Ambon – beritasumbernews.com Dalam rangka pelaksanaan Regulatory Sandbox:a. Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 pada Februari 2024, hingga Desember2024, OJK telah menerima 132 kali permintaan konsultasi dari calon peserta Sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 64 pihak yang telah menyampaikan form permintaan konsultasi, 61 diantaranya telah dilakukan konsultasi.
Pada periode yang sama, OJK juga menerima 11 permohonan dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta Sandbox OJK.
Dari jumlah tersebut, terdapat 5 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital – Aset Kripto (AKD-AK) sebanyak 4 penyelenggara dan 1 penyelenggara dari Pendukung Pasar yang dinyatakan sebagai peserta Sandbox. Selain itu, dalam pipeline sedang dilakukan proses terhadap 2 permohonan untuk menjadi peserta Sandbox, yang semuanya berasal dari model bisnis AKD-AK. (Ambon 07/01/2025)
Pendaftaran Penyelenggara ITSK:.
Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 hingga Desember 2024, terdapat 46penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 14diantaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 5 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 9 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap 27 permohonan pendaftaran dengan rincian
▪ 7 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PKA; dan
▪ 20 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.
Berdasarkan laporan per November 2024, Penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.217 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P Lending, lembaga keuangan mikro, pegadaian, penyedia jasa teknologi informasi, hingga penyedia sumber data.
Selain itu, pada periode yang sama, Penyelenggara ITSK dimaksud berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp1.864,12 miliar dan berhasil menjaring pengguna sebanyak 441.892 user yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per November 2024, jumlah investor berada dalam tren meningkat mencapai 22,11juta investor (Oktober 2024: 21,63 juta).
Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat meningkat 68 persen menjadi sebesar Rp81,41 triliun (Oktober: Rp48,44 triliun).
Lonjakan ini didorong oleh sentimen bullish di kalangan investor aktif yang kini mencapai 1,3 juta investor, perkembangan regulasi global, dan peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin yang semakin memperkuat daya tarik pasar kripto. Sepanjang tahun sampai November 2024,nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp556,53 triliun atau meningkat sebesar 376 persen yoy.
Dalam rangka mewujudkan komitmen OJK untuk mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK, OJK melaksanakan serangkaian inisiatif antara lain yaituberkoordinasi dengan Bappebti, menyusun POJK dan SEOJK terkaitpenyelenggaraan perdagangan Aset Kripto, menyiapkan perangkat infrastruktur sistem informasi, menyusun buku panduan transisi dan pedoman pengawasan, serta koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait termasuk dengan Kejaksaan Agung RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Selama bulan Desember 2024, OJK kembali melakukan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi serta pengembangan inovasi keuangan digital, yaitu:
OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan para pelaku industri telah melaksanakan Bulan Fintech Nasional (BFN) 2024 dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2024 pada 11 November sampai dengan 12 Desember 2024.
Kegiatan dilakukan untuk mengenalkan perkembangan teknologi keuangan digital dan meningkatkan pemahaman manfaat dan risiko industri fintech. Selama penyelenggaraan BFN & IFSE tahun 2024 tersebut, tercatat lebih dari 6,4 juta masyarakat aktif manyaksikan dan mengikuti rangkaian kegiatan BFN 2024, mencakup lebih dari 130 kegiatan sosialisasi dan edukasi penggunaan keuangan digital yang melibatkan lebih dari 230 narasumber baik nasional maupun nasional. Selain itu, kegiatan ini juga membuka lebih dari 110 lowongan pekerjaan berbagai posisi yang ditawarkan oleh perusahaan fintech.
OJK bekerja sama dengan Bank Indonesia melalui forum Kelompok Kerja Dewan (KKD) 3 tentang ITSK. Forum KKD3 dibentuk dalam rangka membahas isu-isu penting terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), antara lain mengembangkan inovasi dalam penyelenggaraan Sandbox dan pengembangan Pusat ITSK OJK (OJK Innovation Hub).
Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)
Sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024, OJK telah menyelenggarakan 5.443 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 7.306.532 peserta di seluruh Indonesia.
Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 433 konten edukasi, dengan total 1.754.287 viewers. Selain itu, terdapat 79.376 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan total akses modul sebanyak 102.901 kali dan penerbitan 82.253 sertifikat kelulusan modul.
Upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
OJK bersama Kementerian Dalam Negeri dan stakeholders terkait telah berhasil mendorong pembentukan TPAKD secara penuh di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahun 2024, telah diresmikan pembentukan TPAKD yang terakhir di wilayah Papua, sehingga TPAKD telah terbentuk di seluruh provinsi (38 Provinsi) dan Kabupaten/Kota (514 Kab/Kota) di Indonesia.
OJK juga melakukan kegiatan pengembangan serta penguatan literasi dan edukasi keuangan secara masif dan merata di antaranya:
Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Nasional, OJK bekerjasama dengan Komisi Nasional Disabilitas dan KONEKIN menyelenggarakan Pesta Inklusi 2024 dengan tema “Setara dan Berdaya menuju Indonesia Emas 2045”.
Pada rangkaian kegiatan tersebut, terdapat kegiatan literasi keuangan dan pembekalan materi melalui 3 (tiga) Diskusi Publik dan 10 (sepuluh) Kelas Belajar yang dihadiri total 1.777 peserta secara hybrid.
Dalam rangka memperingati Hari Ibu, OJK bekerja sama dengan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) menyelenggarakan kegiatan edukasi keuangandengan tema “Ibu Cerdas Keuangan, Keluarga Sejahtera Finansial” di Jakarta, yang dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) dan Ketua Komisi X DPR RI serta diikuti 500 peserta secara luring dan 1.304 peserta secara daring.
Kegiatan tersebut juga mencakup pengukuhan Duta Literasi Keuangan Kowani dengan melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya Perempuan dan Ibu Rumah Tangga, untuk mewujudkan masyarakat yang cakap dalam pengelolaan keuangan.
OJK menggelar acara Apresiasi Media Massa 2024 dengan tema “Kolaborasi Sektor Keuangan Untuk Indonesia Jaya”. Acara ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi media massa dalam menyampaikan program dan kebijakan OJK kepada masyarakat.
OJK memberikan apresiasi kepada 13 media massa nasional dan daerah atas kontribusinya dalam mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan OJK.
Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen.
Selain itu, sejak 1 Januari 2024 hingga 30 November 2024, OJK telah melaksanakan penegakan ketentuan dalam rangka pengawasan market conduct dan pelindungan konsumen, antara lain:.
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri dalam rangka pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, hingga Desember 2024:
Untuk pelaporan penilaian sendiri tahun 2024, dari total 2.719 PUJK wajib lapor, sebanyakan 2.619 PUJK menyampaikan laporan secara tepat waktu (96,32 persen), sebanyak 65 PUJK (2,39 persen) terlambat menyampaikan laporan dan 35 PUJK (1,29 persen) dinyatakan tidak menyampaikan.
Dalam rangka penegakan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 oleh PUJK, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 100 PUJK yaitu,”Sanksi Administratif atas keterlambatan pelaporan kepada 65 PUJK dan sanksi administratif atas tidak menyampaikan laporan kepada 35 PUJK dengan rincian 15 PUJK dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis dan 85 PUJK dikenakan sanksi administratif berupa denda. PUJK yang tidak menyampaikan laporan tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan penilaian sendiri.
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan terkait dengan kegiatan literasi dan kegiatan inklusi keuangan yang diatur dalam POJK 3/POJK.07/2023 sebagaimana telah dicabut sebagian dan diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan.
Hingga Desember 2024, OJK telah mengenakan sejumlah 290 sanksi administratif keterlambatan pelaporan, yaitu: 260 Sanksi Administratif Berupa Denda dan 30 Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis.
Berdasarkan hasil pengawasan market conduct baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, hingga 24 Desember 2024, OJK telah mengenakan sejumlah 7 Sanksi Administratif berupa Denda dan 26 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, tata cara pemasaran produk/layanan, dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi sebagai berikut:a. Periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2024: 293 Peringatan Tertulis kepada 188 PUJK; 20 Perintah kepada 18 PUJK; dan 87 Sanksi Denda kepada 81 PUJK.
