Piru,beritasumbernews.com,Warga masyarakat Desa Waisala sebanyak kurang lebih 70 orang di baw pimpinan tiga pemuda Waisala Gelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kab.SBB dan Kantor Bupati SBB.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung pagi tadi pukul 10 : 00 Wit, bertindak selaku korlap dalam aksi ini yakni” La Ambo, Rais Tuhuteru. S.Pd dan La Ode Jainal, S. Hi. Senin 14/11/2022
Dalam aksi tersebut masa aksi lewat Korlap-nya menuntut Pemrintah Daerah dalam hal ini Pj. Bupati, DPRD dan Kadis Pemdes Kab. SBB untuk mengevaluasi Panitia Pilkades Waisala dan BPD (Badan Permusyawatan Desa) Waisala yang dinilai melakukan diskriminasi HAM terhadap masyarakat Waisalah.
Saat melaksanakan aksi di depan Kantor Bupati SBB, masa aksi menyampaikan beberapa point’ tuntutan yakni”
1.Bahwa kami mendukung seluruh tahapan PILKADES di Desa Waesala agar dilaksanakan sesuai dengan aturan Perundang-Undangan.
2.Bahwa Kami MENOLAK dengan tegas segala upaya dari BPD yang menyatakan agar di Desa Waesala hanya di ikuti oleh marga Kasturian.
3.Bahwa Kami menuntut agar Oknum-Oknum, BPD, Perangkat Desa dan Panitia Pilkades Desa Waesala yang berpihak terhadap Bakal calon tertentu dan telah menghalang-halangi dan tidak melayani atau ditolak bakal calon lain saat pendaftaran pada sekertariat Panitia PILKADES Desa Waesala agar di Pecat serta di proses sesuai hukum yang berlaku.
4.Bahwa Kami menuntut Perpanjangan jadwal Pendaftaran 7 (tujuh) Hari agar Bakal Calon ditolak dapat mendaftar.
Dan pendaftarannya di Panitia PILKADES Kecamatan maupun Panitia PILKADES Kabupaten sehingga hak-hak konstitusionalnya dapat disalurkan dan terlindungi.
5.Bahwa Kami Menolak hasil pertemuan yang di adakan oleh BPD pada hari Senin, tanggal 7 November 2022 yang dipimpin oleh Sapri Kasturian selaku wakil Ketua BPD karena tidak sesuai dengan poin-poin yang telah di rekomendasikan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat dan telah memaksakan kehendak agar Pilkades di Desa waesala dilaksanakan hanya oleh marga Kasturian.
6.Bahwa Kami Menolak Pelaksanaan Tahapan PILKADES dilaksanakan di Desa Waesala yang tidak berdasarkan Mekanisme Peraturan Perundang-Undangan.
Saat menyampaikan tuntutan masa aksi, kemudian masa aksi di terima Sekda SBB Alvin Tuasun guna Audiens bersama Pemerintah Daerah.
Dalam audiens tersebut Sekda mengatakan bahwa” Pemda ingin Pilkades berjalan secara aman dan damai sesuai aturan yang berlaku.
Kami tetap menerima aspirasi, kami akan melihat kembali aturan yg berlaku sesuai degan mekanisme yang sudah berjalan ditingkat desa degan memanggil panitia desa dan mengecek tahapan – tahapan yang sudah berjalan dan bukti – bukti yang ada agar kita mengambil keputusan sesuai aturan yang berlaku.
Ada Kewenagan yang diberikan negara kepada panitia Pilkades lewat Pemrintah daerah melalui instansi terkait, secara aturan dokumen pendaftaran Pilkades harus diterima oleh panitia karena panitia kabupaten tidak bisa menerima langsung dokumen tersebut.
Panitia Kabupaten SBB meminta waktu untuk memanggil Panitia Pilkades Waisala untuk mengkaji sesuai aturan yang berlaku dan mengambil keputusan dan kami pastikan tidak berpihak kepada siapapun, dan kalau ada pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Pemda akan memperhatikan masalah ini, dengan secepatnya kami akan mengambil langka sesuai aturan, untuk itu kami meminta waktu untuk mengambil Panitia Pilkades Waisala.
