Ambon beritasumbernews.comĀ Pemuda Pemerhati Perikanan Maluku (P3M) dengan ini menyatakan sikap kami dengan resmi menantang Pemerintah Pusat dalam hal ini terkusus kementerian kelautan dan perikanan (KKP-RI) dan para pihak lain secara terbuka (DPR-RI DPD RI Dapil Maluku, DPRD Provinsi Maluku, DPRD kabupaten/Kota Provinsi Maluku, maupun pihak lain), dengan sengaja maupun tidak sengaja memperlambat ataupun menghambat proses pencanangan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (M-LIN) agar kiranya bisa duduk bersama dalam forum ilmiah, berargumen terkait data teknis berbasis data dengan berbagai sumber kajian (Akademisi dan Praktisi). 7/08/2022
Adapun kajian yang dimaksud; membahas terkait sumbangsi Maluku terhadap pemerintah pusat terkait pungutan pengusahaan perikanan (PPP) dan pungugatan hasil perikanan (PHP) terhadap Kewenagan Pengelolaan Perikanan diatas 12 mil laut zona ekonomi eksklusif (ZEEI) dan dibawah 12 mil laut wilayah teritorial di tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 714 Laut Banda, 715 Laut seram dan 718 Laut Arafura dan Laut Aru.
Dan juga kami secara resmi menantang para stakeholder agar bersama mengkaji ulang dokumen kadaluwarsa (Kepmen-Kp 50 2017) terkait data teknis tentang estimasi potensi, JTB dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan terkusus di tiga WPPNRI yang dimaksud (714,715 dan 718).(Tim)
