
Ambon – beritasumbernews.com RPOJK Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan yang mengatur antara lain kewajiban pendaftaran Profesi Penunjang yang akan melakukan kegiatan di SJK, persyaratan, tata cara permohonan pendaftaran dan penyampaian laporan Profesi Penunjang dengan memanfaatkan sistem/aplikasi pelaporan, serta sinergi penguatan koordinasi pengawasan Profesi Penunjang dengan kementerian, lembaga, dan/atau otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang.
RPOJK Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang mengatur tata kelola dan penyelenggaraan layanan agregator yang telah ditetapkan sebagai model bisnis inovatif dalam Sandbox OJK.
OJK telah merancang Integrated Reporting Architecture (IRA), sebagai inisiatif strategis yang bertujuan menyederhanakan proses pelaporan, meningkatkan transparansi, dan memperkuat kepatuhan regulasi.
Melalui IRA, sistem pelaporan yang saat ini tersebar akan dikonsolidasikan menjadi hanya 4 sistem utama yang terintegrasi melalui Single Reporting Gateway, sehingga lebih mudah diakses oleh semua entitas pelapor.
IRA akan dikembangkan dandioperasikan secara bertahap mulai tahun 2025, dengan penguatan fungsi utama seperti portal pelaporan terpadu, validasi data otomatis melaluimanajemen metadata, dan notifikasi penyampaian kewajiban pelaporan yang lebih proaktif.
Transformasi ini bertujuan menciptakan efisiensi yang signifikan, baik bagi regulator maupun entitas pelapor, untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data yang lebih akurat.
5. Dalam rangka penguatan pelaksanaan pengawasan terintegrasi pada sektor jasa keuangan oleh OJK sebagaimana dipertegas dalam UU P2SK, OJK menyusun Arsitektur Pengawasan Terintegrasi Tahun 2025-2028 sebagai kerangka dasar arah kebijakan strategis pengawasan terintegrasi yang diselaraskan dengan visi dan misi OJK, yang memuat rencana dan upaya OJK dalam melaksanakan pengawasan terintegrasi, baik terkait pengawasan Konglomerasi Keuangan maupun cross cutting issues antara lain mencakup harmonisasi ketentuan serta mekanisme koordinasi yang perlu dilakukan.
6. Terkait berlakunya Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat pada 2025 dan memperhatikan POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, dalam hal BPR mengalami kendala dalam implementasinya karena belum memiliki kesiapan data dan sistem yang memadai untuk menghitung CKPN serta memenuhi kondisi tertentu, dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat paling lambat 10 Januari 2025 disertai dokumen pendukung, untuk penggunaan peer group data dalam rangka perhitungan CKPN selama maksimal 2 tahun, yaitu tahun 2025 dan 2026.
7. Dalam rangka persiapan implementasi PSAK 117 per 1 Januari 2025, pada 20 Desember 2024 telah dilaksanakan High Level Meeting Steering CommitteePenerapan PSAK 117 (PSAK 117 mengenai Kontrak Asuransi), dengan outputantara lain:
a. Dalam POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perasuransian telah mengakomodasi kewajiban penyampaian laporan 18keuangan PSAK 117 triwulan selama tahun 2025 dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi kepada OJK. Khusus tahun 2025, laporan triwulan PSAK 117 wajib disampaikan paling lambat 45 hari.
Adapun telah diterbitkan SEOJK Nomor 23/SEOJK.05/2024 pada tanggal 24 Desember 2024 yang mengatur mengenai bentuk dan susunan laporan berkala yang saat ini masih dalam proses penyusunan salinan dan akan disosialisasikan dalam waktu dekat
.b. Lebih dari 95 persen Perusahaan Asuransi dan Reasuransi telah menyampaikan laporan parallel run PSAK 117 Kontrak Asuransi selama triwulan 1, 2 dan 3 tahun 2024.
Melalui penyampaian laporan parallel run tersebut menunjukkan tingkat kesiapan yang memadai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dalam mengimplementasikan PSAK 117 tahun 2025.
c. Terhadap lembaga sui-generis, pemerintah akan melakukan penyesuaian Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengakomodasi implementasi PSAK 117 modifikasian. Selanjutnya, penyusunan dan penetapan standar akuntansi bagi penyelenggaraan jaminan sosial dilakukan oleh DSAK IAI sesuai international best practice.
d. Diharapkan segera terdapat penyesuaian regulasi mengenai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) yang mengakomodasi implementasi PSAK 117 oleh Kementerian terkait.
OJK akan menerbitkan buku panduan akuntansi asuransi termasuk panduan teknis konversi SPT paling lambat triwulan 3 tahun 2025.
