Ambon beritasumbernewa.com Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam OKP IMM Komisariat Hukum Menggelar Aksi Demonstrasi di depan Mapolres Pulau Buru, Kamis 06/10/2022

aksi demonstrasi terkait dengan tambang Gunung Botak. Demonstrasi yang di Gelar di Simpang 5, dan Mapolres pulau buru, masa aksi meminta agar pihak kepolisian kabupaten buru bisa menghentikan jalanya aktivitas Pengelolaan emas yaitu tong dengan cara ekstraksi emas di Beberapa Desa, di antaranya Wabloi dan Desa Dafa serta Unit 11 di kabupaten buru, dan Pendemo juga meminta Kapolres Pulau Buru Agar menunjukkan Taringnya

Ketua Komisariat Hukum IMM Cabang Buru (M Khadafi Alkatiri) dalam orasainya menyampaikan Upaya penanganan hukum yang di lakukan oleh polres pulau buru, dalam sudut pandang IMM terkesannya sangatlah Lemah, dan Polres Pulau Buru di duga mendiamkan tindakan kejahatan Lingkungan ini secara sengaja, misalnya banyak kasus-kasus yang tak kunjung di selesaikan di wilayah penegakan hukum polres Pulau Buru, Dugaan penyelundupan bahan kimia berbahaya yang di selundupkan ke area gunung botak, sampai hari ini tidak mampu di kontrol oleh polres pulau buru,

kami meminta Kapolres Pulau Buru harus responsif terhadap masalah kejahatan lingkungan yang di duga di lakukan oleh
Kesembilan orang pemilk, penampung, pengedar bahan kimia berbahaya yang nama namanya tidak asing lagi
Yakni
Wawan,Daeng juma,Nasrah Bugis, Sinar,Haji Anas, Daeng Alfin,Haji sultan, Asdir ,Haji Komar.

Pihak Kepolisian harus mengembalikan responden kepercayaan masyarakat terhadap Kopolisian, Dan Saya menginginkan Polres Pulau Buru menunjukan Kemampuannya untuk memberantas para mafia tambang.
Ini ajang Polres Pulau Buru Vs Mafia Tambang
Dan kami menginginkan Polres harus keluar jadi pemenang

kesembilan orang tersebut tidak mungkin tidak di ketahui oleh pihak penagak hukum, sebab mereka mereka ini di duga adalah pemilik bahan bahan B3 yang namanya tidak asing lagi di area tambang emas gunung botak ungkap (Khadafi Alkatiri),
Selain itu juga ada beberapa nama salah satunya pemilik Tong yang di duga milik Hj Komar di desa dafa, Dan Budi di Unit 11, itu pun harus di proses secara hukum.

harapan kami semoga penegakan hukum bisa benar benar tersentuh kepada mafia-mafia besar pelaku usaha pertambanggan ilegal mining,
sebab sejauh ini para pelaku tersebut terkesan
Mereka sangat kebal terhadap hukum

UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba
Sebagaimana sudah dijelaskan ancaman pidana terhadap kejahatan lingkungan, terdapat pada pasal 158 dan 161
Serta UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 88 tanggungjawab mutlak, bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan harus secara serius harus di tindak tanpa perlu pembuktian unsur Kesalahan

Kadafi Alkatiri melanjutkan orasinya Kami menginginkan Pihak Kepolisian menggunakan hak subjektifnya sebagaimana terdapat dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 Pasal KUHAP Pasal 20 ayat (1) untuk mempercepat proses hukum, sebab para mafia tambang tersebut sebagian berasal dari luar, sewaktu waktu akan melarikan diri dan hal itu akan mempersulit proses penyelidikan

Kami juga meminta Kapolres Pulau Buru sesegera mungkin mengevaluasi kinerja Kapolsek Wayapo dan Reserse Criminal Kasat Reskrim polres pulau buru, Tutup (Khadafi Alkatiri) (TIM)