Selain itu, sepanjang tahun s.d. 31 Desember 2024 terdapat 217 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.526 pengaduan dengan total kerugian Rp212,17 miliar.
Dari aspek layanan konsumen, hingga 19 Desember 2024 OJK telah menerima 410.448 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 33.319 pengaduan.
Dari jumlah pengaduan tersebut, 12.776 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 11.948 dari industri financial technology, 6.958 dari perusahaan pembiayaan, 1.393 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 31 Desember 2024, OJK telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal.
Dari total tersebut, 15.162 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal. Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:EntitasTahun2017 -2018 2019 2020 2021 2022 2023 Jan s.d Des-24 Jumlah Investasi Ilegal 185 442 347 98 106 40 310 1.528, Pinjol Ilegal 404 1.493 1.026 811 698 2.248 2.930 9.610, Gadai Ilegal 0 68 75 17 91 0 0 251, Total 589 2.003 1.448 926 895 2.288 3.240 11.389.
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari s.d. 31 Desember 2024, OJK telah:. menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,
menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran.
Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre(IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan pada hari Jumat, 22 November 2024.
Sampai dengan 31 Desember 2024, IASC telah menerima 18.614 laporan yang terdiri dari 14.624 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian ditindaklanjuti melalui IASC, sedangkan 3.990 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Laporan tersebut mencakup 101 pelaku usaha dengan 29.619 rekening terkait penipuan, dimana sebanyak 8.252 rekening telah diblokir.
IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Arah Kebijakan OJK,
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem KeuanganDengan meningkatnya volatilitas pasar keuangan dan perdagangan global disebabkan “Trump Effect”, melambatnya penurunan suku bunga global, melemahnya indikator perekonomian global dan masih tingginya risiko geopolitik, OJK terus mencermati perkembangan terkini dan meminta Lembaga Jasa Keuangan (LJK) agar tetap memonitor faktor-faktor risiko tersebut secara berkala dalam rangka mengukur kemampuan LJK untuk menyerap potensi risiko yang terjadi.
Kebijakan Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta Infrastruktur Pasar
OJK telah menetapkan dan/atau menerbitkan beberapa ketentuan, sebagai berikut:
a. POJK Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (POJK SIPELAKU) yang mengatur mengenai pemanfaatan dan tata kelola SIPELAKU serta memuat data dan informasi rekam jejak pelaku fraud di SJK.
Dengan adanya akses data dan informasi rekam jejak pelaku melalui SIPELAKU, diharapkan dapat meminimalisir risiko kerugian industri jasa keuangan akibat kejadian fraud.
b. POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, yang merupakan tindak lanjut amanat UU P2SK.
POJK ini mengatur antara lain penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK, kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah, pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah, penjaminan oleh Bank Umum, pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum, penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank, dan produk perbankan syariah.
c. POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, yang merupakan tindak lanjut UU P2SK dan kebutuhan penyelarasan dengan best practice dan 13perkembangan kondisi terkini, antara lain Joint Forum Principles for the Supervision of Financial Conglomerate serta benchmark ketentuan dari negara lain. POJK ini mengatur antara lain kriteria Konglomerasi Keuangan yang wajib membentuk Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK), persyaratan pembentukan, kepemilikan dan permodalan serta kegiatan usaha PIKK, penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali bagi pihak utama PIKK dan kewajiban pelaporan PIKK.
d. POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis yang merupakan amandemen ketentuan perintah tertulis sehubungan dengan terbitnya UU P2SK dengan menambahkan ketentuan yang mengatur lebih lanjut mengenai kewenangan OJK dalam pemberian perintah tertulis kepada LJK untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi (P3IK) dan menyelaraskan ketentuan terkait pengawasan market conduct dalam “pemberian perintah atau tindakan tertentu”. POJK ini mencabut 3 POJK eksisting terkait perintah tertulis.
e. POJK Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank yang merupakan amandemen ketentuan rahasia bank sehubungan dengan terbitnya UU P2SK, mengatur kebutuhan pengecualian Rahasia Bank antara lainuntuk kepentingan peradilan; kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang; serta pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal.
