Malteng,beritasumbernews.com,Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh istansi terkait dan berlaku di Indonesia.
KTP sendiri wajib dimiliki penduduk Indonesia dan warga asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah.
Berdasarkan peraturan pemerintah, penduduk Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berarti hanya boleh memiliki satu KTP saja.
Namun hingga saat ini, sesuai Investigasi media ini, beberapa hari kemarin di Negeri Oping Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, dugaan kuat diperkirakan 200 (dua ratus) orang lebih memiliki KTP ganda dengan berbagai modus yang dilakukan oknum Calek asal Partai Demokrat berinisial PP.
Sangsi teersebut diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengenai KTP ganda yang berbunyi : Pasal 63 ayat 6 :
Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.
Pasal 97 : Setiap Penduduk dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga (KK) atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1 (satu) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ denda paling banyak Rp 25.000.000.(dua puluh lima juta rupiah).
Ketika dikonfirmasi dengan,” Mantan Raja Oping,” Agus Lapatuwe” dikediaman tempat tinggalnya, dibuktikan dengan rekaman, dirinya menjelaskan, benar – benar terjadi KTP ganda yang dimiliki beberapa warganya.
“Orang nomor satu ini menambahkan lagi, oknum calek tersebut seakan – akan mempersulit pemerintah desa dalam pengurusan hak – hak masyarakat karena alamat berdomisili sudah berbeda.
Tuturnya lagi, perbuatan ini seakan – akan mempersulit pemerintah desa dalam memperjuangkan hak rakyat, karena alamat berdomisili sudah berbeda, Dan KTP ganda ini dibuat hanya untuk pendukung (masa) PP.
Berlanjut dibenarkan lagi oleh warga negeri besi yang berinisyal (W) melalui telpon seluler (15/08/23) Pkl : 10. 00 Wit. KTP Ganda dikirim melalui WhatsApp, oknum warganya juga memiliki KTP Ganda semua yang dilakukan, yang bersangkutan karena kepentingan politik 2024 nanti, kata sumber.
Harapan dia, agar pihak Polres Maluku Tengah, Kejaksaan Negeri, sebagai pemegang hukum dalam pelanggaran pidana untuk mengusut tuntas, bahkan untuk lebihnya di mintakan kepada KPU dn Panwas lebih Jeli melihat pelanggaran yang di buat oknum Bacaleg dari Partai Demokrat, terkait dugaan KTP ganda yang di buat-nya. Pintanya (Yan)