Ambon,beritasumbernews.com
Personil unit III PPA dan Unit Buser Satreskrim Polresta Ambon dan PP. Lease menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Tindak Pidana persetubuhan anak oleh ayah kandung.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Tindak Pidana persetubuhan anak oleh ayah kandung, di gelar Satreskrim Polresta Ambon tepatnya pada pukul 10 : 10 Wit. Rabu 24/08/2022
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Tindak Pidana persetubuhan anak oleh ayah kandung, di gelar Satreskrim Polresta Ambon tepatnya di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
Kegiatan tersebut berdasarkan
Laporan Polisi No : LP/B/302/VI/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 24 Juni 2022.
Tindak Pidana percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak sebagamana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU.
Tersangka yang di serahkan ialah”
JAN. alias A. alias A. A. (35)
Kemudian tersangka telah diterima oleh Jaksa Beatrix Novi Temmar S.H., M.H. (Rdks)
