Salahutu, beritasumbernews.com, Salim Maruapey.SH, Ketua PPK Kecamatan Salahutu, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang dimuat di media beritasumbernews.com pada Selasa (20/2/24) kemarin.
Dalam klarifikasinya, Salim Maruapey.SH menjelaskan bahwa terdapat beberapa kesalahan dalam pemberitaan tersebut.
Salim Maruapey menegaskan bahwa selisih yang terjadi hingga TPS 20 bukan disebabkan oleh penyebaran surat suara, melainkan lebih kepada kesalahan penulisan.
Menurutnya, daftar hadir yang disajikan pada saat itu bukanlah kesalahan yang disengaja atau sengaja dilakukan, tetapi saat proses pengepakan kotak suara, daftar hadir TPP, DPTB, dan DPK secara tidak sengaja tidak dimasukkan ke dalam kotak suara.
Lebih lanjut, Salim menjelaskan bahwa” sesuai regulasi, daftar hadir tersebut dapat digunakan untuk kepentingan administrasi rekapitulasi di tingkat kabupaten, TPS 19 dan 20 sudah dilakukan rekapitulasi, dan proses tahapannya telah dialihkan, bahkan TPS 20 juga sudah disahkan, namun TPS 19 masih dalam proses, dan sudah terselesaikan.
“Dalam tahap DPR-RI, terdapat selisih satu suara, dan belum dapat solusinya, kemarin itu terpaksa di laksanakan Skorsing karena tiba saat-nya Sholat, oleh sebuah itu rapat rekapitulasi diskorsing,” kata Salim
Salim berharap klarifikasi ini dapat menghilangkan kebingungan dan memastikan kebenaran informasi kepada masyarakat, Ia juga mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kebersamaan dan melaksanakan proses demokrasi dengan baik.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Salim Maruapey sebagai Ketua PPK Kecamatan Salahutu, sebagai upaya untuk memberikan penjelasan yang akurat dan transparan terkait peristiwa tersebut. Pungkasnya (Chey)
