Tulehu, beritasumbernews.com,Pada beberapa hari lalu sempat viral di sejumlah Media Online terkait pemberitaan yang di beritakan bahwa laporan masyarakat ke Panwascam Kecamatan Salahutu terkait adanya dugaan Money Politik di sinyalir Panwascam Lambat seakan akan mengulur waktu.

Dari informasi pemberitaan di beberapa Media tersebut itulah sehingga sore tadi pada sekitar pukul 16 : 00 Wit, tepatnya di Kantor Panwascam Kecamatan Salahutu, Luis Souisa angkat bicara. Sabtu 2/03/2024

Mengajak sejumlah awak Media untuk menggelar Konferensi Pers, Luis Souisa mengatakan” pihaknya menepis berita miring yang di beritakan terkait laporan masyarakat tersebut.

Kata Luis dalam keterangannya sore tadi” laporan dugaan pelanggaran Money Politik yang di lakukan oleh oknum tertentu itu dan menyebarnya berita tersebut di beberapa Media masa itu tidak sesuai dengan regulasi. Ucap Luis

Dalam keterangannya Luis menjelaskan bahwa” laporan pelanggaran pemilu tersebut dilaporkan oleh seorang pelapor bernama Hasan Basri Tuasalamony dengan indikasi pelanggaran money politik di masa tenang.

Di katakannya” pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini dalam kajian, memeriksa syarat – syarat formal dan material yang harus terpenuhi. Jelas Luis

Menurutnya” syarat-syarat formal yang disampaikan oleh pelapor, seperti video tangkap tangan dan bukti lainnya, belum terpenuhi, sehingga Panwascam telah mengirim surat resmi kepada pelapor untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dalam waktu 7 hari. Tutur dia

“Panwascam hanya bertanggung jawab untuk mengkaji laporan pelanggaran pemilu dan menentukan unsur pasal yang terkait, selanjutnya laporan akan diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten untuk diproses lebih lanjut, karena proses penanganan pelanggaran pemilu memiliki tahapan yang harus diikuti sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022,” Jelas Luis

Lois juga menekankan bahwa” Panwascam tidak mengabaikan laporan tersebut, namun sedang dalam proses mengkaji laporan tersebut, dan sebagai Panwascam tugas mereka hanya mengkaji dan setelah itu laporan akan diserahkan kepada Bawaslu untuk diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ucap Luis

Di tempat yang sama Soleman Tuarita selaku Kordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, dalam keterangannya juga menyampaikan bahwa harus ada syarat formal dan syarat material yang harus dipenuhi dalam laporan tersebut. Ungkapnya

“Saat ini, kami sedang mengkaji laporan terkait dengan syarat formal dan syarat material, kata Tuarita menambahkan.

Menurutnya” Syarat formal meliputi identitas pelapor, alamat pelapor, identitas terlapor, dan peristiwa yang dilaporkan, Sedangkan syarat material mencakup masa tenggang selama 7 hari sejak diketahui adanya pelanggaran,” ujar Soleman

Ia juga menjelaskan bahwa bukti yang disampaikan hanya berupa video pengakuan dari beberapa orang, termasuk 3 anak sekolah, dan saksi-saksi yang dimasukkan dalam bukti laporan juga hanya 5 orang yang sama dengan yang ada dalam video pengakuan, sehingga mereka menganggap bahwa semua bukti tersebut masih merupakan satu kesatuan alat bukti. Sebut Tuarita

Oleh karena itu, Panwascam mengirim surat resmi kepada pelapor untuk melengkapi syarat material sesuai dengan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022, namun pihak pelapor tidak menerima surat tersebut dan menganggap bahwa Panwascam mempersulit mereka dalam menambah alat bukti, bahkan mereka mendesak untuk memperpanjang waktu pembuktian, padahal dalam Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 hanya memberikan waktu 2 hari untuk melengkapi syarat material.

“Proses penanganan laporan ini akan dilakukan kajian lebih lanjut jika laporan naik ke Bawaslu, dan jika laporan tidak memenuhi syarat material dan formal, laporan tersebut akan ditutup, dan status laporan akan disampaikan melalui papan pengumuman Panwascam dan Bawaslu,” jelas Soleman.

Panwascam telah menyampaikan surat dan bukti dokumentasi penyerahan kepada Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, Semua tanda bukti penerimaan surat telah disampaikan kepada pelapor. Pungkasnya (V374)