8. Dalam rangka penguatan pengaturan dan pengawasan industri asuransi, OJK mempererat kerja sama antar otoritas kawasan dan global dengan berpartisipasi dalam ASEAN Insurance Regulator’s Meeting (AIRM) pada bulan November dan Annual General Meeting The International Association of Insurance Supervisors (IAIS) pada bulan Desember.
Sebagai anggota IAIS, OJK dapat berperan dalam penyusunan prinsip internasional terkait pengaturan dan pengawasan asuransi, mengikuti program pengembangan yang diselenggarakan oleh IAIS, serta membangun kerja sama dengan pengawas asuransi dari negara lain yang terlibat dalam program IAIS mengingat saat ini IAIS memiliki anggota lebih dari 200 yurisdiksi di seluruh dunia.
9. Dalam rangka terus mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat melalui penguatan pengaturan khususnya terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar) dan Buy Now Pay Later (BNPL) bagi Perusahaan Pembiayaan, OJK telah menerbitkan kebijakan:
a. Ketentuan Batasan Manfaat Ekonomi LPBBTIDilakukan penyesuaian batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTImengingat telah dibuka ruang untuk dilakukan evaluasi dan penyesuaian dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, serta mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian yang masih membutuhkan penyaluran pembiayaan termasuk dari sektor LPBBTI dan kondisi industri LPBBTl yang masih memerlukan dukungan kuat 19pendanaan dari Pemberi Dana (Lender).
Terhitung sejak 1 Januari 2025penetapan batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTI per hari disesuaikan menjadi sebagai berikut:
b. Batas usia lender dan borrower serta penghasilan minimum borrower LPBBTIOJK melakukan penguatan pengaturan mengenai LPBBTI yang mencakup antara lain batas usia minimum Pemberi Dana (Lender) dan Penerima Dana (Borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp3 juta per bulan.
Ketentuan tersebut efektif berlaku terhadap akuisisi Pemberi Dana dan Penerima Dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat, efisien dan berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI.
c. Penguatan pengaturan PP BNPLOJK juga melakukan penguatan pengaturan terkait dengan BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan untuk memperkuat skema Buy Now Pay Later(BNPL) bagi Perusahan Pembiayaan (PP BNPL) antara lain mencakuppembiayaan BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan.
Ketentuan tersebut efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat guna mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
10.OJK meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan Untuk Disabilitas Berdaya (SETARA) sebagai upaya dalam mendorong peningkatan inklusi keuangan masyarakat khususnya pagi penyandang disabilitas. Pedoman SETARA merupakan pedoman bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dalam menerapkan amanat POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di SJK untuk memastikan akses yang setara bagi calon konsumen/konsumen penyandang disabilitas.
11.OJK kembali meraih predikat sebagai Badan Publik dengan kategori Informatif Level Nasional pada Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN-LPNK) pada tahun 2024. Penghargaan ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik, khususnya dalam penyediaan informasi dan penanganan pengaduan baik di tingkat pusat maupun daerah.
OJK berhasil masuk dalam kelompok 10 besar lembaga terbaik pada kategori LN-LPNK serta dapat mempertahankan predikat Badan Publik Informatif sejak tahun 2023.
C. Pengembangan dan Penguatan SJK SyariahPada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) melanjutkan penguatan sebesar 1,41 persen ytd. Sementara itu, kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,26 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 8,42 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 11,90 persen. Dalam rangka pemantauan pemenuhan Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).
Progress dari RKPUS yang telah dilaksanakan sampai dengan 24 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
a. 1 unit syariah perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dan saat ini dalam proses pengalihan portofolio dari unit syariahkepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru;b. 1 unit syariah perusahaan asuransi umum telah selesai melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada.Upaya pengembangan dan penguatan SJK syariah juga terus dilakukan, antara lain:
a. Dalam rangka memperkuat kolaborasi dan aliansi strategis dengan para pemangku kepentingan khususnya Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Asosiasi 21Syariah, OJK menyelenggarakan pembahasan Forum Komunikasi Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah pada tanggal 12–13 Desember 2024 di Jakarta yang dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan PUJK dan Asosiasi Syariah.
Pada kesempatan tersebut, OJK menyampaikan rencana program strategis peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah yang dilanjutkan dengan pembahasan potensi kolaborasi tahun 2025. Dalam pertemuan ini, turut hadir Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) untuk memberikan paparan terkait sinergi perluasan akses keuangan syariah di ekosistem syariah.
b. Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional, OJK berkolaborasi dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) menyelenggarakan kegiatan edukasi keuangan syariah penyandang disabilitas.
