Ambon,beritasumbernews.com

Sebagai upaya memberikan informasi tentang organisasi pos TNI AL yang terbaru, serta terus mengoptimalkan fungsi Pangkalan TNI AL, Lantamal IX Ambon menerima sosialisasi Batas Wilayah Kerja Pangkalan TNI AL, Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut (Perkasal) Nomor 8 dan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pos TNI AL serta Gelar Alutsista TNI AL dari Tim Staf Operasi Angkatan Laut (Sopsal) Mabesal, bertempat di Gedung Dr. J. Leimena Komplek Lantamal IX Halong, Baguala, kota Ambon. Senin (17/10/2022)

Dalam kegiatan ini Tim Sosialisasi dari Sopsal Mabesal diketuai oleh Paban VI Sopsal Mabesal Kolonel Laut (P) Sirilius Arif beserta Tim, dimana kedatangannya di Markas Komando Lantamal IX disambut oleh Komandan Lantamal IX Ambon Brigjen TNI (Mar) Said Latuconsina, M.M., M.T., beserta para PJU Lantamal IX.

Hadir dalam pembukaan sosialisasi, Danlantamal IX Brigjen TNI (Mar) Said Latuconsina, M.M., M.T., Pejabat Utama Lantamal IX, para Komandan Lanal di jajaran Lantamal IX, Kasatker Lantamal IX, Danpomal Lantamal IX, Dandenma Lantamal IX, Danyonmarhanlan IX, Komandan KRI di jajaran Satrol Lantamal IX dan Komandan Posal jajaran Lantamal IX serta para prajurit peserta sosialisasi.

Di awal sambutannya, Danlantamal IX beserta seluruh jajaran mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada tim dari Sopsal yang sudah hadir untuk memberikan sosialisasi Perkasal bagi prajurit di Markas Komando Lantamal IX Ambon.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sebagian wilayah kerja Lantamal IX berbatasan langsung dengan negara Australia dan Timor Leste, maka tidak menutup kemungkinan sering terjadinya pelanggaran di perairan wilayah yuridiksi Nasional.

Oleh karena itu, ini adalah momen yang sangat tepat, kita mendapat pencerahan langsung dari Tim Sops Mabes TNI AL untuk menyampaikan sosialisasi batas wilayah kerja Lantamal IX”, tutur Brigjen TNI Said Latuconsina.

Brigjen TNI Said Latuconsina juga berharap Posal dibawah jajaran Lantamal IX, agar melaksanakan peran nyata dalam pengamanan dan pembangunan di daerah, salah satunya adalah tugas perbantuan ke Pemerintah Daerah.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh anggota Lantamal IX beserta jajaran, mengetahui kebijakan yang disampaikan pimpinan dapat dilaksanakan secara optimal”, tutup Danlantamal IX.

Sementara itu, Asops Kasal melalui amanatnya yang dibacakan oleh Paban VI Sopsal Kolonel Laut (P) Sirilius Arif menyampaikan bahwa, suatu kebanggaan bagi kami beserta tim bisa hadir dan berkumpul dengan seluruh keluarga besar Lantamal IX, memenuhi undangan dari Komandan Lantamal IX untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait dengan Perkasal Nomor 8 dan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Posal kemudian terkait dengan batas wilayah dari masing-masing, baik Armada I, II dan III serta tentang sejauh mana penempatan Alutsista yang ada di pangkalan Angkatan Laut.

“Dengan adanya perubahan Keputusan Kasal tersebut, perlu adanya sosialisasi dan penjelasan secara rinci agar dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran. Dengan demikian nantinya akan lebih efektif, utamanya dalam mengoptimalkan fungsi Pangkalan TNI AL sebagai pendukung bagi satuan operasional TNI AL”, ungkap Paban VI Sopsal dalam amanat tersebut.

Dengan adanya perubahan Perkasal Nomor 8 ke Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pos Angkatan Laut, maka tidak ada lagi klasifikasi kelas Posal baik itu kelas A, B maupun C, Posal adalah organisasi terkecil TNI AL. Selain itu dalam sosialisasi ini juga dibahas terkait material, khususnya Alutsista dan Alpung guna mendukung pencapaian tugas pokok dari Pangkalan. (Rdks)