Ambon – beritasumbernews.com Pemerintah Kota Ambon terus berupaya mempercepat akses keuangan di berbagai bidang guna meningkatkan pendapatan daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Pemkot Ambon bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Maluku melaksanakan Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Ambon, yang digelar pada Senin (26/8/24)
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, kepala-kepala lembaga jasa keuangan di Kota Ambon, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Ambon, serta anggota TPAKD Kota Ambon.
Dalam sambutannya, Pj. Walikota Ambon, Dominggus Nicodemus Kaya, yang diwakili oleh Asisten I Pemerintah Kota Ambon, Alex Hursepuny, menyampaikan bahwa TPAKD Kota Ambon telah dibentuk sejak tahun 2021 dan mengalami pembaruan melalui SK Walikota Ambon Nomor 1007 Tahun 2024 tentang Pembentukan TPAKD. Program kerja TPAKD disusun oleh seluruh pihak yang tercantum dalam SK tersebut serta pihak terkait lainnya.
“Melalui keterlibatan berbagai pihak, penyusunan program kerja diharapkan lebih terstruktur dan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi di daerah, khususnya di Kota Ambon. Sehingga target akhir dari program kerja ini dapat berdampak signifikan terhadap perluasan akses keuangan di Kota Ambon,” kata Hursepuny.
Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2022, melalui program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Kota Ambon berhasil menjadi salah satu finalis terbaik nasional dalam implementasi program TPAKD, sebuah pencapaian yang diakui oleh OJK Pusat. Prestasi ini berlanjut pada tahun 2023 dengan penghargaan dari Gubernur Maluku.
Rapat Pleno TPAKD kali ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Ambon untuk mengukuhkan program kerja unggulan tahun 2024 yang diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap perluasan akses keuangan di daerah.
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri, telah memberikan perhatian khusus pada TPAKD sebagai bagian dari upaya mencapai target Strategi Nasional Keuangan Inklusif (STRANAS) yang mematok indeks inklusi keuangan sebesar 90% pada akhir tahun 2024. Hal ini diwujudkan melalui penerbitan Radiogram Nomor T-900/634/KEUDA dan Surat Edaran Nomor 900/7106/SJ, yang mewajibkan pembentukan TPAKD di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota paling lambat 15 Desember 2022.
TPAKD lahir sebagai forum koordinasi bagi lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat akses keuangan di daerah, mendukung pertumbuhan ekonomi regional, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Presiden Joko Widodo telah mengarahkan seluruh stakeholder TPAKD di Indonesia untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam mendorong pembangunan dan pertumbuhan di daerah melalui inklusi keuangan. (Chey21)