POJK ini juga mengatur mekanisme umum pembukaan Rahasia Bank, baik yang melalui izin atau koordinasi dengan OJK serta yang tanpa melalui izin OJK (langsung kepada bank). POJK ini mencabut PBI Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
f. POJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas sebagai upaya meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar.
POJK ini mengatur antara lain keberadaan Penyedia Likuiditas atau Liquidity Provider sebagai pihak yang telah mendapat persetujuan dari Penyelenggara Pasar untuk dapat memperdagangkan Efek dan memiliki kewajiban untuk melakukan Kuotasi atas Efek tertentu yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Pasar guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan Efek tersebut.
Dalam POJK ini diatur bahwa Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai Liquidity Provider meliputi Perantara Pedagang Efek dan Pihak lain yang disetujui oleh OJK.
g. POJK Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek, sebagai turunan UU P2SK, dengan beberapa substansi pengaturan terkait pemberian jasa lain oleh Self-Regulatory Organizations (SRO), perluasan penjaminan penyelesaian Transaksi Efek, dan penggunaan dana jaminan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan, Perdagangan EBUS LPS, serta kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha SRO dan Perusahaan Efek.
.h.POJK Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal, sebagai turunan UU P2SK, dengan beberapa substansi pengaturan terkait persyaratan aktivitas Reksa Dana untuk dapat menerima dan/atau memberikan pinjaman, persyaratan Reksa Dana untuk dapat membeli saham Reksa Dana Berbentuk Perseroan dan/atau Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif lain serta batasan investasi Reksa Dana. Diharapkan dengan perluasan aktivitas Reksa Dana dimaksud dapat memberikan ruang Reksa Dana untuk tumbuh dan berkembang.
i. POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, sebagai turunan UU P2SK, dengan substansi pengaturan antara lain terkait jangka waktu efektifnya pernyataan pendaftaran, konfirmasi perubahan informasi jumlah dan harga penawaran Efek, jangka waktu paling singkat terkait masa penawaran awal (bookbuilding), persyaratan dan jangka waktu perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi perseroan tertutup sebagai akibat delisting, perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi perseroan tertutup secara sukarela, jangka waktu penyampaian keterbukaan atas informasi atau fakta material, serta kedudukan pemegang saham publik dalam likuidasi emiten atau perusahaan publik.
j. POJK 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun mengatur mengenai pengelolaan SDM dan pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia PPDP, antara lain mengenai kewajiban menyediakan dan merealisasikan program pendidikan dan pelatihan SDM secara tahunan untuk setiap tahun buku paling sedikit 3,5 persen dari total realisasi beban pegawai, Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah tahun sebelumnya. Industri PPDP juga diwajibkan memiliki sistem dan prosedur pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan untuk memantau realisasi pengembangan kualitas SDM, serta wajib memiliki SDM yang memenuhi kompetensi yang dibuktikan dengan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) atau sertifikasi kompetensi selain SKK yang disetujui oleh OJK di bidang PPDP.
k. POJK 35 Tahun 2024 tetang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiunmengatur antara lain mengenai persyaratan pembentukan dana pensiun, isi minimum Peraturan Dana Pensiun (PDP) Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan 2 (dua) program, isi pernyataan tertulis pendiri dan mitra pendiri, tata kelola investasi dan komite investasi, serta ketentuan pembubaran dan likuidasi dana pensiun.
l. POJK 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK 69/2016 mengenai Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Reasuransi mengatur mengenai perluasan ruang lingkup usaha, perilaku agen asuransi, penanganan klaim, penerapan prinsip syariah, dan mekanisme pengalihan portofolio pertanggungan. Dalam POJK ini terdapat penambahan ketentuan baru dalam rangka perkembangan teknologi, yakni terkait penyelenggaraan Layanan Asuransi Digital (LAD).
m. POJK 37 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK 17/2017 mengenai Prosedur dan Tata cara Pengenaan Sanksi Administatif di Bidang 15Perasuransian mengatur antara lain mengenai penambahan jenis sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan, perubahan jangka waktu pengenaan sanksi administratif bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang semula bersifat limitatif menjadi fleksibel berdasarkan pertimbangan dan penilaian OJK, perubahan prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang semula bertahap menjadi tidak bertahap dan didasarkan atas kategori pelanggaran.
