Piru,beritasumbernews.com
Dalam rangka melakukan penataan aset – aset pemda SBB yang selama ini bermasalah yang mengakibatkan adanya sengketa lahan yang sampai saat ini masih bergulir di pengadilan dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Hal tersebut berujung pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021 yaitu disclaimer atau BPK tidak menyatakan pendapat maka Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Andi Chandra As’aduddin dengan membawa beberapa OPD terkait dan kejaksaan telah melakukan langkah-langkah progresif yaitu melakukan audiensi dengan KPK dalam hal ini melalui Deputi Bidang Koordinasi Dan Supervisi KPK RI Didik Agung Widjanarko.
Pertemuan Pemda SBB dengan untuk menyampaikan KPK RI melalui Deputi Bidang Koordinasi Dan Supervisi KPK RI Didik Agung Widjanarko ini di laksanakan di Kantor Bupati SBB kemarin pagi sekitar pukul 10 : 00 Wit. Kamis 15/09/2022
Dalam pertemuan itu membahas permasalahan-permasalahan Asset Pemda dan Temuan BPK agar mendapat pendampingan dalam penyelesaiannya.
Sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat ke depan agar menjadi kabupaten yang dapat berkembang lebih baik.
Langkah progresif Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat disambut hangat dan sukacita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yakni Didik Agung Widjanarko selaku Deputi Bidang Koordinasi Dan Supervisi, didampingi oleh Direktur V Wilayah Maluku, Maluku Utara, NTT,NTB Bali, dan Papua serta 2 orang anggota Satuan Tugas.
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan tentang tugas direktorat koordinasi dan supervisi termasuk didalamnya mengenai layanan publik dimana instrument yang dipakai adalah MCP KPK yang berfungsi untuk mengamati titik rawan korupsi salah satunya adalah pengelolaan aset.
Setelah mendengar penjelasan baik dari Tim KPK dan mendengar penjelasan serta keinginan yang disampaikan oleh Penjabat Bupati Seram Bagian Barat dan beberapa OPD serta pihak Kejaksaan maka ada beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti bersama.
Adapun permasalahan tersebut adalah Pembangunan gedung pemerintah dengan menggunakan Alokasi DAU maupun DAK diatas lahan yang sampai sekarang tidak ada dokumen yang dapat menunjukan kepemilikan Pemerintah Daerah atas lahan tersebut salah satunya adalah persidangan kasus sengketa lahan gedung putih dalam putusan ditingkat I pemda dikalahkan oleh hakim sehingga menimbulkan pertanyaan apakah ada unsur pidana dibalik ini semua karena secara hukum Pemda tidak memiliki alas hak atas tanah tersebut.
Menyelesaikan masalah kepemilikan lahan karena untuk pembangunan kantor Pemerintah harus ada keterangan kepemilikan atas lahan Pemda.
Pj. Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat meminta pendampingan dari KPK ketika ternyata terjadi permasalahan pidana di balik masalah aset ini.
Pj.Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat mengharapkan dengan adanya pendampingan dari KPK dalam upaya menyelesaikan masalah aset maka pemeriksaan BPK dapat mengesampingkan permasalahan tersebut karena masih berproses sehingga tidak mempengaruhi status LHP.
Tindak lanjut permasalahan sebagaimana disebutkan diatas oleh KPK lewat langkah koordinasi dan supervisi adalah sebagai berikut” KPK siap memfasilitasi penyelesaian permasalahan aset pemda tersebut diatas dengan melakukan kajian berbagai kemungkinan guna menyelesaikan permasalahan.
Satgas KPK di tugaskan untuk memfasilitasi pertemuan dengan BPK/BPKP, KPK akan terus memantau proses penyelesaian masalah lahan Pemda dan siap memfasilitasi dengan para pihak
Pemda diharapkan mengambil langkah pasif menentukan kepemilikan tanah yang sementara dalam penguasaannya walaupun ada klaim dari pihak lain.
Kemudian dengan tetap berkoordinasi lewat surat dengan BPN tentang status lahan yang dikuasai Pemda dan K/L teknis (lewat surat yang tembusannya kepada KPK) untuk meminta copy dokumen alas hak atas proyek yang didanai lewat DAK.
Pemerintah Daerah membuat surat pengaduan kehilangan dokumen tanah dan laporan pengaduan kehilangan dokumen alas hak milik atas lahan Pemda ke Polisi (termasuk jika terjadi penggelapan)
KPK akan membuat Rakor lintas K/L dan Pemerintah Daerah untuk pembahasan lebih lanjut status aset Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Turut hadir dalam kegiatan audence yakni”deputi bidang koordinasi dan supervisi, DIDIK AGUNG WIJANARKO Direktur v KPK Propinsi Maluku Maluku. (Yan.L)
