Purmiasa Tegaskan Ini, Terkait Pelayanan Air

Ambon, beritasumbernews.com“Untuk itu diperlukan penelusuran yang jelas terhadap seluruh asset, kewajiban dan hal-hal lainnya sebagai referensi pertimbangan digabungkannya PT.DSA kepada PT. Perumda Tirta Yapono dan juga untuk kepentingan laporan keuangan kami atas saham yang dimiliki mereka dimana saat ini PDAM menjadi pemegang saham dengan komposisi 99 persen dan Koperasi Jasa Karyawan, saham sebesar 1 persen,”tandasnya.

Purmiasa menegaskan kepentingan Pemkot dengan perusahaan tersebut adalah pelayanan air bersih sebagai salah satu bentuk layanan dasar kepada masyarakat dan harus dilakukan secara berkualitas, selain dari pada kepentingan keuangan dalam bentuk sharing profit atas modal saham PDAM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga dapat diaudit oleh BPKP.

“Tidak ada kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya karena keputusan untuk meminta BPKP melakukan audit tujuan tertentu adalah agar diperoleh gambar yang utuh tentang kapasitas PT.DSA untuk memperbaiki layanannya, termasuk kepentingan peningkatan kualitas pelayanan air bersih kepada warga kota yang merupakan bagian dari pelayanan dasar,”demikian Purmiasa. (Tim)

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *