Ambon,beritasumbernews.com,Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes (Pol) Raja Arthur Lumongga Simamora, pastikan tidak ada larangan wartawan meliput di lokasi kebakaran Lorong Tahu, Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kapolresta Ambon, tegaskan itu lewat Ps. Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, mengklarifikasi pemberitaan menyebut perintah Kapolda Maluku, Irjen (Pol) Lhotaria Latif, melarang wartawan lakukan aktifitas peliputan dilokasi kebakaran di kawasan Mardika.

“Pak Kapolresta sampaikan tidak ada larangan meliputan. Karena masih ada di pasang police line, maka dilarang untuk melintas karena masih dalam proses penyelidikan, olah TKP (lokasi kejadian) itu,” ujar Moyo Utomo, Rabu (14/12/2022).

Aktifitas lalulang warga di wilayah tersebut, termasuk jurnalis dibolehkan asalkan tidak melawati batas-batas yang sudah di pasang garis polisi (police line) untuk kepentingan penyelidikan sementara dilakukan.

“Boleh dari luar garis polisi. Ini juga bersifat sementara, kalau sudah selesai olah TKP sudah bisa dilintasi. Jadi, bukan dilarang. Intinya itu, bukan dilarang,” cetus Moyo, lagi. (Rdks)