n. POJK 38 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK 28/2015 mengenai Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Asuransi dan Reasuransimengatur mengenai penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai amanat dari UU P2SK, serta penyempuranaan ketentuan mengenai penegasan norma dalam keanggotaan Tim Likuidasi, penggunaaan dana jaminan dalam pelaksanaan Likuidasi, pelaksanaan audit atas neraca akhir likuidasi, penegasan tanggung jawab pemegang saham dalam pelaksanaan likuidasi.
o. POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, yang mengatur antara lain mengenai kewajiban memiliki pemegang saham pengendali, peningkatan permodalan, memiliki penaksir bersertifikat, penilaian kualitas piutang pinjaman dan batas maksimum pemberian pinjaman, serta penerapan manajemen risiko secara efektif;
p. POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur antara lain mengenai tingkat kesehatan, penguatan manajemen risiko dan tata kelola, ketentuan unit usaha syariah, serta penguatan ketentuan tentang kewajiban credit scoring;
q. POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro, yang mengatur antara lain mengenai pengelompokan skala usaha LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu, penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu;
r. POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML, yang mengatur antara lain mengenai Pengawasan Aktif Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pengelola, Sistem Pengendalian Internal, serta Organisasi dan Fungsi Manajemen Risiko;
s. POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML, yang mengatur antara lain mengenaipengembangan kualitas SDM berkelanjutan, penyediaan dana kewajiban penyediaan dana pendidikan dan pelatihan, dan sertifikasi kompetensi kerja di bidang PVML.
t. POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura, yang mengatur antara lain mengenai pengembangan kualitas SDM berkelanjutan, penyediaan dana kewajiban penyediaan dana pendidikan dan pelatihan, dan sertifikasi kompetensi kerja di bidang PVML.
u. POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (KSJK), yang mengatur antara lain mengenai ruang lingkup dan 16permodalan, perizinan usaha koperasi yang memilih menjadi LJK, dan kewajiban pengumuman bagi KSJK.
v. POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML,yang mengatur antara lain mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal, serta penanganan benturankepentingan.
w. POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML, yang mengatur antara lain mengenai tata cara pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan PVML secara terintegrasi.
x. Dalam rangka peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Kriptoserta bagian dari upaya memperkuat ekosistem keuangan digital di Indonesia, OJK telah menerbitkan 3 ketentuan, yaitu sebagai berikut:
1) POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelengaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, yang terbit pada tanggal 12 Desember 2024; dan
2) SEOJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pelaporan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, yang terbit pada tanggal 19 Desember 2024.Penerbitan dua ketentuan terkait perdagangan aset kripto yang akan mulai berlaku sejak tanggal 10 Januari 2025 tersebut merupakan bagian dari langkah strategis OJK dalam mempersiapkan pengaturan yang diperlukan terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Regulasi ini dirancang untuk menjadi fondasi yang kuat dalam pengaturan dan pengawasan perdagangan aset keuangan digital, dengan mengutamakan aspek tata kelola yang baik, transparansi, pelindungan konsumen, dan pengelolaan risiko yang terintegrasi. Ketentuan ini mengatur berbagai aspek teknis dan operasional yang akan menjadi pedoman bagi pelaku industri, sekaligus memberikan kerangka hukum yang jelas dalam mendukung pengembangan ekosistem Aset Keuangan Digital yang sehat dan berkelanjutan.
3) POJK Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif(PKA), yang bertujuan untuk memberikan landasan hukum penyelenggaraan pemeringkatan kredit alternatif berbasis teknologi sekaligus mendorong inklusi keuangan yang lebih luas, terutama bagi masyarakat yang belum terlayani oleh lembaga keuangan formal.
y. SEOJK Nomor 18/SEOJK.08/2024 tentang Penilaian Sendiri terhadap Pemenuhan Ketentuan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada tanggal 10 Desember 2024. SEOJK dimaksud disusun sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan penilaian sendiri terhadap pemenuhan ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan bagi PUJK guna memenuhi amanat POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. (**)