Sekda SBB menerima tuntutan sikap dari Masa Aksi dengan Menyampaiakan akan segera mengambil langka sesuai aturan yang berlaku.
Keterangan Sekda di tanggapi oleh Korlap dari masa aksi yakni” Terkait degan penyampaian Sekda SBB untuk melihat kembali aturan maka kami sampaikan bahwa 7 poin rekomendasi dari Anggota DPRD tidak diindahkan oleh panitia Pilkades Waisala.
Masa aksi juga meminta Agar Sekda SBB Segera memanggil Panitia Pilkades waisala untuk di evaluasi Kalau tidak Pilkades Waisala dibatalkan agar setuasi Kamtibmas di desa Waisala aman
Hari ini di desa Waisala sudah penetapan Calon Kepala desa Waisala, kenapa 2 orang Anwar Sawergading dan Rahmat Kaimudin tidak diakomodir sebagai Bakal calon Kades Waisala.
Kami meminta Pemda SBB, memberikan waktu hadirkan Panitia Pilkades Waisala dan hadirkan kami perwakilan Masyarakat peduli Pilkades Waisala untuk berdiskusi tetang alasan apa sampai Panitia Pilkades tidak mengakomodir 2 orang calon Kades waisala.
Usai Audiens dengan Pemerintah daerah, mas aksi melanjutkan orasinya ke Kantor DPRD Kab.SBB dengan menyampaikan orasinya yakni” Kami dari masyarakat peduli pilkades Waisalah sudah mendapat 7 (tuju) Rekomendasi dari anggota DPRD Kab. SBB saat melaksanakan pertemuan dengan komisi satu dan rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Wakil ketua DPRD Kab. SBB, La Nyong, namun panitia Pilkades tetap tidak memberikan peluang untuk calon kita mendaftarkan diri sebagai calon kades waisala. Ucap Korlap
Lanjut Korlap” Kami menyampaikan bahwa saat ini Pemda mendapat laporan sepihak bahwa tidak ada permasalahan di Desa Waesala, kenyataan yg kami sampaikan bahwa saat di Desa Waesala ada permasalahan terkait Pilkades Di Desa Waesala.
Kami meminta DPRD Kab. SBB, Mengeluarkan Rekomendasi untuk membatalkan Pilkades Waisala.
Kami meminta DPRD Kab. SBB, memanggil Pemrintah daerah dalam hal ini Dinas pemdes untuk Memanggil panitia Pilkades dan diganti dengan panitia lainnya dan membatalkan Pilkades Waisalah.
Apabila pernyataan sikap kita tidak diakomodir maka kami akan boikot Pilkades Waisala.
Pernyataan sikap masa aksi di tanggapi oleh ketua DPRD Kab. SBB, Rasid Lisaholit dan wakil ketua Komisi I Sdr. Arif Pramana dan ketua Komisi I Bpk La Nyong, yang intinya bahwa”Masyarakat Yang memiliki KTP SBB adalah orang SBB, memiliki hak yang sama.
DPRD lewat Komisi 1 telah melakukan pemanggilan Pemdes dan Panitia Kabupaten serta Panitia Pilkades Waisalah, hasil pertemuan tersebut Mendapat 7 rekomendasi sala satu poin yaitu Pilkades Waisalah harus berdasarkan Undang Undang dan hukum yg berlaku.
DPRD bertugas memberikan Rekomendasi ke dinas Pemdes dan apabila tidak ditanggapi akan kami panggil untuk duduk bersama berdiskusi menyelesaikan masalah tersebut
DPRD akan melakukan rapat internal dan akan mengeluarkan rekomendasi ke 2 yang intinya membatalkan Pilkades Waisalah, namun Hak berada pada Perintah daerah yang sesuai undang – undang yang berlaku.
Sikap dari DPRD Kab. SBB, Panitia berkewajiban menerima dokumen bakal calon yang mendaftar sesuai aturan dengan ketentuan Undangan undangan yang berlaku, apabila tidak mengakomodir maka Pilkades Waisalah dipastikan batal sesuai hukum.
Limit waktu yang diberikan kepada pemda sampai dengan hari rabu apabilah aspirasi AUR tidak di penuhi maka massa AUR akan datan melakukan aksi dengan jumlah yang banyak. (Yan.L)
