Tulehu – beritasumbernews.com – Jelang masa kampanye yang telaah di tetapkan pada tanggal 28 November 2023 selama kurang lebih 175 hari hingga berakhir nanti pada tanggal 10 Februari 2024, PPK Kecamatan Salahutu menggelar rapat koordinasi terkait aturan dan mekanisme penggunaan APK sebelum dan saat masa kampanye.
Kegiatan rapat koordinasi yang di selenggarakan tersebut, di gelar pada senin siang 13 November 2023, pukul 14 : 00 Wit, melibatkan Muspika Kecamatan Salahutu, partai politik Se-Kecamatan Salahutu dari 18 parpol peserta pemilu 2024 serta para Calon anggota Legislatif Kabupaten Maluku Tengah Dapil V Kecamatan Salahutu.
Berkesempatan hadir dalam kegiatan tersebut dari Muspika Kecamatan yakni: Kapolsek Salahutu, Danramil Tulehu, Sekcam Kecamatan Salahutu, serta sejumlah Upu Latu Se- Kecamatan Salahutu.
Mengawwali rapat koordinasi tersebut berkesmpatan Ketua PPK Kecamatan Saalahutu Salim Maruapey sebagai Ketua PPK Kec. Salahutu lewat arahan singkatnya membuka rapat koordinasi bersama partai politik dan Caleg – Caleg, secara resmi.
Dalam paparan materi pengenalan aturan dan UU Pemilu di sampaikan oleh Ketua Panwas Keecamatan Salahutu Luis Soisa yang mengatakan bahwa” saat ini kita sedang ada dalam waktu masa tenag sejak ddi tetapkannya DCT daari KPUD hingga nanti pada tanggal 27 November 2023, dan setelah tanggal 10 Februari 2024 juga ada masa tenang, tiga hari sebelum masuk pada pemilihan umum. Ungkap Luis
Lanjutnya” kadang – kadang terjadi ssalah presepsi tentang APK itu apa, dan perlu di ingat selain APK ada juga APS, APK itu adalah alat peraga kampanye, sedangkan APS itu adalah Alat Peraga Sosialisasi. Jelas Luis
Kata Luis” Strategi pengawasan dari Bawaslu ialah sistim pencegahan dan penindakan, sehingga lewat rapat koordinasi ini, di perjelaslah fungsi dan tugas Panwascam serta fungsi dan tugas PPK dan juga para Caleg serta para Upu Latu.
Luis menjelaskan” Dasar Hukum UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye, Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasan Kampanye.
Selain itu Luis menambahkan” ada juga Perbawaslu 5 dan PKPU 3 tentang jadwal dan tahapan, dI tambahkan pula tentang tugas Bawaslu yakni pengawasan dan pencegahan dan penindakan.
Dalam PKPU Nomor 15 pada pasal 17 dan juga Perbawaslu 11 yang menyampaikan bahwa” partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik internal partai politik peserta pemilu, sebelum masa kampanye, terdapat dalam PKPU 15 pasal 79 ayat 1,2,3,4, sehingga bisa melakukan sosialisasi dan bisa melakukan pendidikan politik namun hanya secara internal partai dan tidak bisa melibatkan masyarakat. Ucap Luis
Lebih teegas Luis mengatakan” jika ada Calek maupun partai politik yang sengaja melanggar ketentuan maka secara tegas pihanya akan merekomendasikan ke pihak PPK guna caleg tersebut akan di proses sesuai regulaasi yang ada dan bisa di pastikan caleg tersebut akan di coret dari daftar caleg. Tegas Luis
Slain itu Luis juga mengatakan dengan tegas agar para caleg sebelum masa kampanye tidak lalu menggunakan medsos atau Facebook secara tidak sesuai atau memosting setiap kegiatannya bersosialisasi. Pihaknya sudah mengkantongi beberapa Caleg yang memosting kata – kata ajakan serta sosialisasi dirinya, sehingga dalam rapat koordinasi tersebut Luis lalu memperingati para caleg untuk tidak melakukan akan hal tersebut. Pungkasnya (V374)
