih Rp. 50.000.000,- dengan perincian sebagai berikut :
1. Satu Unit Rumah dengan ukuran 6×7 M, milik Ny.Joane, Surat surat berharga lainnya, Dan Satu Kamar tidur ukuran 4×3 Milik Ibu. Reni Peletimu Tahapari. (Rdks)
