Piru,beritasumbernews.com
Kapolres SBB AKBP. Dennie Andreas Dharmawan.S.Ik mengikuti
Video Conference terkait Kebijakan Pengendalian Inflasi Khsusnya Sosialisasi Kebijakan Menkeu Terkait Dengan Kebijakan Recofusing 2% DAU dan Kebijakan Penggunaan Dana Bansos.
Kegiatan yang berlangsung di gedung Aula Bhayangkara Polres SBB, sekitar pukul 15 : 00 Wit, giat yang di pimpin lansung secara Vicon dari Jakarta.
Penyampaian Menteri Sosial RI dalam Vicon sebagai berikut”Postur APBN Tahun 2022, Tujuan penetapan PMK, Belanja wajib perlindungan sosial, Penyalurkan BLT melalui PT. POS ke 34 Provinsi di seluruh wilayah RI.
Penyampaian Menaker RI yakni”
Perjanjian kerja bersama dan pemberian bantuan kepada pekerja yang upah minimum 4,7 juta berhak mendapatkan bantuan, dikecualikan ASN, TNI dan POLRI.
Pemberiam bantua kepada calon Penerima BSU di seluruh Provinsi di wilayah RI.
Penyampaian Menteri Dalam Negeri RI yakni” Perkembangan Inflasi spasial Tahun 2022, Bantalan sosial untuk Penanggulangan dampak kenaikan BBM, Bansos dikelola oleh Menteri Sosial, Refocusing dana 2 % dari dana alokasi umum (DAU) Nasional, Dana Reguler APBD yang ada di anggaran Pemda Masing-masing, Dana Desa maksimal 30 % yang digunakan untuk Bansos bagi masyarakat yang terdampak Inflasi.
Selain Kapolres yang mengikuti kegiatan Vicon tersebut namun hadir pula Kadis Disperindag Kab. SBB H. SY. Silawane, SH, Waka Polres SBB Kompol Helda M. Siwabessy, Perwira Penghubung SBB Kaoten INF. Herry Tupamahu dan PJU Polres SBB. (Yan.L)