Kegiatan diselenggarakan di Kota Bandung dan di Kota Jayapura sebagai wujud komitmen OJK dalam meningkatkan literasi keuangan syariah kepada penyandang disabilitas yang merupakan salah satu sasaran prioritas kegiatan edukasi keuangan OJK.
D. Penguatan Tata Kelola OJK
1. OJK terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan (SJK) secara berkelanjutan, antara lain:
a. OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi demi menjaga integritas sebagai regulator di sektor jasa keuangan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024 yang mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”.
OJK juga bersinergi dengan KPK dalam mencegah tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan dengan berbagai langkah kerja sama yang terus dilakukan, serta menjalankan program pengendalian gratifikasi untuk internal pegawai OJK dan keluarga yang melarang penerimaan gratifikasi yang dianggap suap dari pihak manapun.
b. Dalam acara HUT ke-67 IAI, OJK menegaskan pentingnya peran profesi penunjang sektor jasa keuangan, termasuk akuntan, dalam penerapan GRC yang terintegrasi dan mengedepankan teknologi dengan mencermati perkembangan risiko ke depan dan lesson learned dari berbagai permasalahan lembaga jasa keuangan di masa lalu yang merugikan masyarakat dan menyebabkan lembaga jasa keuangan tidak bertahan lama.
2. Dalam rangka memastikan penerapan standar tertinggi dalam menjaga dan memperkuat integritas serta tata kelola, OJK melaksanakan berbagai upaya dan strategi:a. Mempertahankan Sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan memperluas ruang lingkup penerapannya untuk seluruh satuan kerja di OJK, baik di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan (Kantor OJK) di daerah tanpa adanya temuan non conformity,baik major maupun minor.
b. Mempertahankan Sertifikasi ISO 9001 Standar Pengendalian Kualitas atas pelaksanaan audit internal, manajemen risiko, pengendalian 22 kualitas, serta penegakan integritas internal OJK sebagai komitmen untuk memastikan kualitas penerapan tata kelola OJK.
c. Memperoleh nilai Internal Audit Capability Model (IACM) sebesar 92,68 (level managed), meningkat dari 91,46. Peningkatan nilai tersebut menunjukkan pelaksanaan fungsi audit internal di OJK telah dilaksanakan dan diperkuat secara berkelanjutan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi OJK.
d. Melakukan penyempurnaan atas ketentuan internal terkait pengendalian gratifikasi di OJK sesuai best practices dan peraturan KPK dalam rangkamemastikan penegakan prinsip zero tolerance terhadap fraud, termasuk korupsi, berjalan efektif untuk meminimalisir risiko gratifikasi di OJK.
e. Selain itu, pada tahun 2024, OJK juga telah menerapkan early adoptionGlobal Internal Audit Standards (GIAS) yang merupakan framework audit internal internasional terbaru yang dikeluarkan the Institute of Internal Auditors (IIA) sebagai organisasi profesi auditor internal global dengan beberapa fokus utama, antara lain untuk memperkuat fungsi audit internal yang menekankan kualitas dan simplifikasi, serta menjadi mitra terbaik bagi Dewan Komisioner dan seluruh Satuan Kerja OJK melalui penyediaan asurans dan advisory yang efektif sehingga fungsi audit internal OJK dapat menjadi enabler penguatan fungsi utama OJK dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan.
Selama ini, OJK senantiasa merujuk standar praktik audit internal terbaik dengan maturitas fungsi audit internal yang dinilai berkala oleh asesor independen dalam rangka memastikan kepatuhan, kualitas, dan efektivitasnya.
E. Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan 1. OJK memperkuat upaya penegakan ketentuan di sektor jasa keuangan dengan menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Sepanjang 2024, OJK telah menetapkan setidaknya 5.053 sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan (2023: 4.382 sanksi administratif). Diharapkan langkah penegakan ketentuan yang dilakukan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan integritas sektor jasa keuangan secara berkelanjutan.
2. Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 31 Desember 2024, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 139 perkara yang terdiri dari 113perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP dan 1 perkara PVML. 23Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 121perkara diantaranya 110 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht), 2 perkara dalam tahap banding dan 9 perkara masih dalam tahap kasasi.No Tahap PBKN PMDK PPDP PVML JumlahPerkara1 Proses Telaahan 11 11 2 4 282 Penyelidikan 3 1 2 2 83 Penyidikan 0 0 0 1 14 Berkas 5 0 0 0 55 P-21 113 5 20 1 139Proses Pengadilan1 Putusan Pengadilan In Kracht 87 5 17 1 1102 Banding 2 0 0 0 23 Kasasi 7 0 2 0 9
Dengan berbagai kebijakan yang dilakukan OJK serta langkah penegakan ketentuan dan peningkatan integritas, OJK meyakini sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. (***)